Sinar Harapan, Kamis, 19 November 2009 13:26
Abrakadabra, Antasari Jadi Tersangka
OLEH: MAQDIR ISMAIL
Dalam sulap, para pesulap yang biasanya membawa tas hitam dan jubah hitam sering menggunakan mantranya dengan kata abrakadabra.
Bahkan, anak-anak tidak jarang sering mengucapkan kata itu ketika sedang berperan sebagai pesulap, meskipun tidak menggunakan tas hitam dan jubah hitam.
Meskipun tidak seperti pesulap, karena tidak ada penjelasan pakaian apa yang dikenakan, Rhani Juliani dalam pemeriksaan tanggal 15 Maret 2009 pukul 23.50, telah menyebut nama Antasari Azhar sebagai seorang yang mempunyai masalah dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Keterangan tersebut dikukuhkan oleh Endang Muhammad Hasan, orang tua Rhani Juliani, pada pemeriksaan 15 Maret 2009 pukul 22.00 WIB. Pada intinya menyatakan bahwa Nasrudin hendak mengadukan Antasari ke DPR dan Rhani akan menjadi saksinya.
Mungkin karena ada mantra pesulap itulah maka muncul nama Antasari dalam pemeriksaan, meskipun tidak bisa diketahui siapa yang membacakan mantra tersebut. Keterangan kedua orang “anak-beranak” diberikan kepada penyidik, tidak jelas alasannya. Seperti dikatakan dalam BAP, “Orang tersebut diperiksa dalam hal perkara ‘percobaan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan yang direncanakan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang’ sebagaimana dimaksud…”
Memang ketika mereka diperiksa belum jelas apa kaitannya dengan Antasari Azhar. Namun, mantra ini menjadi manjur, jika kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi Williardi Wizard dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2 Mei 2009. Akan menjadi jelas bahwa tujuan pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pertemuan antara Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Williardi Wizard di rumah Sigid, untuk menghilangkan nyawa Nasrudin Zulkarnaen.
Keterangan tersebut akan semakin jelas kalau juga dihubungkan dengan keterangan saksi Sigid pada pemeriksaan tanggal 29 April 2009, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “… yang mengetahuinya hanya saya, Wiliardi dan Antasari Azhar, dan niat menghilangkan nyawa tersebut berasal dari Antasari Azhar…”
Dengan demikian, klop sudah keterangan Rhani Juliani, Endang Muhammad Hasan, Sigid Haryo Wibisono dan Williardi Wizard, bahwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dilakukan atas perintah atau anjuran dari Antasari Azhar. abrakadabra Antasari menjadi tersangka. Inilah mantra yang sangat ampuh.
Kotak Pandora
Dalam keterangannya sebagai saksi, Williardi di hadapan sidang 10 November 2009, menyatakan bahwa keterangannya dalam BAP tentang pertemuan di rumah Sigid untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin, adalah tidak benar. Pengakuannya sebelumnya tentang rencana pembunuhan, dikondisikan oleh pejabat Polri, sesuai permintaan penyidik untuk menyesuaikan dengan keterangan Sigid. Selain itu, sesuai permintaan Wakabareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Hadiatmoko, yang menyatakan bahwa yang menjadi target dari perkara pembunuhan itu adalah Antasari Azhar, sedangkan Williardi Wizard dijanjikan hanya akan mendapat hukuman disiplin.
Keterangan ini agak sesuai dengan keterangan Sigid Haryo Wibisono, pada persidangan 5 November. Meskipun dengan bahasa yang agak berbeda, Sigid menyatakan yang dibicarakan dalam pertemuan antara dirinya, Williardi dan Antasari di rumah Sigid yang terletak di Jl Pati Unus No 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hanya untuk mengikuti Nasrudin, kemudian mencari perbuatan pidananya, bukan untuk melakukan pembunuhan.
Kebenaran keterangan Sigid dan Williardi secara pasti tergantung pada sejarah yang akan memutusnya. Namun yang pasti, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Antasari mempunyai motif untuk melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kemarahan terhadap Nasrudin, karena panik setelah diancam akan dilaporkan kepada DPR dan presiden telah melakukan perbuatan tercela terhadap Rhani Juliani, istri sirinya.
Akibat dari keterangan Williardi di hadapan sidang ini, secara cepat Mabes Polri mengadakan konferensi pers membantah keterangan Williardi, dengan menunjukkan rekaman video suasana pemeriksaan terhadap Williardi dan Antasari. Bantahan ini untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa semua pemeriksaan dilakukan secara baik dan santun, tidak pernah ada tekanan fisik atau psikologis.
Namun, kalau dicermati secara baik, keterangan yang disampaikan oleh Mabes Polri adalah sikap reaktif pejabat Polri terhadap situasi Polri masa kini. Keterangan Williardi ini seperti membuka kotak pandora. Keterangan ini membuka keburukan penyidik. Segala upaya dilakukan penyidik untuk mempengaruhi saksi, agar membuat keterangan seperti yang mereka kehendaki. Ada iming-iming, bahkan tidak jarang ada ancaman dan kekerasan seperti yang diakui oleh para eksekutor pembunuhan di Pengadilan Tangerang. Ini semua menunjukkan ada yang salah dalam proses pemeriksaan, kalau tidak mau dikatakan ada yang salah dalam tubuh Kepolisian ketika melakukan penyidikan.
Kesalahan itu akan semakin banyak terungkap, kalau setiap dokumen diteliti secara baik. Kesalahan itu akan mendekatkan pada kesimpulan bahwa penyusunan berkas tidak dilakukan dengan akurat dan dengan cara yang tidak layak. Contoh yang paling kasatmata, adanya pengakuan saksi Mohammad Agus dan Arifin di hadapan sidang, bahwa perubahan keterangan saksi diberikan atas permintaan penyidik.
Permintaan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keterangan saksi lain. Arifin menyatakan keterangan yang diperbaiki dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saksi Setyo Wahyudi. Setyo Wahyudi pun diperiksa sebagai saksi sebelas kali, termasuk penambahan dan perubahan yang berulang. Dengan demikian, dapat dikatakan ada kecenderungan untuk “menukangi” berkas sehingga layak diajukan ke persidangan.
Dalam berkas perkara Antasari, banyak hal yang janggal. Bukan hanya ada perbedaan antara yang memeriksa perkara dengan yang menandatangani BAP. Bahkan ada yang lebih fatal lagi, karena ada berita acara yang dibuat terlebih dahulu, bila dibandingkan dengan isi berita acara. Be-rita acara dinyatakan dibuat pada 26 April 2009, tetapi isi berita acara tersebut menyebut kejadian pada tanggal 29 April 2009, dan ada pula kejadian pada 4 Mei 2009. Ini bukan hanya aneh, tetapi ajaib.
Perbaiki Tata Cara Penyidikan
Fungsi penyidik dalam menegakkan hukum, sangat penting. Sebab dengan adanya penyidikan yang dilakukan penyidik, perkara menjadi jelas dan terang, dan karena itu pula tersangka dapat ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian satu perkara sangat tergantung pada penyidik.
Hanya saja perlu diperhatikan soal administrasi penyidikan oleh penyidik dan penuntut umum, serta argumen ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka atau saksi. Harus berdasarkan alasan dan argumen yang tidak terpatahkan. Tentu dengan administrasi yang tidak tercela.
Sampai dengan adanya UU No 8 Tahun 1981, memang ada upaya hukum praperadilan, tetapi upaya ini hanya terbatas pada administrasi penangkapan dan penahanan. Hukum acara kita belum menjangkau untuk menguji kebenaran secara materi alasan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, masih belum bisa diuji kelayakan alasan seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka atau hanya menjadi saksi.
Perbaikan tata cara penyidi-kan, terutama dalam menetapkan tersangka atau melakukan penahanan, standarnya harus dikaji ulang. Harus ada argumen yang kebenarannya da-pat diuji terlebih dahulu oleh pengadilan, meskipun belum ada aturan mainnya. Ini penting, agar segala macam tuduhan rekayasa atau pengondisian ketika seseorang diperiksa dengan iming-iming atau dengan tekanan, dapat ditepis secara baik, bahkan ketika ditetapkan menjadi saksi atau tersangka dapat diuji kebenarannya.
Pemberitaan penyidikan kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah dan kasus Antasari Azhar ini, seharusnya dijadikan tonggak untuk memulai perubahan dan perbaikan dalam melakukan penyidikan. Jangan dibiarkan waktu terbuang. Pelajaran dari kedua kasus ini terlalu mahal, karena dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Salah satu cara memulai perbaikan penyidikan itu dapat dilakukan dengan transparansi penyidikan. Penyidikan dengan cara seperti ini harus dimulai se-karang. Perubahan itu harus dilakukan sekarang. Ini adalah momentum untuk para penyidik memperbaiki proses penyidikan yang sudah menjadi paten.
Penulis adalah advokat dan staf pengajar FH Universitas Al-Azhar Indonesia.
Jumat, 10 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar