Jumat, 10 September 2010

Karut-marut Penegakan Hukum

Karut-marut Penegakan Hukum
Maqdir Ismail
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia

Suara Karya, Senin, 9 Nopember 2009
Drama perseteruan "cicak" melawan "buaya" memulai babak baru. Panggung Mahkamah Konstitusi (MK) membuka mata masyarakat bahwa ada yang salah dalam penegakan hukum di negeri ini. Sutradara dan pemeran utamanya adalah Anggodo Widjojo, sedangkan pemeran pembantu adalah pejabat kepolisian dan penyidik Polri, pejabat tinggi kejaksaan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pengacara Anggoro.

Rekaman percakapan telepon sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ibarat cerita silat Asmaraman S Kho Ping Hoo. Rekaman itu menunjukkan bahwa Anggodo adalah "tokoh dunia persilatan" yang mempunyai ilmu tinggi. Dia mengenal banyak "pesilat" andal di dunia hitam dan "pesilat" baik-baik pembela kebenaran.

Kalau babak ini diibaratkan pertandingan sepak bola, kemenangan mutlak menjadi milik "cicak" dengan skor 8-1. Delapan gol kemenangan "cicak", pertama, diperoleh dari terbukanya hubungan baik Anggodo dan para penyidik serta pimpinan Polri. Kedua, terbongkarnya hubungan baik Anggodo dan petinggi kejaksaan. Ketiga, terkuaknya upaya Anggodo menggunakan segala cara untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hendak menukangi LPSK.

Keempat, terbukti bahwa bayaran fee jasa pengacara Anggodo mengandung unsur suap. Kelima, suap-menyuap bisa dilakukan langsung oleh pencari keadilan atau melalui pengacara. Keenam, Anggodo dituntut banyak pihak agar ditahan. Ketujuh, ada persekongkolan untuk "menukangi" perkara menjadi fakta, bukan hanya rintihan pencari keadilan. Kedelapan, terbukti bahwa mencatut nama petinggi negara merupakan hal biasa dalam proses penegakan hukum.

Satu gol bunuh diri "cicak"--yang menyatakan bahwa penyadapan itu mereka lakukan terhadap siapa saja, termasuk terhadap perkara yang belum jelas berhubungan dengan perkara korupsi--itu sesuai kewenangan mereka.

Perseteruan KPK-Polri membuktikan, penegak hukum kita tidak saling menghormati jabatan masing-masing. Pejabat penegak hukum kita mengabaikan due process of law.

Sementara itu, tekanan pers dan desakan masyarakat sebagai suara rakyat agar KPK tidak dihancurkan didengar presiden. Tim Pencari Fakta untuk menelisik kebenaran dugaan rekayasa perkara pimpinan KPK sudah dibentuk dan sudah pula bekerja. Polri pun mau mendengarkan suara orang banyak: menangguhkan penahanan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Jadi, kita cermati babak selanjutnya perseteruan antara "cicak" dan "buaya" ini.***

Tidak ada komentar: