Mark Down Fungsi KPK
Maqdir Ismail
Staf pengajar FH Universitas Al Azhar Indonesia
Suara Karya, Rabu, 29 April 2009
Dari berita yang disiarkan beberapa surat kabar, ada beberapa kasus tetap ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski dalam perkara tersebut nilai nominal uang yang menjadi inti perkara tidak mencapai Rp 1 miliar. Misalnya, perkara Mohammad Iqbal (dugaan suap Rp 500 juta) dan Bagindo Quirino (dugaan suap Rp 650 juta).
Menurut Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002, perkara yang berpotensi merugikan negara nilainya kurang dari Rp 1 miliar bukan merupakan kewenangan KPU untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Suatu perkara menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kalau memenuhi tiga unsur yang dinyatakan dalam Pasal 11.
Pertama, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Kedua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Ketiga, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Pembatasan terhadap kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan justru sangat diperlukan. Dengan demikian, KPK dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terbatas pada perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang yang terkait dengannya, mendapat perhatian dari masyarakat, dan mengenai kerugian negara melebihi Rp 1 miliar. Hal ini penting agar KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Sebab, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU Nomor 30 Tahun 2002, pengaturan kewenangan KPK "...dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi ...."
Diulangnya kembali penyebutan kewenangan KPK dalam Penjelasan Umum UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan penegasan bahwa kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dibatasi dalam ketiga hal tersebut. Sehingga, jika perkara tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, perkara itu bukan merupakan kewenangan KPK, melainkan perkara ini menjadi kewenangan lembaga yang lain.
Jadi, jangan biarkan KPK melakukan mark down (penurunan) dalam menangani perkara. Lembaga ini adalah lembaga spesial dan keberadaannya untuk menangani perkara spesial pula.***
Jumat, 10 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar