Century dan Badan Supervisi BI
Maqdir Ismail
Staf pengajar FH Universitas Al Azhar Indonesia
Suara Karya, Senin, 26 Oktober 2009
Bank Indonesia mendapat sorotan tajam dan kecaman pedas berhubungan dengan talangan (bail-out) Bank Century yang oleh banyak pihak dianggap tidak masuk akal, diduga ada yang tidak beres dalam talangan ini. Jusuf Kalla, yang ketika itu masih sebagai Wakil Presiden RI, mengatakan, dalam urusan Bank Century ini ada tindakan kriminal, bahkan perampokan bank oleh pemiliknya. Ini karena lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketika itu) menyatakan bahwa penyelamatan Bank Century ini penting karena ada potensi memengaruhi sistem perbankan nasional. Karena kekhawatiran itu, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai perpanjangan tangan negara menyuntikkan dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Suntikan dana besar ini konon dilakukan untuk menutup kerugian akibat penipuan yang dilakukan pemegang saham dan manajemen bank. Hal ini terjadi karena (sekali lagi) lemahnya fungsi pengawasan BI dan tidak adanya keberanian BI bertindak tegas.
Fungsi pengawasan BI diatur secara bersama dengan mengatur bank seperti yang dikatakan oleh UU BI. Fungsi pengawasan bank akan berpindah tangan ke lembaga pengawasan sektor jasa keuangan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Terlepas dari benar-tidaknya bahwa BI tidak berani bertindak tegas--tidak berani menjatuhkan hukuman yang keras kepada bank yang ditengarai melakukan fraud--yang harus segera dilakukan oleh BI dan pemerintah sekarang adalah menyerahkan fungsi pengawasan bank kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan.
Ini tentu akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Gubernur BI yang baru, siapa pun yang akan terpilih nanti, dan Menteri Keuangan. Pemisahan (pengawasan) ini penting untuk segera dilakukan karena waktu yang ditetapkan dalam UU BI tidak lama lagi. Pekerjaan rumah itu termasuk mempersiapkan organisasi yang kuat dan melakukan seleksi yang patut terhadap personel-personel yang akan diberi kepercayaan untuk memimpin lembaga yang sangat terkait dengan gelimangan uang itu.
Gubernur BI (yang akan terpilih nanti) juga perlu segera membentuk badan supervisi. Badan Supervisi BI yang selama ini telah menjalankan tugasnya sudah lama berakhir, tetapi belum ada penggantinya. Pembentukan badan supervisi adalah dalam rangka memperkuat akuntabilitas BI. Tugas pokoknya ialah mengawasi secara profesional BI. Fungsi pengawasan ini yang tidak ada sekarang.
Hal penting lain yang juga menunggu kehadiran Gubernur BI adalah melakukan perampingan terhadap BI. BI adalah bank sentral yang bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan rupiah, bukan bank dagang. Berkaca dari bank sentral yang sudah sangat mapan, oraganisasi BI yang mempunyai perwakilan di banyak provinsi dan di luar negeri layak dipertimbangkan untuk dikurangi. Gemuknya organisasi ini berpengaruh besar terhadap biaya BI.***
Jumat, 10 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar