Jumat, 10 September 2010

Menagih Catatan Darmin Nasution

Menagih Catatan Darmin Nasution
Maqdir Ismail
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Al-Azhar Indonesia

Suara Karya Senin, 26 Juli 2010
Darmin Nasution terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) mengalahkan Gunarni Soeworo. Pemilihannya tidak terlalu ingar bingar, dilakukan jauh sebelum Gubernur BI Boediono diajukan menjadi calon wakil presiden (cawapres) oleh Presiden SBY.

Ketika Boediono mundur sebagai Gubernur BI dan menjadi cawapres, berkembang wacana mencalonkan Darmin Nasution menjadi Gubernur BI. Darmin Nasution dianggap sosok yang bersih, berintegritas tinggi, berpengalaman dalam banyak jabatan, dan berani mengambil keputusan dalam tempo cepat.

Tidak ada larangan undang-undang Deputi Senior Gubernur BI dicalonkan menjadi Gubernur BI. DPR juga tidak bisa melarang presiden mencalonkan deputi senior menjadi Gubernur BI karena Pasal 41 ayat (1) UU No 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI dapat diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Tapi, memang, menurut UU, DPR berhak menolak calon yang diajukan oleh presiden.

Namun, jika DPR menolak calon Gubernur BI sampai dua kali, secara otomatis deputi senior gubernur akan menjadi Gubernur BI. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan Deputi Senior BI karena pada hakikatnya dia adalah Wakil Gubernur BI. Ini terjadi, antara lain, kalau Gubernur BI berhalangan tetap, berhalangan sementara, atau karena diberhentikan sementara.

Darmin Nasution cukup lama dikenal sebagai seorang pejabat tinggi di Departemen Keuangan yang sering diberitakan oleh pers, terutama dalam kedudukan sebagai Dirjen Pajak. Sebagai wakil pemerintah, ia berperan penting dalam memperdebatkan UU BI yang diamandemen dari tahun 2000 sampai tahun 2003. Ketika mewakili pemerintah, ia menginginkan adanya lembaga pengawas yang kuat terhadap BI. Dan, ketika menjadi Deputi Senior BI, dia menghendaki agar BI tetap diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan atau sisi mikroprudensial.

Tujuan BI menurut undang-undang adalah untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah. Dengan tujuan ini, dapat dikatakan bahwa BI lebih banyak berhubungan dengan politik-ekonomi, berhubungan dengan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, dan sedikit berhubungan dengan politik. Dengan demikian, kegiatan BI lebih banyak berhubungan dengan politik-ekonomi, bukan dengan kegiatan keseharian bank.

Untuk itu dibutuhkan orang dengan pengetahuan ekonomi makro yang memadai, selain moneter, dan mempunyai rekam jejak berhubungan dengan kegiatan politik. Orang yang tepat di lingkungan BI sekarang adalah Darmin Nasution. Karena itu, tepatlah Komisi XI DPR yang secara aklamasi memilih Deputi Senior Gubernur BI Darmin Nasution menjadi Gubernur BI usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pekan lalu, di DPR.

Selain alasan yang sudah saya singgung di atas, Darmin Nasution juga sudah cukup lama jadi magang untuk menduduki jabatan Gubernur BI. Dari dia banyak hal tercatat yang bisa ditagih, terutama yang berhubungan dengan independensi, akuntabilitas, dan transparansi BI serta hubungan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang entah kapan akan terbentuk. Menurut Pasal 34 UU No 3 Tahun 2004, badan ini akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010.***

Tidak ada komentar: