Kamis, 22 November 2007

Bank Indonesia dalam Tata Pemerintahan Indonesia

Bank Indonesia dalam Tata Pemerintahan Indonesia
Oleh: Maqdir Ismail[1]
Pengantar
Tulisan ini akan mendiskusikan dan membahas peran, serta kedudukan Bank Indonesia sebagai satu lembaga negara dimulai dengan melihat peran serta kedudukan bank sentral yang pernah ada di Indonesia. Pembahasan akan dimulai dengan melihat kontrl pemerintah terhadap De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi pada masa Hindia Belanda, kontrol pemerintah pada masa sesudah kemerdekaan. Kemudian akan didiskusi pula pengakuan Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia terhadap kedudukan dan peran bank sentral di Indonesia. Diskusi dan tinjauan terhadap kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum akan dilakukan sebagai uapaya melihat kedudukan Bank Indonesia, begitu juga terhadap penyebutan Bank Indonesia sebagai lembaga negara.

Kontrol Pemerintah terhadap Bank Sentral di Indonesia
Secara formal keberadaan De Javasche Bank lahir sejak Du Bus mengundangkan octrooi pada tanggal 11 Desember 1827, dan kemudian diikuti dengan mendirikan De Javasche Bank pada tanggal 24 Januari 1828,[2] dengan tujuan untuk memulihkan nilai mata uang dan menyediakan dana untuk menghimpun modal.[3] Semua kegiatan untuk meningkatkan produksi termasuk pendirian De Javasche Bank ini oleh Furnival dikatakan sebagai bagian dari kebijakan penjajahan yang dilakukan dengan modal bukan dengan orang.[4]
Meskipun De Javasche Bank didirikan sebagai perusahaan swasta, akan tetapi modal pendiriannya disediakan oleh pemerintah dan Nederlandsche Handel Maatschappij (N.H.M) sebuah perusahaan dagang besar yang pemegang saham utamanya adalah Raja Belanda.[5] Tidak ada hubungan secara organisatoris dan langsung antara De Javasche Bank dan Pemerintah, karena terdapat pemisahan organisasi antara Pemerintah kolonial dan De Javasche Bank.[6] Akan tetapi di dalam praktik campur tangan kekuasaan pemerintah kolonial terhadap De Javasche Bank sangat besar, hal ini dapat dilihat dari pengangkatan, pemberhentian dan penentuan besarnya gaji dari pengurus yang harus mendapat persetujuan dari Gubernur-Jenderal.[7]
Sejarah De Javasche Bank menunjukkan bahwa keberadaan De Javasche Bank itu terkait secara erat dengan kepentingan ekonomi pemerintah kolonial Belanda. Hal ini terlihat dengan jelas karena mempunyai kewajiban Bank untuk memberikan pinjaman secara lansung kepada pemerintah Hindia Belanda meskipun untuk pinjaman jangka pendek,[8] sehingga De Javasche Bank disebut sebagai “..the central banking institution of colonial Indonesia”,[9] karena menurut Van Laanen, “ Until the 1850s, the Bank remained the only private institution providing credit to traders who were subject to the provisions of the Cultivation System”.[10]
Dengan kondisi seperti ini maka adalah wajar apabila kontrol dari publik sebagai pemegang saham terhadap kegiatan bank tidak konstan[11] dan justru kontrol pemerintahlah yang secara formal sangat progressif.[12] Hal ini dapat dilihat dari penempatan Komisaris Pemerintah di Bank sejak tahun 1830an, bahkan pada pengangkatan Presiden dan Sekretaris hingga tahun 1870 dilakukan oleh Gubernur Jendral dengan persetujuan dari Raja, sementara hanya Direktur yang lain yang dipilih oleh pemegang saham.[13] Selain itu juga kebijakan moneter dibuat di Belanda bukan di Indonesia, sedangkan tanggung jawab dari De Javasche Bank secara resmi hanya terbatas pada menyesuaikan nilai tukar gulden Hindia Belanda dan Gulden Belanda,[14] karena pada praktiknya memang dari awal pemerintah kolonial selalu memberikan batasan terhadap akifitas dari De Javasche Bank. Sebagai contoh misalnya di tahun 1854 Gubernur Jendral memberikan perintah untuk membatasi pengeluaran banknotes oleh De Javasche Bank, bahkan untuk periode 1854-1859 diberi batasan anatara 5.25 dan 6 juta gulden Hindia Belanda, keadaan ini berakibat kebutuhan terhadap uang kertas tidak sesuai dengan keperluan.[15]
Campur tangan pemerintah kolonial terhadap De Javasche Bank ini semakin kuat, setelah diundangkannya Undang-Undang De Javasche Bank tahun 1922. Dalam undang-undang ini pemerintah kolonial berhak untuk memberikan supervisi kepada De Javasche Bank, pemerintah juga mempunyai hak untuk menunjuk komisaris yang mewakili pemerintah pada Dewan Komisaris.[16] Penunjukan Komisaris oleh Pemerintah ini secara tegas dinyatakan oleh undang-undang.[17] Sedangkan pengangkatan Presiden Bank tetap menjadi hak dari Ratu Belanda.[18] Dalam hal pembukaan kantor cabang, kegiatan ini memerlukan persetujuan Gubernur-Jendral. [19]
Hal yang sangat berbeda dalam UU No.11 Tahun 1953, kalau dibandingkan dengan De Javsche Bank wet 1922, bahwa dalam Undang-undang No.11 Tahun 1953 terdapat satu lembaga yang tidak dikenal sebelumnya dalam De Javsche Bank wet 1922, yaitu Dewan Moneter. Gagasan tentang pembentukan Dewan Moneter ini telah dikemukakan oleh Presiden De Javasche Bank dalam laporan tahunan 1951-1952. Dalam laporan tahunan tersebut antara lain dikemukakan,
“Justru untuk menghindarkan perselisihan-perselisihan paham, yang bisa menimbulkan konflik yang besar antara Pemerintah dan Direksi Bank, perlu menurut hemat saya diadakan satu badan atau Dewan Koordinasi, yang di dalamnya duduk wakil Pemerintah dan wakil Direksi Bank. Selanjutnya mesti diadakan prosedur yang tertentu untuk menyelesaikan perselisihan paham, yang tidak dapat diselesaikan dalam Dewan Koordinasi itu. Meskipun dalam prosedur tentang penyelesaian pertikaian paham itu akhirnya Pemerintahlah yang diberi kata terakhir, sebagai pemegang kekuasaan politik yang tertinggi, tetapi hendaknya diadakan peraturan yang demikian rupa, hingga menjadi jelas bahwa bank sirkulasi itu merupakan tempat tanggung jawab (“gweten”) Pemerintah dalam soal-soal yang mengenai uang dan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap uang”.[20]

Kepentingan untuk membentuk Dewan Moneter ini adalah sebagai langkah pemecahan kalau terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara Pemerintah dan Bank Indonesia mengenai masalah moneter. Dewan Moneter ini oleh undang-undang diberi tugas untuk menetapkan kebijaksanaan moneter secara umum, sedangkan Bank Indonesia diberi tugas sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter tersebut, namun yang bertanggung jawab terhadap kebaijaksanaan moneter tersebut adalah pemerintah.[21]
Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1953 batas organisasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia menjadi tidak tegas, sebab menurut Dawam Rahardjo hal tersebut terjadi karena pimpinan tertinggi dari bank sentral bukan lagi direksi Bank Indonesia melainkan Dewan Moneter yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank yang mempunyai hak suara.[22] Hal ini secara tegas dinyatakan oleh pasal 21 UU No.11 Tahun 1953.[23]
Pembagian tugas antara Dewan Moneter dan Direksi Bank Indonesia menurut Sumitro Djojohadikusumo, merupakan pembagian tugas yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan menetapkan kebijaksanaan moneter dan kegiatan dalam mengambil keputusan yang merupakan kegiatan sehari-hari dari para bankir yang berhubungan dengan kredit.[24] Dengan posisi Direksi Bank Indonesia seperti ini menurut Sumitro adalah justru memberikan satu otonomi yang luas kepada Direksi Bank Indonesia.[25]
Dengan posisi bank sentral dan pemerintah yang masing-masing tugasnya berbeda sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, maka kemungkinan terjadinyan perselisihan dan perbedaan pendapat bukan satu hal yang mustahil akan terjadi.[26] Perbedaan pendapat terutama akan terjadi antara Dewan Moneter dan Gubernur Bank Indonesia. Menurut undang-undang dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan faham antara sesama anggota Dewan Moneter, maka Gubernur Bank Indonesai berhak untuk meminta supaya Dewan Menteri yang memutuskan perbedan pendapat atau perselisihan faham itu. Terhadap perbedaan pendapat dan faham ini oleh undang-undang Gubernur Bank Indonesia tetap diberi hak untuk mengumumkan pendapatnya yang berbeda dengan Dewan Menteri.[27]
Meskipun oleh undang-undang tugas Dewan Moneter dibatasi hanya “menetapkan kebijaksanaan moneter umum dari Bank”,[28] tetapi dalam praktiknya Dewan Moneter pernah memutuskan masalah yang bersifat administratif yang sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia yaitu tentang peraturan pensiun bagi pegawai warga negara asing yang bekerja pada Bank Indonesia. Keputusan ini diambil atas permintaan Bank Indonesia, karena keputusan tersebut dianggap mempunyai segi-segi politik yang patut untuk dibahas oleh Dewan Moneter.[29] Memang sampai dengan tahun 1958 tidak ada tindakan pemerintah atau Dewan Moneter yang berlebihan dan dapat dikatakan sebagai tindakan yang merupakan intervensi terhadap Bank Indonesia sebagai dikemukakan oleh Scheffer ditahun 1953 yang menyatakan,
“So nowadays practically all over the world State interference in the banking field is to be seen for one or the other of the reasons previously mentioned……. Up to now the banks in this country are not curbed in any way by the Government,…”. [30]

Intervensi pemerintah terhadap Bank Indonesia mulai terjadi pada tahun 1959. Keputusan pemerintah melakukan sanering di tahun 1959 pada masa Mr. Loekman Hakim menduduki jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia yang dapat diakatakan sebagai satu bentuk campur tangan yang berlebihan dan merupakan intervensi langsung terhadap kegiatan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah tanpa melibatkan Gubernur Bank Indonesia sebagai Gubernur Bank Sentral, maupun sebagai pengganti Ketua Dewan Moneter, sehingga tindakan tersebut dapat dikatakan merupakan tekanan yang berat dari pemerintah terhadap Bank Indonesia sebagai penjaga stabilitas moneter.[31] Intervensi langsung pemerintah terhadap Bank Indonesia ini berlanjut terus hingga berakhirnya masa pemerintahan Orde Lama di tahun 1967.
Hubungan Bank Indonesia dan pemerintah diatur juga dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1968.[32] Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah institusi yang merupakan lembaga negara yang bertugas membantu pemerintah terutama dalam menjalankan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan dalam penjelasan umum dikatakan secara tegas tugas bank sentral sebagai pembantu Presiden, sehingga dalam menjalankan tugasnya itu Bank Sentral harus menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedudukan Gubernur Bank Indonesia berada di luar Departemen-departemen dan Gubernur Bank Indonesia mempunyai hak untuk berpendapat terhadap kebijakan pemerintah, akan tetapi pendapat Gubernur Bank Indonesia ini dalam menentukan kebijakan moneter hanya sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter. Dalam menetapkan kebijakan moneter Dewan Moneter adalah sebagai alat dari pemerintah, dengan tugas utama memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hubungannya dengan keuangan pemerintah, Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan kewajiban untuk menyelenggarakan penyimpanan kas umum negara, sehingga Bank Indonesia itu bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia; Bank Indonesia juga menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah, dan berkewajiban membantu pemerintah dalam menempatkan surat-surat hutang negara.[33] Dalam melaksanakan semua kewajiban ini Bank Indonesia tidak memperhitungkan biaya-biaya, dalam arti bahwa semuanya dilakukan sebagai kewajiban untuk membantu kegiatan pemerintah.
Dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap bank, Bank Indonesia hanya berhak melakukan pengawasan dan menentukan tentang tingkat kesehatan dari bank,[34] sedangkan mengenai penindakan terhadap bank yang mengalami kesulitan dan diperkirakan akan membahayakan kelangsungan usahanya, maka bank sentral berkewajiban memberi tahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan, sebab Menteri Keuanganlah yang mempunyai hak untuk mencabut izin dari bank tersebut.[35]
Kontrol Pemerintah terhadap Bank Indonesia sebagai bank sentral ini semakin kuat terutama sejak tahun 1983, sebab dalam Keppres tentang pengangkatan Gubernur Bank Indonesia yang disebut mempunyai status sebagai pejabat tinggi disamakan dengan menteri negara dan pemerintah memperlakukan Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah.[36] Ini semakin menjadi bukti bahwa Bank Indonesia ditempatkan dalam kedudukan sebagai Pembantu Presiden, selain itu Presiden dapat juga memberhentikan Gubernur dan direktur-direktur meskipun masa jabatannya belum berakhir. Bahkan undang-undang secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur dan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Moneter,[37] begitu juga terhadap pemberhentian Gubernur atau Direktur-Direktur meskipun masa jabatannya belum berakhir dapat diberhentikan sementara dari tugasnya oleh pemerintah.[38] Namun undang-undang memberikan hak kepada Gubernur atau Direktur yang diberhentikan sementara untuk membela diri secara tertulis kepada Presiden dalam waktu dua minggu setelah pemberhentian,[39] dan jika dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atas keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum.[40] Adapun besarnya gaji dan penghasilan lain dari Gubernur atau para Direktur juga ditetapkan oleh Presiden[41] atas usul dari Dewan Moneter.[42]
Pengawasan terhadap Bank Indonesia secara langsung dalam kegiatan sehari-hari bank dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan Komisaris dalam mengawasi Bank sebagai Perusahaan.[43] Kekuasan yang diberikan oleh undang-undang kepada Komisaris ini juga sangat besar, karena Komisaris Pemerintah ini berhak untuk meminta segala keterangan dan berhak pula untuk memeriksa segenap buku dan surat Bank, bahkan dalam melakukan tugas ini Komisaris Pemerintah dapat meminta bantuan Direktorat Akuntan Negara.[44] Selain itu, ada juga kewajiban dari Direksi untuk memberikan sebagaimana diperlukan oleh Komisaris Pemerintah.[45] Selain itu Bank juga wajib membiayai sekretariat yang diperlukan oleh Komisaris Pemerintah yang menjalankan tugasnya.[46]
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2004, semua pihak termasuk pemerintah dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia,[47] yang meliputi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank.[48] Meskipun tidak dianggap sebagai bentuk campur tangan, kalau Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan pihak lain, atau jika Bank Indonesia mendapat bantuan teknis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.[49]
Dalam hal pengangkatan Gubernur atau Deputi Gubernur Senior dan semua Deputi Gubernur, pengangkatannya dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.[50] Bahkan jika pencalonan Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden dan Gubernur wajib mengajukan calon baru.[51] Adapun calon yang mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat akan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara dengan keputusan Presiden.[52]
Kegitan pemerintah yang berhubungan dengan Bank Indonesia sangat dibatasi oleh undang-undang, sebagai contoh Pemerintah tidak mempunyai hak untuk menentukan pengangkatan anggota Dewan Gubernur, Pemerintah atau juga Presiden tidak mempunyai kekuasaan untuk memberhentikan anggota Dewan Gubernur. Menurut undang-undang pemberhentian anggota Dewan Gubernur dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan jika anggota Dewan Gubernur itu mengundurkan diri, atau telah terbukti melakukan tindak kejahatan, atau karena tidak dapat hadir secara fisik untuk waktu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau dinyatakan pailit, atau karena anggota Dewan Gubernur itu berhalangan tetap.[53] Pemberhentian yang dilakukan karena anggota Dewan Gubernur telah melakukan tindak pidana kejahatan baru dapat dilakukan setelah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[54]
Adapun mengenai penetapan besarnya gaji dan penghasilan lainnya serta fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Gubernur untuk menetapkannya.[55] Meskipun dalam menentukan besarnya gaji dan penghasilan bagi Gubernur dibatasi tidak boleh melebihi dua kali gaji dan penghasilan bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.[56] Tidak sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No.13 tahun 1968 misalnya, yang menentukan bahwa Gaji Gubernur dan para Direktur Bank Indonesia ditetapkan oleh Presiden.[57]
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah;[58] sehingga dengan kedudukan sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri untuk kepentingan pemerintah[59] sepanjang diminta oleh pemerintah,[60] menatausahakan, dan menyelesaikan tagihan dan kewajiban pemerintah terhadap pihak luar negeri[61] terutama dalam membayar kewajiban pemerintah atas beban rekening pemerintah.[62]
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet, yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang merupakan lingkup kewenangan dari Bank Indonesia.[63] Bank Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pada saat pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.[64]
Bank Indonesia dilarang untuk memberikan kredit kepada pemerintah,[65] dan jika Bank Indonesia melanggar ketentuan tentang pemberian kredit kepada pemerintah ini maka pemberian kredit dinyatakan batal demi hukum;[66] pelaksanaan pembatalan demi hukum ini dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan rakyat atau oleh anggota masyarakat kepada Mahkamah Agung.[67]

Bank Sentral dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Dalam semua Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan kedudukan bank sentral selalu diakui secara tegas keberadaannya, meskipun dengan sebutan yang berbeda. Dalam Pasal 23 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan, “Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang”, sedangkan dalam penjelasan Pasal 23 ayat 1,2, 3 dan 4 alinea ke 7 (tujuh) misalnya dinayatakan, “ Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang”.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950, dinyatakan dalam Pasal 164 ayat 4 dan Pasal 165. Pasal 164 ayat 4 menyatakan, “ Pengeluaran alat-alat pembayaran yang sah dilakukan oleh atau atas nama Republik Indonesia Serikat ataupun oleh Bank Sirkulasi”. Pasal 165 ayat (1) “ Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi; ayat (2) Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannya dilakukan dengan Undang-undang Federal”.
Adapun dalam UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) hal ini diatur pada Pasal 109 ayat 4, “ Pengeluaran alat-alat pembayaran yang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Indonesia”, sedangkan Pasal 110 (1). Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi; ayat (2). Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannya dilakukan dengan Undang-undang”. Sedangkan dalam UUD 1945 setelah amandemen keempat pada Pasal 23 D dinyatakan, “ Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.
Tabel 1 menunjukkan perbedaan penyebutan bank sentral atau bank sirkulasi dalam empat Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia.

Tabel 1.
Perbandingan sebutan Bank Sentral dalam Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia.



UUD 45
Konstitusi RIS
UUDS 1950
UUD 45 Setelah Amandemen keempat
Batang Tubuh
Pasal 23 ayat 4

Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
Pasal 164 ayat 4.

Pengeluaran alat-alat pembayar yang sah dilakukan oleh atau atas nama Republik Indonesia Serikat ataupun oleh Bank Sirkulasi;

Pasal 165.
(1). Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi;
(2). Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan pengaturan tatanan dan kekuasaannya dilakukan dengan Undang-undang Federal.
Pasal 109 ayat 4.

Pengeluaran alat-alat pembayaran yang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Indonesia.

Pasal 110.
(1). Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi;
(2). Penunjukan sebagai Bank- Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannya dilakukan dengan Undang-undang.
Pasal 23 D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal demi pasal.
Pasal 23 Ayat 1, 2, 3 dan 4, alinea 7.

Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang.




Dari keempat Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia ini hanya UUD 1945 hasil amandemen keempat yang menyebut secara tegas tentang independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral, sedangkan Undang-undang Dasar yang lain tidak menyebutkan soal independensi ini. Masuknya Bank Indonesia dalam amandemen UUD 1945 ini mengundang perdebatan, terutama yang berhubungan dengan perlu atau tidaknya secara tegas dicantumkannya Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam UUD 1945 dan perlu atau tidaknya independensi secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945. Perbedaan pendapat tentang perlu dan tidaknya nama Bank Indonesia dan independensi bank sentral dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar ini terungkap pada Rapat Panitia Ad Hoc. I Badan Pekerja MPR dan juga termuat dalam Surat Kabar. Perbedaan pendapat itu terjadi Pemerintah dan Bank Indonesia dengan pendukungnya masing-masing.
Pemerintah termasuk yang tidak menyetujui masuknya nama Bank Indonesia dan penyebutan independensi dalam Undang-undang Dasar. Pendapat pemerintah yang tidak setuju itu misalnya diwakili oleh Menteri Keuangan Boediono, sebagaimana dikemukakan pada Rapat Pleno ke-5 Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR tanggal 21 Februari 2002, yang melihat kemungkinan bersatunya bank sentral dikawasan Asia seperti yang terjadi di Eropa, maka nama itu tidak menjadi penting dimasukkan kedalam Undang-undang Dasar.[68] Mengenai independensi, Boediono juga berpandangan cukup dimuat dalam Undang-undang, sebab menurut dia yang penting adalah bank sentral itu independen dalam melaksanakan tugasnya memelihara nilai mata uang rupiah.
Dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak setuju mencantumkan nama Bank Indonesia dalam UUD ’45 misalnya diwakili oleh Pataniari Siahaan dari F-PDIP,[69] dengan alasan yang sudah dibicarakan adalah mengenai fungsi, bukan nama dan ini bisa diatur dalam undang-undang. Pendapat lain dikemukakan oleh Soewarno dari F-PDIP yang berpendapat, karena adanya kekhawatiran Bank Indonesia sebagai bank sentral itu bankrut, sehingga perlu jalan keluar untuk mengatasinya.[70]
Sementara pendapat yang setuju untuk memasukkan nama Bank Indonesia misalnya diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin,[71] dengan alasan historis. Syahril Sabirin juga berpandangan bahwa independensi dan pengaturannya perlu dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, karena diperlukan aturan yang lebih tegas dan agar independensi itu tidak terganggu kalau terjadi perubahan terhadap Undang-undang.
Pendapat yang setuju untuk mencantumkan nama Bank Indonesia kedalam batang tubuh UUD ’45, dengan alasan yang beragam misalnya dikemukakan oleh Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP,[72] dengan alasan mudah meminta pertanggungjawaban, Hatta Mustafa dari F-UD,[73] karena ada kekhawatiran adanya lembaga lain yang akan menyulitkan pertanggungjawaban sementara itu. T.M. Nurlif dari F-PG,[74] beralasan bahwa nama Bank Indonesia itu tercantum dalam penjelasan dan implikasinya akan banyak jika dihilangkan. Dalam pada itu Mayjen TNI Affandi F-TNI/POLRI,[75] berpendapat kata Bank Indonesia perlu tetap dipertahankan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Sedangkan Soedijarto dari F-UG berpandapat, pencantuman nama Bank Indonesia bukan hanya karena sejarahnya, tetapi banyak yang mencantumkan nama negaranya, seperti sudah menjadi tradisi; adapun Anthonius Rahail dari F-KKI tidak secara tegas mengemukakan alasannya untuk mencantumkan nama Bank Indonesia kedalam batang tubuh UUD ‘45.[76]

Penyebutan Independensi Bank Indonesia dalam konstitusi
Adapun mengenai pencantuman independensi kedalam batang tubuh UUD ’45 khususnya dalam pasal 23 D terjadi perbedaan pendapat pada. Dalam Risalah Rapat Pleno ke 14 Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR tanggal 14 Maret 2002. Pendapat yang setuju misalnya diwakili oleh Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP, dengan pertimbangan karena masa lalu bank sentral selalu begitu mudah diintervensi oleh pemerintah, maka larangan terhadap intervensi ini harus dilakukan dengan cara menegaskan independensi bank sentral dalam UUD.[77] Pendapat yang sama dikemukakan oleh Gregorius Seto Harianto dari F-PDKB, dengan alasan bahwa sudah ada kesepakatan dalam amandemen UU No.23 Tahun 1999 untuk mempertahankan independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.[78] Alasan Happy Bone Zulkarnaen, untuk setuju mencantumkan independensi dalam batang tubuh UUD,[79] pertama karena independensi itu sudah menjadi satu keniscayaan bagi negara; kedua independensi ini penting dan sudah menjadi keharusan dalam era globalisasi; ketiga untuk mendukung kepercayaan pasar.
Pendapat yang tidak setuju pencantuman independensi dalam batang tubuh UUD ’45, misalnya diwakili oleh Pataniari Siahaan dari F-PDIP, yang berpendapat bahwa independensi itu cukup dicantumkan dalam undang-undang, karena bank sentral itu hanya independen dari kekuasaan pemerintah.[80] Pendapat seperti ini juga disetujui oleh Mayjen TNI Affandi dari F-TNI/POLRI, dengan alasan akan timbul implikasi politik, karena akan timbul multi interpretasi selain menimbulkan kekakuan.[81] Tidak perlunya independensi ini dicantumkan dalam UUD juga dinyatakan oleh Soedijarto dari F-UG, karena menurut dia independensi ini cukup dinyatakan dalam undang-undang,[82] pendapat ini juga menjadi pendapat dari A.M. Luthfi dari F-Reformasi.[83]
Perbedaan pendapat masih berlanjut hal ini dapat juga dilihat dari Risalah Rapat Pleno ke 26 Panitia Ad Hoc 1, Badan Pekerja MPR, tanggal 11 Juni 2002. Pendapat yang setuju misalnya diwakili oleh Hamdan Zoelva dari Fraksi PBB, dengan alasan pencantuman nama Bank Indonesia itu sudah dilakukan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945,[84] dan pendapat seperti ini juga disetujui misalnya oleh T.M. Nurlif dari F.PG.[85] Sementara yang tidak setuju misal diwakili oleh Mayjen. Pol (purn) Drs. Sutjipto dari PDIP,[86] dan Fuad Bawazir dari F. Reformasi, yang lebih cenderung untuk menyebutkan otoritas moneter.[87]
Dari pemberitaan Surat Kabar dapat juga dicatat adanya diskusi dan perbedaan pendapat mengenai pencantuman Bank Indonesia dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar. Sebagaimana dikemukakan oleh T Muhammad Nurlif angota PAH I BP MPR , ada tiga alasan pencantuman nama Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam amandemen UUD 1945, yaitu pertama secara historis nama Bank Indonesia sudah disebut dalam UU No. 11 Tahun 1953; kedua kinerja Bank Indonesia yang tidak memuaskan bukan karena nama Bank Indonesia, tetapi karena belum ada Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia seperti UU No. 23 Tahun 1999; dan ketiga apabila nama Bank Indonesia dicantumkan dalam UUD 1945, maka akan menciptakan ketegasan bagi pelaku pasar, terutama mengenai produk yang dikeluarkan dan diedarkannya.[88]
Adapun yang secara tegas menyetuji masuknya nama Bank Indonesia dalam pasal UUD 1945 misalnya seperti dikemukakan oleh Slamet Efendy Yusuf, yang beralasan bahwa selama ini penyebutan Bank Indonesia hanya dalam penjelasan, karena penjelasan UUD akan dihapus maka sebaiknya nama Bank Indonesia masuk kedalam pasal 23 D.[89] Pendapat ini disetujui oleh Umar Juoro, yang berpendapat perlunya secara ekplisit dicantumkan Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam UUD, karena konstitusi akan terus berkembang dan akan memberi jaminan terhadap stabilitas ekonomi, khususnya moneter,[90] selain alasan historis, karena sejak dulu nama Bank Indonesia sebagai bank sentral sudah ada.[91] Alasan lain nama Bank Indonesia perlu dimasukkan kedalam konstitusi adalah agar tidak menimbulkan multi interpretasi.[92] Menurut Jimly Asshiddiqie alasan yang tidak menghendaki dicantumkannya kata BI dalam konstitusi dengan alasan Bank Indonesia bisa bangkrut terlalu dicari-cari.[93] Menurut pendapat Syahril Sabirin, dengan adanya klausula Bank Indonesia yang independen masuk ke UUD 1945, akan memperkuat independensi yang telah berlangsung, dan bank sentral akan lebih leluasa menjalankan tugasnya sebagai otoritas moneter tanpa campur tangan pihak lain,[94] dan tanpa intervensi dari pihak manapun.[95] Selain itu menurut Yusril Ihza Mahendra, dengan diatur secara eksplisit dalam konstitusi akan membuat posisi bank sentral menjadi kuat dan tidak bisa di intervensi oleh pemerintah sesuai kondisi politik.[96]
Pendapat lain dicatat oleh Media Indonesia,
“Dengan tercantumnya sebuah pasal yang menyebut nama BI dalam konstitusi, penguasa tidak mudah mencampuri kemandirian bank sentral itu. Sebab dengan tercantumnya nama BI dalam sebuah konstitusi, artinya mencampuri bank sentral sama halnya dengan mempermainkan konstitusi negeri ini”.[97]

Usul yang tegas mengenai Bank Indonesia yang independen masuk kedalam Konstitusi ini di usulkan KOMISI KONSTITUSI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Usulan Komisis Konstitusi ini dinyatakan dalam Pasal 23 D ayat 1, “ Negara memiliki bank sentral dengan nama Bank Indonesia”; ayat 2 “ Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensi Bank Indonesia diatur dengan undang-undang”.[98]
Pendapat yang tidak setuju nama Bank Indonesia masuk dalam amandemen UUD 1945, misalnya dikemukakan oleh Revrisond Baswir, dengan alasan karena keberadaan istitusi ini perlu ditinjau kembali termasuk kekuasaan dan kewenangannya.[99] Sementara itu alasan Fraksi Utusan Golongan MPR lebih cenderung menyebut otoritas moneter dalam amandemen UUD 1945, bukan mencantumkan Bank Indonesia.[100]
Pendapat lain adalah pendapat yang tidak terlalu mempersoalkan masuk atau tidaknya Bank Indonesia kedalam konstitusi, tetapi yang penting adalah masuknya kata independensi bank sentral kedalam UUD 1945. Mengani hal ini cukup banyak alasan, seperti misalnya dikemukakan oleh Didik J Rachbini, bahwa perlunya bank sentral dan independensinya dijamin oleh UUD 1945, karena bank sentral yang tidak independen sangat rawan dengan konflik kepentingan.[101] Sedangkan Jimly Asshiddiqie berpendapat, dengan dicantumkannya independensi dalam konstitusi, maka tidak perlu ada kekhawatiran akan adanya intervensi kekuasaan pada bank sentral.[102]
Pada pihak lain ada juga yang berpendapat bahwa independensi Bank Indonesia tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi atau UUD 1945, cukup dimasukkan kedalam undang-undang mengenai bank sentral seperti dikemukakan oleh Menteri Keuangan Boediono[103] dan Pradjoto, karena yang penting menurut Pradjoto adalah memisahkan kepentingan politik yang mencampuri tugas dan wewenang Bank Indonesia.[104]
Meskipun tidak ada pernyataan secara tegas nama Bank Indonesia kedalam salah satu pasal konstitusi, tetapi pasal 23 D UUD 1945 menyebut Negara mempunyai satu bank sentral, dan bank sentral itu secara faktual adalah Bank Indonesia. Apalagi mengingat bunyi pasal 1 ayat 20 UU No. 10 Tahun 1998, yang menyatakan, “ Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku” dan menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1999 juncto UU No.3 Tahun 2004 “Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia”. Ini harus ditafsirkan bahwa bank sentral yang dimiliki oleh Negara sebagaimana dimaksud oleh pasal 23 D UUD 1945 ini tiada lain adalah Bank Indonesia. Ini berarti hanya Bank Indonesia yang diakui sebagai bank sentral oleh konstitusi, bukan karena tidak adanya bank sentral yang lain, tetapi karena hanya ada Bank Indonesia yang diakui dalam peraktik sebagai bank sentral di Indonesia dan hanya Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia. Selain itu dalam pasal konstitusi yang menyebut keberadaan bank sentral tidak membuka peluang untuk mendirikan bank sentral yang baru.[105] Dengan demikian, maka Bank Indonesia dan independensinya adalah sebagai bank sentral yang dijamin oleh konstitusi keberadaannya, sehingga eksistensi Bank Indonesia yang independen dijamin oleh UUD 1945 meskipun nama Bank Indonesia tidak dinyatakan dalam pasal 23D. Oleh karena itu tanpa perlu dilakukan penafsiran historis seperti dikemukakan Agus Santoso,[106] maka yang dimaksud oleh pasal 23 D UUD, “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”, tiada lain selain Bank Indonesia. Dengan meminjam istilah dari Stern,[107] maka pasal 23 D UUD 1945 bukan hanya mandat dari konstitusi tetapi secara bersamaan adalah jaminan dari konstitusi bahwa Bank Indonesia adalah bank sentral yang independen.
Kalau dilihat pada teks menimbang No. 1, maka UU NO. 23 Tahun 1999 dan UU No. 3 tahun 2004, secara tegas menjadikan pasal 23 dan 23D UUD ’45 sebagai landasan konstitusionalnya, sehingga ini berarti UU tentang Bank Indonesia disusun dengan mengingat jiwa dari pasal 23 dan pasal 23D UUD ‘45. Dengan meminjam cara penafsiran terhadap UU No. 7 /1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh Jimly Asshiddiqie,[108] maka akan dikemukakan bahwa dengan dijadikannya konsideran mengingat No.1. “...Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, maka kebijakan yang dipilih untuk memberikan independensi kepada Bank Indonesia adalah sebagai satu kebijakan yang dianggap merupakan penjabaran dari pasal 23 UUD ’45 khususnya pasal 23D. Artinya independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia didasarkan pada jiwa pasal 23D UUD ’45 dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan pasal 23D UUD ’45.
Sebagai bahan penilaian terhadap pentingnya independensi bank sentral dinyatakan dalam Undang-undang Dasar dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,[109] terhadap 60 (enam puluh) negara, ada 15 negara yang secara tegas mencantumkan independensi Bank Sentral-nya di dalam Konstitusi (UUD) antara lain Finlandia, Jerman, Swedia, Swiss, Azerbaijan, Bosnia-Herzegovina, Chech dan lain-lain.[110] Dari penelitian ini dikatakan masuknya pasal independensi bank sentral dalam konstitusi, pada negara-negara tua (established) seperti Jerman, Swedia dan Finlandia, menunjukkan pengalaman ketatanegaraan mereka menghendaki adanya ketegasan independensi bank sentral dalam konstitusi; sedangkan masuknya pasal independensi bank sentral kedalam konstitusi negara-negara baru seperti Azerbaijan, Bosnia-Herzegovina, Chech, menunjukkan signifikansi keberadaan dan kepentingan bank sentral dalam memulihkan dan menjaga laju inflasi dan pemeliharaan ekonomi moneter.
Ini bermakna bahwa pentingnya independensi bank sentral masuk kedalam konstitusi akan memperkuat kedudukan bank sentral yang independen, sebagaimana diakatakan oleh Lijphart, “ A central bank can be made particularly strong if its independence is enshrined not just in a central bank charter but in the constitution”.[111] Atau seperti dikemukakan oleh Jon Elster, “…they cannot be changed through the ordinary legislative process but require a more stringent procedure”.[112]

Kedudukan Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Meskipun di dalam De Javasche Bank Wet, dinyatakan De Javasche Bank adalah sebagai Perseroan Terbatas, akan tetapi di dalam praktik campur tangan kekuasaan pemerintah kolonial terhadap De Javasche Bank secara tegas dapat dilihat dari pengangkatan, pemberhentian dan penentuan besarnya gaji dari pengurus yang harus mendapat persetujuan dari Gubernur-Jenderal.[113] Selain itu De Javasche Bank juga mendapat pengawasan yang langsung dari pemerintah,[114] sedangkan kebijakan moneter harus mengikuti kebijakan dari pemerintah Belanda, sebab pemerintah mempunyai hak prerogrative untuk melakukan supervisi terhadap aktifitas dari bank.[115] Pengawasan terhadap De Javasche Bank dilakukan secara langsung oleh Komisaris yang ditempatkan dan mewakili pemerintah.[116] Dengan demikian meskipun De Javasche Bank adalah merupakan badan hukum sebagai Perseroan Terbatas, tetapi seluruh kegiatannya dikontrol oleh pemerintah.
Hampir tidak berbeda dengan De Javasche Bank dalam Undang-Undang No.11 Thun 1953 pun, Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum kepunyaan Negara.[117] Namun secara umum dapat dikemukakan bahwa tugas Bank Indonesa sebagai bank sentral adalah mengatur nilai satuan mata uang agar nilai itu seimbang untuk kemakmuran bagi nusa dan bangsa, untuk itu Bank menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia.[118] Akan tetapi yang berwenang dalam menetapkan kebijakan moneter adalah Dewan Moneter yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank.[119] Ini berarti yang menjadi tugas dari Direksi Bank adalah menyelenggarakan kebijaksanaan moneter umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Moneter.[120] Dengan posisi Bank Indonesia yang demikian, maka memungkinkan pemerintah menempatkan Bank Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah. Selain itu juga karena Gubernur dan para Direktur diangkat oleh pemerintah setiap kali untuk 5 (lima) tahun atas usul Dewan Moneter. Adapun mengenai gaji dan pendapatan lainya bagi Gubernur dan Direktur-Direktur ditetapkan oleh pemerintah.[121] Sedangkan mengenai Pemberhentian Gubernur atau Direksi dilakukan oleh pemerintah atas usul Dewan Moneter.[122]
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 13 tahun 1968, Bank Indonesia dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan badan hukum,[123] tetapi Bank Indonesia tetap ditempatkan sebagai pembantu Pemerintah,[124] bahkan di dalam menjalankan tugasnya itu Bank Indonesia harus berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.[125] Adapun tugas Dewan Moneter hanya membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.[126] Peranan Presiden menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 ini sangat besar, karena Presiden dapat memberhentikan Gubernur dan Direktur-direktur Bank Indonesia, jika melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau bertentangan dengan kepentingan Negara.[127] Akan tetapi tidak ada penjelasan dalam undang-undang tentang sikap yang dapat disebut merugikan Bank ataupun juga yang bertentangan dengan kepentingan negara, sehingga Gubernur atau Direktur Bank dapat diberhentikan oleh Presiden. Terlebih lagi kemudian sejak tahun 1983 dalam Keppres pengangkatan Gubernur Bank Indonesia disebutkan bahwa status Gubernur Bank Indonesia sebagai pejabat tinggi disamakan dengan Menteri Negara. Ini semakin menjadi bukti bahwa Bank Indonesia ditempatkan dalam kedudukan sebagai Pembantu Presiden. Dalam hal pertanggungjawabannya Bank Indonesia bertanggung jawab terhadap Pemerintah,[128] sedangkan gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-Direktur Bank Indonesia ditetapkan oleh Presiden.[129]
Setelah lahirnya Undang-Undang No.23 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia dikatakan sebagai lembaga negara yang independen.[130] Bank Indonesia juga dinyatakan sebagai badan hukum.[131] Bank Indonesia bukan saja independen dari pengaruh pemerintah, tetapi juga independen dari pengaruh lembaga legislatif, sehingga kedudukan Bank Indonesia sangat kuat. Selain itu Bank Indonesia juga diberi hak untuk menetapkan kebijakan moneter. Bahkan undang-Undang memberikan satu kekebalan terhadap Gubernur Bank Indonesia meskipun melakukan kesalahan dalam menetapkan kebijakan sepanjang sejalan dengan tugas dan wewenang serta dilakukan dengan iktikad baik.[132] Adapun pengangkatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk memudahkan memahami persamaan dan perbedaan kedudukan bank sentral sesuai dengan undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia dapat dilihat pada Tabel 2 ,yang disarikan dari Undang-Undang Javasche Bank, UU No. 11 Tahun 1953, UU No.13 Tahun 1968 dan UU No.23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004.
Tabel 2
Perbandingan singkat Undang-undang Bank Sentral yang pernah berlaku di Indonesia


De Javasche Bank
UU No.11 Tahun 1953
UU No.13 Tahun 1968
UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004
1. Badan Hukum
Perseroan Terbatas. Pasal 1

De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi. Pasal 2
Badan Hukum kepunyaan Negara.
Pasal 1 ayat 2

Bank Indonesia bertindak sebagai bank sentral.
Pasal 1 ayat 1

Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum.
Pasal 1 ayat 2

Dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu Bank Sentral di Indonesia.
Pasal 1 ayat 1.
Bank Indonesia adalah Badan Hukum.
Pasal 4 ayat 3

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia.
Pasal 4 ayat 1
2. Independensi
Tidak Independen, karena peraturan-peraturan yang ditetapkan Gubernur Jenderal harus dipatuhi oleh Bank.
Pasal 12 ayat 7.
Tidak independen, karena bank bertindak sebagai pemegang kuasa atau bankir bagi Pemerintah Republik Indonesia pada transaksi-transaksi keuangan. Pasal 13 ayat 8 a.
Bank Indonesia dipimpin oleh: a.Dewan Moneter, b. Direksi dan c. Dewan Penasehat.
Pasal 21.
Tidak independen, karena, Tugas pokok Bank adalah membantu Pemerintah dalam: a. Mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah; b. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja; guna meningkatkan tarap hidup rakyat.
Pasal 7
Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya .
Pasal 4 ayat 2.
3. Kebijakan moneter
Bank membebani diri dalam batas-batas lingkungan kerjanya dengan pelaksanaan order-order Pemerintah.
Pasal 12 ayat 1.
Ditetapkan oleh Dewan Moneter.
Pasal 22 ayat 1 (a)
Ditetapkan Pemerintah dibantu Dewan Moneter. Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 1
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
Pasal 8 (a)
4. Pengangkatan Direksi/ Gubernur
Presiden Bank diangkat dengan persetujuan Ratu Pasal 23 ayat 1.

Wakil Presiden, para Direktur, para wakil Direktur diangkat Gubernur Jenderal untuk waktu 5 (lima) tahun. Pasal 23 ayat 3.

Gubernur dan para Direktur diangkat oleh Pemerintah setiap kali untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun atas usul Dewan Moneter.
Pasal 27 ayat 3
Gubernur dan Direktur diangkat Presiden atas usul Dewan Moneter untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Pasal 15 ayat 2 a
Gubernur, Deputy Gubernur Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 41 ayat 1
5. Akuntabilitas
Bank bertanggung jawab kepada Gubernur Jendral dan bertanggung jawab atas keuangan kepada Dewan Pengawas Keuangan.
Pasal 12 ayat 2.
Tanggung jawab atas kebijakan moneter berada pada Pemerintah.
Pasal 22 ayat 2.
Direksi bertangguung jawab kepada Pemerintah.
Pasal 16 ayat 2
Bank Indonesia menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah setiap awal tahun anggaran.
Pasal 58 ayat 1.

Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pasal 58 ayat 2.

Laporan tahunan dan laporan triwulan dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan penilaian tahunan kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
Pasal 58 ayat 3.
6. Transparansi
Seminggu sekali diumumkan dalam surat kabar resmi keadaan bank atau neraca yang dipersingkat dalam bentuk yang disetujui Gubernur Jenderal.
Pasal 29.
Seminggu sekali Bank mengumumkan neraca singkat. Neraca singkat ini harus dimuat dalam berita Negera. Pasal 33 ayat 1.

Pada akhir tiap-tiap tahun-buku Gubernur, sesudah berunding dengan Dewan Moneter, memberikan laporan keuangan dan ekonomi yang luas. Pasal 31.
Bank membuat neraca singkat mingguan yang diumumkan tiap 7 (tujuh) hari sekali dan dimuat dalam Berita Negara. Pasal 45.


Pada akhir tiap tahun buku, Bank menyusun laporan tahunan yang menggambarkan perkembangan keuangan dan ekonomi secara luas. Pasal 46.
Laporan tahunan dan laporan triwulan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa.
Pasal 58 ayat 5.
Setiap awal tahun anggaran Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka memalui media massa, yang memuat:
a. evaluasi kebijakan moneter pada tahun sebelumnya.
b. Rencana kebijakan moneter dan sasaran untuk tahun yang akan datang.
Pasal 58 ayat 6.
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 63.

7. Gaji
Gaji Presiden (Direktur) dan masing-masing Direktur ditetapkan oleh Gubernur Jenderal. Pasal 23 ayat. 7
Gaji para Wakil Presiden dan para Wakil Direktur ditentukan oleh rapat umum Direksi dan Komisaris.
Pasal 23 ayat 8.
Gaji dan pendapatan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 27 ayat 4.
Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Presiden. Pasal 19.
Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Pasal 51 ayat 1.

Besarnya gaji dan pengahasilan lainnya bagi Gubernur, paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
Pasal 51 ayat 2.
8.Pinjaman Pemerintah
Tiap kali Gubernur-Jenderal menganggap perlu untuk memperkuat kas Negara sementara, Bank berkewajiban memberikan uang muka dalam rekening koran kepada Negara.
Pasal 13 ayat 1.
Bank wajib setiap kali Menteri Keuangan menganggap hal ini perlu untuk menguatkan kas-negara sementara waktu, memberikan uang muka dalam rekening koran kepada Republik Indonesia.
Pasal 19 ayat 1.
Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara. Pasal 35 ayat 1.
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
Pasal 56 ayat 1.
9. Pengawasan/ Supervisi
Dari pihak Pemerintah diselenggarakan pengawasan atas tindakan Bank oleh seorang Komisaris Pemerintah, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur-Jenderal.
Pasal 24 ayat 1.

Komosaris Pemerintah mengawasi pengurusan Bank sebagai Perusahaan. Pasal 22 ayat 1.

Pengangkatan Komisaris Pemerintah berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Setelah waktu itu berakhir, ia dapat diangkat kembali. Pasal 22 ayat 4.
Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dibidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
Pasal 58 A ayat 1.

Badan Supervisi terdiri dari 5 (lima) orang anggota, terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 58 A. ayat 2.

10. Pemberhentian Gubernur/ Presiden Direktur
Atas usulan rapat umum Direksi dan Dewan Komisaris Presiden (Direktur) oleh Gubernur Jenderal dapat di skors, dapat diberhentikan atas persetujuan Ratu.
Pasal 23 ayat 5.

Atas usul rapat umum Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan para Wakilnya dapat diberhentikan oleh Gubernur Jenderal.
Pasal 23 ayat 6.
Atas usul Dewan Moneter Direksi dapat diberhentikan oleh Pemerintah dari jabatannya.
Pasal 27 ayat 6.
Presiden dapat memberhentikan Gubernur dan Direktur-direktur meskipun masa jabatannya belum berakhir:
a. karena meninggal dunia.
b. karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara
Pasal 17 ayat 1.
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali:
a. mengundurkan diri;
b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. tidak hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
d. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau;
e. berhalangan tetap.
Pasal 48 ayat 1.

Pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 48 ayat 3.
11. Pemberhentian Komisaris / Anggota Badan Supervisi
Komisaris Pemerintah diberhentikan oleh Gubernur-Jenderal.
Pasal 24 ayat 1.

Komisaris Pemerintah diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 22 ayat 2.




12. Budget


Sebelum tahun buku baru mulai berjalan, Direksi menyampaikan anggaran tahunan Bank kepada Pemerintah untuk disetujui.
Pasal 44 ayat 1.
Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Pasal 62 ayat 2.








Kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum oleh undang-undang diakui secara tegas. Begitu juga halnya dengan independensi Bank Indonesia secara tegas diakui pula oleh undang-undang. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat, menyatakan, “Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.[133] Oleh undang-undang diakui pula kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum[134] dan Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Akan tetapi menurut Bagir Manan,
“Bank Indonesia sebagai badan hukum menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia adalah organ penyelenggaraan organisasi negara. Negaralah yang merupakan badan hukum, bukan organnya”.[135]

Adapun dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya,[136] sebab menurut Bagir Manan, “Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia selain melakukan fungsi publik, tetap dapat menjalankan fungsi keperdataan,”[137] dalam arti bisa menjadi pihak. Sehingga dengan kedudukan sebagai badan hukum ini Bank Indonesia selain sebagai otoritas yang mempunyai kewenangan dalam membuat keputusan, Bank Indonesia juga dapat mempunyai standar dan pedoman tersendiri dalam memberikan kemudahan dan memberikan pembatasan dalam lingkup wewenangnya; seperti dalam hal Bundesbank menurut Stern, “.. its designation as an authority is aplicable only to a very restricted extent”.[138]
Dalam melihat Bank Indonesia sebagai badan hukum, jika dihubungkan dengan teori principal-agent, maka Bank Indonesia dalam menjalankan fungsinya harus dilihat sebagai lembaga yang terpisah dari Pemerintah. Dengan independensi yang diberikan oleh undang-undang, Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah, meskipun dalam penjelasan Pasal 4 ayat 2 UU No.3 Tahun 2004, tidak ditegaskan lagi bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen di bidang tugasnya berada di luar pemerintahan dan lembaga lain, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004. Selain itu pikiran ini harus pula disandarkan kepada ide dan philoshopy yang melatar belakangi ketentuan Undang-Undang Dasar 45 khususnya ketentuan Pasal 23 yang mengatur keuangan yang diatur dalam satu kerangka kesatuan antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Dengan demikian maka kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum harus dilihat dan diartikan sebagai bagian yang pada hakekatnya tidak terpisahkan dari pemerintah terutama dalam hal pengaturan keuangan negara. Dengan merujuk kepada Bundesbank sebagaimana dikemukakan oleh Klaus Stern, maka pernyataan pada Bundesbank Act, “... Federal corporation under public law” adalah merupakan pernyataan bahwa Bundesbank sebagai bagian dari eksekutif.[139] Hal ini semakin tegas lagi kalau dihubungkan dengan ketentuan yang mengatur hubungan Bank Indonesia dan pemerintah sebagaimana diatur oleh Bab VIII yaitu dari Pasal 52 sampai dengan Pasal 56, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
Akan tetapi oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, kepada Bank Indonesia diberikan independensi, dan independensi ini harus dilihat hanya terbatas dalam menetapkan kebijakan moneter. Sebagaimana dikemukakan oleh Miller, tujuan menempatkan bank sentral yang independen dengan maksud agar kebijakan moneter yang ditetapkan adalah kebijakan yang ditetapkan untuk jangka panjang dan terlepas dari pengaruh dan tekanan politik jangka pendek.[140]
Sehingga terpisahnya fungsi Bank Indonesia dari Pemerintah harus dilihat sebagai pemisahan fungsi sebagaimana dikemukakan oleh Barber.[141] Di sini fungsi Bank Indonesia adalah menjalankan kebijakan moneter, mengingat Bank Indonesia lebih berpengalaman dan keahlian dalam masalah moneter. Hal ini sejalan dengan pemikiran seperti yang dikemukakan oleh Lastra dan Miller, bahwa dalam menjalankan kebijakan moneter ini bank sentral secara tehnis dianggap lebih mempunyai pengalaman dan keahlian dibandingkan dengan pemerintah, sebagaimana pengadilan dianggap lebih mempunyai keahlian dan pengalaman dalam memberikan interpretasi terhadap hukum.[142] Atau seperti juga dikatakan oleh Arend Lijhart, “Central banks are key governmental institutions that, compared with the other main organs of government,...”.[143] Sehingga mandat yang diterima oleh Bank Indonesia ini harus dianggap sama dengan mandat yang diterima oleh lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan oleh Wood, Mills dan Capie.[144] Artinya Bank Indonesia akan membuat keputusan-keputusan secara independen sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian maka keputusan Bank Indonesia yang dianggap tidak populer tidak dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk menyatakan Bank Indonesia tela keliru dalam mmengambil keputusan, sebagaimana pemerintah tidak dapat mempersalahkan lembaga peradilan yang membuat keputusan yang tidak populer.[145] Ini dapat bermakna sebagaimana dikemukakan oleh Sparve, jika bank sentral menetapkan satu keputusan yang keliru, maka kebijakan itu yang seharusnya diubah, bukan independensi bank sentralnya yang dihilangkan.[146]
Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara
Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen ini tidak ada penjelasan. Tidak ada penjelasan dalam undang-undang tentang kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga Negara yang independen ini dapat dikategorikan sama dengan lembaga tinggi Negara seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung, sebagaimana dimaksud oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pasal 1 ayat 2 Tap. MPR No. III/MPR/1978 [147] atau oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam keterangan pemerintah yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan pada Rapat Kerja Komisi VIII ke-6, tanggal 9 Maret 1999, dinyatakan,
“Ingin disebut lembaga pemerintahan tidak bisa, sebagai government agency dia tidak bisa karena di luar pemerintahan. Tapi dia bukan swasta, dia juga bukan lembaga tinggi negara, tapi dia bukan lembaga swasta, bukan private agency, bukan government agency, bukan private agency, bukan sebagai lembaga tinggi negara..... Ini suatu agency, suatu lembaga bukan pemerintahan tapi punya negara, lalu oleh sebab itu istilah lembaga negara dengan huruf kecil, “l” kecil, “m” kecil.[148]

Hal yang senada juga dikemukakan oleh Gubernur Bank Indonesia pada rapat yang sama sebagaimana dinyatakan,
“...Bank Indonesia itu sudah pasti bukan lembaga tinggi negara dan yang terang bahwa dia adalah sesuatu yang dimiliki oleh negara, jadi unsur negaranya ada disitu dan tidak lembaga tinggi negara dan didalam kedudukan di sini dia berada di bawah lembaga-lembaga tinggi negara seperti misalnya berada di bawah yang disitu sejajar BPK, DPR kemudian MA dan DPA. Jadi Bank Indonesia itu adalah berada dibawah semuanya. Oleh karena itu disini diusulkan sebagai lembaga negara...”.[149]

Pemerintah yang dalam hal ini juga diwakili oleh Departemen Kehakiman memberikan penjelasan pada Rapat Panja ke 2 tanggal 25 Maret 1999, bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen sejajar dengan Menteri dan peraturan yang dibuatnyapun sejajar dengan keputusan Menteri. Dalam kalimat dari pejabat Ditjen Kumdang ditakan,
“Oleh karena itu apabila BI ini walaupun merupakan satu yang sifatnya lembaga independen, menurut hemat kami dia bukanlah sejajar Lembaga Negara, tetapi sejajar dengan Menteri. Oleh karena itu peraturan-peraturannya pun, itu adalah sejajar dengan Keputusan Menteri”.[150]

Penjelasan-penjelasan pemerintah di atas secara jelas mendudukkan Bank Indonesia sebagai lembaga negara bukan merupakan lembaga tinggi negara, tetapi dapat disejajarkan dengan kedudukan kementerian. Adapun mengenai kesetaraan antara Bank Indonesia dengan lembaga tinggi negara dalam menjalankan fungsinya dapat dilihat dari hubungan kerja antara Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam kedudukannya sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana diatur oleh Pasal 52 sampai dengan Pasal 56 UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004. Dengan statusnya yang spesial ini, dengan meminjam istilahnya Klaus Stern dalam melihat Bundesbank, maka Bank Indonesia itu harus dilihat sebagai “the highest executive state bodies”.[151] Sebab Bundesbank kata Ellen Kennedy,
“..is not a constitutional branch like the judiciary, legislative or executive, the Bundesbank operates in constitutive manner and its norm of monetary stability is more like a cosntitutional principle..”[152]

Hubungan tata-kerja antara pemerintah dan Bank Indonesia terutama diatur dalam ketentuan Pasal 52 yang menetapkan bahwa Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Dalam kedudukan sebagai pemegang kas ini ada kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan bunga atas saldo pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 mengatur tentang kewajiban Bank Indonesia sebagai penerima pinjaman luar negeri untuk menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri. Ketentuan kedua pasal ini kalau dihubungkan dengan teori principal-agent, maka disini Bank Indonesia bertindak sebagai agent dari pemerintah dalam memegang kas. Begitu juga Bank Indonesia bertindak sebagai agent dari pemerintah ketika Bank Indonesia menerima pinjaman luar negeri atau menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Pasal 54 ayat 1, mengatur kewajiban pemerintah untuk meminta pendapat dan mengundang Bank Indonesia dalam sidang Kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bank Indonesia. Pasal 54 ayat 2 memuat kewajiban Bank Indonesia untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Ketentuan ini menegaskan posisi kesetaraan fungsi Bank Indonesia dengan pemerintah sebagai badan hukum, yang dapat disejajarkan dengan lembaga tinggi negara dalam hal ini pemerintah.
Sementara itu pasal 55 memuat kewajiban pemerintah untuk berkonsulatasi dengan Bank Indonesia, jika pemerintah hendak menerbitkan surat-surat utang negara. Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang itu tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter, sehingga pelaksanaan perjualan surat utang itu dilakukan sesuai kondisi pasar dan menguntungkan pemerintah.[153] Dalam penerbitan surat utang ini Bank Indonesia dapat memberikan bantuan kepada Pemerintah. Akan tetapi Bank Indonesia dilarang untuk membeli surat-surat utang negara dipasar primer untuk diri sendiri, kecuali surat utang berjangka pendek yang diperlukan dalam operasi pengendalian moneter. Bank Indonesia diperkenankan untuk membeli surat utang negara di pasar primer dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat, yaitu terhadap surat utang negara berjangka paling lama 1 (satu) tahun.[154]
Ketentuan ini semakin menegaskan posisi Bank Indonesia sebagai agen yang membantu pemerintah dalam menerbitkan surat-surat utang, sehingga pada saat yang sama undang-undang melarang Bank Indonesia untuk mengambil keuntungan dari penerbitan surat-surat utang ini. Sebagai agen Bank Indonesia diperbolehkan untuk membeli surat-surat utang hanya untuk dalam keadaan darurat atau hanya terhadap surat-surat utang yang berjangka pendek.
Pengaturan hubungan antara Bank Indonesia dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi mengenai kebijakan ekonomi, keuangan dan perbankan dengan tidak adanya Dewan Moneter sebagai sarana mempertemukan kepentingan Pemerintah dan Bank Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam UU No.11 Tahun 1953 dan UU No. 13 Tahun 1968, seharusnya dilakukan dengan didasarkan Pasal 54 UU No. 3 Tahun 2004. Karena dari ketentuan Pasal 54 ayat 1 memberi kewajiban kepada Pemerintah untuk meminta pendapat Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah yang merupakan kewenangan Bank Indonesia. Sementara Bank Indonesia menurut pasal 54 ayat 2 wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijakan lain terutama yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Dengan demikian maka konsultasi antara pemerintah dan Bank Indonesia terutama dalam melakukan koordinasi mengenai kebijakan ekonomi dan perbankan dapat dilakukan secara langsung, tidak memerlukan perantaraan Dewan Perwakilan Rakyat, berhubung dengan tidak adanya Dewan Moneter sebagaimana diusulkan oleh Didiek Rachbini dan kawan-kawan.[155]
Dari apa yang dikemukakan di atas meskipun tidak jelas kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum, tidak diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Tap. MPR No. III/MPR/1978 atau oleh Undang-Undang Dasar 1945, maka Bank Indonesia harus tetap dilihat sebagai lembaga yang mempunyai fungsi setara dengan lembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,[156] tetapi Bank Indonesia tugasnya adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Jika dihubungkan dengan tata kerja antara pemerintah dan Bank Indonesia maka peran dan tugas Bank Indonesia sangat penting dan berpengaruh sangat besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berhubungan dengan masalah ekonomi, perbankan dan keuangan.
Peranan dan tugas Bank Indonesia yang sangat besar dan berpengaruh dalam masalah ekonomi dan perbankan ini dapat disetarakan dengan fungsi Mahkamah Agung dalam penegakan hukum dan keadilan. Kemudian dengan independensi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar dan undang-undang tentang Bank Indonesia, kedudukan Bank Indonesia tidak berada di bawah kontrol Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan apalagi mengingat pengangkatan Gubernur Bank Indonesia baru dapat dilakukan oleh Presiden setalah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun demikian kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen, tidak dapat disamakan dengan lembaga tinggi negara, dan tidak mungkin pula dapat disamakan dengan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sebagaimana dikemukakan oleh Didik J Rachbini, Suwidi Tono dkk.[157] Seperti juga dikemukakan oleh Nico Daryanto, “Karena Presiden itu juga kepala negara, maka pasti tidak akan ada tingkat dari Bank Indonesia ini ditempat Presiden itu, pasti di bawahnya”.[158] Sebagaimana juga dikemukakan oleh Yusril Ihza Mahendra, konsekwensinya apabila Bank Indonesia menjadi lembaga tinggi negara, Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat sewaktu-waktu untuk memanggil Bank Indonesia kecuali dalam rapat konsultasi, sehingga akibatnya akuntabilitas Bank Indonesia menjadi berkurang.[159]
Dari Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia, kedudukan bank sentral tidak pernah ditegaskan sebagai lembaga tinggi negara atau sebagai alat perlengkapan Negara. Pada UUD 45 sebelum diamandemen, yang diakui sebagai lembaga tinggi negara adalah Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, [160] Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung dan kemudian hal ini semakin ditegaskan oleh Pasal 1 ayat 2 Tap. MPR No. III/MPR/1978. Begitu juga dengan UUD Sementara 1950, yang dinyatakan sebagai alat perlengkapan Negara adalah Presiden dan Wakil Presiden; Menteri-menteri; Dewan Perwakilan Rakyat; Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.[161] Adapun dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang dinyatakan sebagai alat-alat perlengkapan Federal Republik Indonesia Serikat ialah Presiden; Menteri-menteri, Senat; Dewan Perwakilan Rakyat; Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.[162]
Pasal-pasal tertentu dari UUD yang pernah berlaku di Indonesia ini semua menunjukkan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral atau juga disebut sebagai bank sirkulasi tidak pernah dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara, kalaupun Gubernur Bank Indonesia diperlakukan sebagai pejabat tinggi negara disamakan dengan menteri negara seperti pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, tetapi pemerintah tetap memperlakukan Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah.
Dengan diakuinya independensi bank sentral oleh konstitusi, maka posisi independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral mutatis mutandis diakui pula oleh UUD 1945, sehingga kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral diakui pula independensinya, artinya Bank Indonesia adalah lembaga negara yang terpisah dari Pemerintah. Tetapi terpisahnya Bank Indonesia dari pemerintah harus dilihat terpisah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan secara institusi tetap merupakan bagian dari pemerintah, dengan kata lain, “Bank Indonesia berada di luar kabinet tetapi tetap dalam struktur Pemerintahan”,[163] Bank Indonesia tetap menjadi bagian integral dari Pemerintah.[164] Sehingga hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah adalah hubungan koordinatif khususnya dalam bidang moneter,[165] sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Bank Indonesia. Dari sisi fungsinya maka Bank Indonesia dapat dikategorikan sama dengan fungsi kementerian negara, tetapi bukan bagian dari kabinet,[166] dan peraturan yang dibuatnyapun sejajar dengan keputusan Menteri, sebagaimana dikemukakan oleh pejabat Departemen Kehakiman dalam Rapat ke 15, penyusunan Undang-Undang Bank Indonesia tanggal 25 Maret 1999,[167] atau dengan istilahnya Stern “the highest executive state bodies”.[168]
Kalau dilihat dari sisi konstitusi, terutama dalam kaitannya dengan studi lembaga negara, maka penyebutan “Bank Indonesia adalah lembaga negara negara.......” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 4 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999 juncto UU No. 3 Tahun 2004 ini tidak dikenal dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 yang secara tegas menyatakan bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara, sedangkan Presiden, DPA, DPR, BPK dan Mahkamah Agung disebut sebagai lembaga tinggi negara. Kedudukan Bank Indonesia sebagai kembaga negara, jika dihubungkan dengan pasal 24 C Undang Undang Dasar 1945, bukanlah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, akan tetapi kewenangan Bank Indonesia sebagai lembaga diatur oleh undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 D UUD ’45 .
Dengan demikian maka penyebutan lembaga negara yang tidak ada landasan konstituionalnya ini dapat menimbulkan kerancuan[169] dan mudah juga menimbulkan multi tafsir tehadap posisi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Untuk menghindari kerancuan dan multi tafsir tentang Bank Indonesia maka seharusnya dalam undang-undang tentang Bank Indonesia penyebutan Bank Indonesia sebagai “lembaga negara” dihilangkan, tetapi cukup disebut Bank Indonesia adalah bank sentral[170] yang independen. Dengan demikian maka akan menjadi sangat jelas posisi Bank Indonesia adalah sebagai bank sentral yang independen, bukan sebagai lembaga negara yang tidak jelas posisinya.
Dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dan terpisah secara fungsional dari pemerintah, pertanyaaan yang timbul apakah dengan konsep Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen ini tidak merupakan pelanggaran terhadap asas kekeluargaan dengan rujukan konstitusionalnya Pasal 33 UUD 1945 ?
Dari ketentuan undang-undang menjawab pertanyaan ini tidak terlalu mudah, namun dari ketentuan Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2004, secara umum dapat dikemukakan bahwa dengan independensi Bank Indonesia tidak terjadi pelanggaran konstitusional khususnya Pasal 33 UUD 1945. Argumen ini dasarnya karena tujuan Bank Indonesia itu adalah memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan cara melaksanakan kebijakan moneter yang berkelanjutan, konsisten, transparan dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Sebagaimana diterangkan dalam penjelasan umum UU No. 23 Tahun 1999 bahwa “kebijakan moneter adalah merupakan bagian penting dari kebijakan pembangunan ekonomi” dan “kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat”. Ini berarti dari segi tujuannya Bank Indonesia bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah yang diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
Selain itu Bank Indonesia juga masih mempunyai kewajiban untuk memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain.[171] Sehingga ini dapat diartikan, sebagai bentuk partisipasi Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan menyusun perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan untuk sebesar-besarnya mencapai kemakmuran bagi rakyat. Penyelenggaraan perekonomian nasional atas dasar perinsip kebersamaan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, ditegaskan pelaksanaannya dalam ketentuan Pasal 58 ayat 6 (b) dimana Bank Indonesia berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka mengenai rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter. Ini berarti bahwa informasi tentang kebijakan moneter sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat, disampaikan agar masyarakat dapat mengetahuinya secara terbuka dan transparan. Apalagi mengingat bahwa secara umum diakui, diberikannya independensi kepada bank sentral adalah sebagai upaya untuk menjadikan bank sentral lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya. Dengan independensinya Bank Indonesia tidak meninggalkan landasan konstitutional tentang pengaturan ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pemisahan fungsi Bank Indonesia dari Pemerintah adalah untuk menciptakan efisiensi bagi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya, karena menurut Didik J Rachbini, “asas efisiensi adalah refleksi berlakunya sistem ekonomi pasar”,[172] dan menurut Didik J Rachbini, ekonomi pasar sosial ini terlihat ideal sebagaimana berkembang di Eropa Barat dan Skandinavia.[173] Namun penggunaan kata efisiensi terutama dalam hubungannya dengan pasal 33 UUD ’45 ini bukan tidak menuai kritik seperti dikemukakan oleh Mubyarto, “efisiensi sebetulnya keliru disebut sebagai asas karena hanya sekedar prinsip alokasi sumberdaya”,[174] begitu juga dalam Sumbang Saran dari Simposium UUD ’45 Pasca Amandemen, yang diselenggarakan The Habibie Center bahwa, “ Kata efisiensi merupakan representasi dari liberalisasi ekonomi dan kedaulatan pasar”.[175] Menurut hasil simposium ini, “Penekanan pada efisiensi dikhawatirkan akan mengorbankan aspek keadilan..”.[176]
Alasan lain yang dapat digunakan untuk mengukuhkan pandangan bahwa dengan independensi Bank Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, adalah dengan menggunakan argumen-argumen yang digunakan dalam melihat independensi Bundesbank; sebagaimana dalam konstitusi Jerman sebagai negara yang menganut faham welfare state kepada Bundesbank diberikan independensi sejak awal dan diakui oleh konstitusi secara tegas. Menurut Amtenbrink garansi dari konstitusi terhadap independensi ini adalah untuk memberi pangakuan prinsip keadilan sosial dan negara kesejahteraan, dengan alasan, “..this principle obliges the State to enforce monetary stability, which in return can only be provided for by an independent monetary institution”.[177] Apalagi mengingat pengakuan independensi Bundesbank dari pemerintah oleh konstitusi ini hanya terbatas pada hak tertentu sebagaimana dikatakan oleh Stern adalah “..will not find that the Bundesbank is independent per se, but rather that it is independent in respect of certain functions”.[178] Dalam pada itu apa yang dilakukan oleh Bundesbank membantu ekonomi dari pemerintah, yang tujuannya adalah menciptakan keadilan sosial dan menciptakan kemakmuran, karena menurut Amtenbrink, “... a healthy currency and monetary sistem is certainly an important element supporting a democracy based on the principle of social justice and the welfare state,..”.[179] Hal ini sama dengan yang terjadi terhadap independensi Bank Indonesia, yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah, untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dan menurut penjelasan umum UU No.23 Tahun 1999, kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar adalah merupakan salah satu prasyarat untuk tumbuhnya perekonomian berkelanjutan yang akan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam pada itu kalau dilihat pada teks menimbang No. 1, maka UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 3 tahun 2004, secara tegas menjadikan Pasal 33 UUD ’45 sebagai landasan konstitusionalnya, sehingga ini berarti UU tentang Bank Indonesia disusun dengan mengingat jiwa dari Pasal 33 UUD ‘45. Dengan meminjam cara penafsiran terhadap UU No. 7 /1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh Jimly Asshiddiqie,[180] maka akan dikemukakan bahwa dengan dijadikannya konsideran mengingat No.1. “...Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, dalam UU No. 23 tahun 1999 dan dalam UU No. 3 Tahun 2004 yang juga menyatakan, “...Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, maka kebijakan yang dipilih untuk memberikan independensi kepada Bank Indonesia adalah sebagai satu kebijakan yang dianggap merupakan penjabaran dari Pasal 33 UUD ’45. Artinya independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia didasarkan pada jiwa Pasal 33 UUD ’45 dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 UUD ’45. Sehingga dapat ditegaskan bahwa independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia tidak bertentangan dengan cita-cita luhur dari Pasal 33 UUD ’45.

Kesimpulan
Kontrol pemerintah terhadap bank sentral yang pernah ada di Indonesia sangat berbeda dari waktu kewaktu. Pada masa Hindia Belanda bank sentral mendapat kontrol yang sangat ketat dari pemerintah, dan hal ini agak berbeda dengan masa awal Bank Indonesia, dimana Bank Indonesia diberikan independensi dalam melaksanakan kebijakan moneter, sedangkan pada masa Orde Baru Bank Indonesia mendapat kontrol yang juga sangat ketat dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan hubungan Bank Indonesia dan pemerintah menurut UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004, dimana Bank Indonesia diberikan independensi dari pemerintah.
Dalam kedudukan Bank Indonesia sebagai badan hukum, seharusnya ada penjelasan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan, dalam arti harus ada penjelasan bahwa Bank Indonesia sebagai badan hukum tidak mempunyai kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk menghindarkan salah pengertian tentang kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga Negara, maka penyebutan dalam undang-undang bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara sepatutnya tidak dilakukan, cukup ditegaskan bahwa Bank Indonesia adalah bank sentral.
Meskipun ada kesetaraan dalam beberapa hal menyangkut tugasnya membantu Pemerintah, tetapi harus ada penjelasan hubungan tersebut, mengingat kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang independen, tetapi secara administratif dan secara fungsional melakukan tugas yang sebenarnya adalah merupakan bagain dari tugas pemerintah di bidang keuangan dan perbankan, dengan demikian maka hubungan antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam persfektif principal-agent ini harus dirumuskan secara tegas dan jelas, sehingga tidak sampai menimbulkan perselisihan akibat adanya conflict of interest.
Adapun kebijakan untuk memberikan independensi kepada Bank Indonesia harus dilihat sebagai kebijakan penjabaran dari Pasal 33 UUD ’45, karenanya independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dapat dikatakan sebagai penjabaran lebih lanjut dari jiwa dan ketentuan Pasal 33 UUD ’45, sehingga independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia tidak bertentangan dengan cita-cita luhur dari Pasal 33 UUD ’45. Dengan demikian maka dalam memandangan independensi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, kepada Bank Indonesia harus dilihat hanya terbatas dalam menetapkan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.







Bibliografi
Agus Santoso: 2003, Status, Tugas dan Kedudukan Bank Indonesia Menurut Pasal 23 D UUD 1945, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol.1, No.1, h. 28, diakses, Agustus 2004 dari http://www.bi.go.id
Ali Wardhana : 1971, The Indonesian Bankin System : The Central Bank, dalam Bruce Glassburner (ed), The Economy of Indonesia, Selected Readings, Cornell University Press, Ithaca and London.
Amandemen UU BI dan RUU Keuangan Negara Seabiknya Tunggu Amandemen UUD, Suara Pembaruan, 14 April 2001.
Amandemen UU BI dan RUU Keuangan Negara, Sebaiknya Tunggu Amandemen UUD, Suara Pembaruan, 14 April 2001.
Arend Lijphart : 1999, Patterns of Democracy, Government forms and Performance in Thirty-Six Countries, Yale University Press, New Haven and London.
Bagir Manan : 2000, Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Monograph.
Benjamin H Higgins and William C Hollinger: 1960, Central Banking in Indonesia, dalam S. Gethyn Davies, Cental Banking in South East Asia, Hing Kong University Press.
BI Bisa Masuk dalam Amandemen UUD ’45, Media Indonesia, 1 Mei 2002.
BI Diusahakan Masuk Amandemen UUD 1945, Media Indonesia, 1 Juli 2002.
Buku II Persandingan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Perubahan dan Usul Komisi Konstitusi : 2004.
C.F Scheffer : 1953, 1953, Some Aspects of Relation between the State and Central Banking, Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Tahun VI, No.6, June, 314-325., Juni.
Didiek J. Rachbini, Suwidi Tono dkk : 2000, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT Mardi Mulyo, Jakarta.
Didik J Rachbini: 2004, Ekonomi Politik – Kebijakan dan Strategi Pembangunan, Granit.
Ellen Kennedy: 1991, The Bundesbank Germany’s Central Bank in the International Monetary Sistem, The Royal Institute of International Affairs, Pinter Publishers.
Fabian Amtenbrink : 1999, The Democratic Accountability of Central Bank, Hart Publishing, Oxford and Portland, Oregon.
FUG tolak ‘BI’ masuk UUD, Bisnis Indonesia, 2 Agustus 2002.
G.H.A Prince : 1996, Monetary Policy in Colonial Indonesia and the Position of the Java Bank, dalam J.Th. Lindblad, Historical foundations of a national economy in Indonesia, 1890s-1990s, North-Holland, Amsterdam, Oxford, New York, Tokyo
Geoffrey E Wood, Terence C. Mills, Forrest H. Capie: 1993, Central Bank Independence: What Is It and What Will It Do For Us ?, Institute of Economic Affairs.
Geoffrey P Miller : 1998, 1998, An Interest-Group Theory of Central Bank Independence, Journal of Legal Studies, vol. XXVII.
Hendra Nurtjahjo, Mustafa Fakhri, Fitra Arsil: 2002, Eksistensi Bank Sentral Dalam Konstitusi Berbagai Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Independensi BI Diusulkan Masuk UUD 45, Media Indonesia, 26 Februari 2002.
Independensi BI tidak Perlu Masuk UUD 1945, Media Indonesia, 31 Mei 2002.
J. Sodradjad Djiwandono : 2001, Mengelola Bank Indonesia Dalam Masa Krisis, LP3ES.
J.S Furnivall : 1944, Netherlands India, A Study of Plural Economy, Cambridge, At the University Press.
Jan T.M Van Laanen : 1990, Between the Java Bank and the Chinese Moneylender: Banking and Credit in Colonial Indonesia, in Anne Booth, W.J. O’Malley, Anna Weidemann, Indonesian Economic History in the Dutch Colonial Era, Monograph Series 35/ Yale University Southeast Asia Studies, Yale Center for International Area Studies.
Jimly Asshiddiqie, S.H: tt, Pengaturan Konstitusional Independensi Bank Central dalam Wilayah Kekuasaan Eksekutif, Monograph.
Jimly Asshidiqie : 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ikhtiar Baru van Hoeve.
Jimly: Lebih Baik Kata BI Dimasukkan Dalam UUD, Republika, 27 Juli 2002.
John O Sutter : 1959, Indonesianisasi: Politics in a Changing Economy, 1940-1955, vol. I, Data Paper Number 36-I, Southeast Asia Program Department of Far Eastern Studies Cornell University, Ithaca, New York.
Jon Elster : 1995, The Impact of Constitutions on Economic Performance, Proceedings of the World Bank Annual Conference on Development Economics 1994, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank.
Klaus Stern: 1999, The Note-Issuing Bank within the State Structure, in Deutsche Bundesbank (ed): Fifty Years of the Deutsche Mark, Central Bank and the Currency in Gemany since 1948, Oxford University Press.
Laporan Presiden dan Dewan Komisaris De Javasche Bank 1951-1952.
M Dawam Rahardjo dkk: 1995, Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa, LP3ES.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 1, Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI ke-1s.d 10 tanggal 11 Januari 2002 s.d 5 Maret 2002, Masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 2, Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI ke-1s.d 10 tanggal 11 Januari 2002 s.d 5 Maret 2002, Masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 3, Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI ke-1s.d 10 tanggal 11 Januari 2002 s.d 5 Maret 2002, Masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
MPR Akan Masukkan Nama Bank Indonesia Dalam UUD, Suara Karya, 1 Mei 2002.
Mubyarto: 2001, Amandemen Konstitusi dan Pergulatan Pakar Ekonomi, Edisi Pertama, Aditya Media Yogyakarta.
N.W. Barber: 2001, Prelude to the Separation of Powers, C.L.J, 60(1), March, 59-88.
Nama BI Diupayakan Masuk UUD 1945, Suara Pembaruan, 1 Juli 2002.
Natasha Hamilton-Hart : 2002, Asian State, Asian Bankers, Central Banking in Southeast Asia.
Oey Beng To : 1991, Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia, Jilid I (1945-1958) Lembaga Pembangunan Perbankan Indonesia, Jakarta.
Perlukah Bank Indonesia Masuk Amandemen UUD 1945, Media Indonesia, 2 Agustus 2002.
Robert Sparve : 2002, Supervisory Boards in Some Central Banks, paper contribution to the IMF Seminar on Current Developments in Monetary and Financial Law, Washington, D.C., May 7-17.
Rosa Maria Lastra and Geoffrey P. Miller : 2001, , Central Bank Independence in Ordinary and Extraordinary Times dalam Jan Kleinman (ed), Central Bank Independence, The Economic Foundations, the Constitutional Implications and Democratic Accountability, Kluwer International.
Sekretariat Komisi VIII, Sekretariat Jenderal DPR RI: 1999, Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Bank Indonesia, Buku II, Rapat ke-6, Selasa 9 Maret 1999.
Sekretariat Komisi VIII, Sekretariat Jenderal DPR RI: 1999, Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Bank Indonesia, Buku IV, Rapat ke 15, tanggal 25 Maret 1999.
Sumitro Djojohadikusumo : 1953 (a), Persoalan Ekonomi Indonesia, Indira.
Sumitro Djojohadikusumo : 1953 (b), The Central Bank of Indonesia, Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Tahun ke VI, No.2/3, feb/ Maret.
Sutan Remy Sjahdeini: 2001, Tingkatkan Peran DPR untuk pertajam akuntabilitas BI, Bisnis Indonesia, 5 Februari 2001.
Syahril: Independensi BI agar dijamin UUD, Bisnis Indonesia, 23 April 2002.
The Habibie Center: 2004, Sumbang Saran dari Simposium UUD ‘45 Pasca Amandemen tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, The Habibie Center.
[1] Advokat di Jakarta dan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
[2] M Dawam Rahardjo dkk: 1995, Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa, LP3ES, h. 28
[3] J.S Furnivall : 1944, Netherlands India, A Study of Plural Economy, Cambridge, At the University Press, h. 102.
[4] Loc.cit.
[5] Loc.cit.
[6] M Dawam Rahardjo dkk: 1995, Op.cit, h. 84.
[7] Pasal 23 ayat 5, terjemahan bebasnya, “ Atas usulan rapat umum Direksi dan Dewan Komisaris Presiden (Direktur) dalam mewakili jabatannya oleh Gubernur-Jendral dapat diskors, atau dengan persetujuan kemudian dari Kami diberhentikan. Dalam usulan skorsing sekaligus diusulkan tentang penggantian sementara”; ayat 6, “Dengan usulan serupa anggota lain dari Direksi dan para Wakilnya oleh Gubernur_jendral dapat juga diberhentikan”; ayat 7, “ Gaji Presiden (Direktur) dan masing-masing direktur ditetapkan oleh Gubernur-Jendral”.
[8] Benjamin H Higgins and William C Hollinger: 1960, Central Banking in Indonesia, dalam S. Gethyn Davies, Cental Banking in South East Asia, Hing Kong University Press, h. 53.
[9] Jan T.M Van Laanen : 1990, Between the Java Bank and the Chinese Moneylender: Banking and Credit in Colonial Indonesia, in Anne Booth, W.J. O’Malley, Anna Weidemann, Indonesian Economic History in the Dutch Colonial Era, Monograph Series 35/ Yale University Southeast Asia Studies, Yale Center for International Area Studies, h. 252.
[10] Ibid, h. 250.
[11] Natasha Hamilton-Hart : 2002, Asian State, Asian Bankers, Central Banking in Southeast Asia, h 33.
[12] Ibid, h 34.
[13] Loc.cit.
[14] Benjamin H Higgins and William C Hollinger: 1960, Op.cit , h. 53
[15] G.H.A Prince : 1996, Monetary Policy in Colonial Indonesia and the Position of the Java Bank, dalam J.Th. Lindblad, Historical foundations of a national economy in Indonesia, 1890s-1990s, North-Holland, Amsterdam, Oxford, New York, Tokyo h. 58.
[16] Ibid, h. 65.
[17] Pasal 24 ayat 1 terjemahan bebasnya, “ Dari pihak Pemerintah diselenggarakan pengawasan atas tindakan Bank oleh seorang Komisaris yang mewakili Pemerintah, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur-Jendral”.
[18] Pasal 23 ayat 1, terjemahan bebasnya, “ Presiden (direktur) Bank, dengan persetujuan kemudian dari Kami, diangkat untuk jangka waktu lima tahun”; pasal 23 ayat 2 “Dalam rapat umum Direksi dan Dewan Komisaris untuk pengangkatan sebagai Presiden (Direktur) Bank diajukan dua orang sebagai usulan kepada Gubernur-Jendral”.
[19] Pasal 4 ayat 5, terjemahan bebasnya, “ Pengorganisasian serta lingkungan kerja Cabang Bank, kegenan dan penghubung sebagai koresponden tunduk pada persetujuan Gubernur-Jenderal”.
[20] Laporan Presiden dan Dewan Komisaris De Javasche Bank 1951-1952, h. 10-11; Oey Beng To: 1991, Op. cit, h. 254.
[21] Pasal 22 (1) UU No.11 taun 1953, “Tugas Dewan Moneter ialah: a. menetapkan kebijakan moneter umum dari Bank; b. memeberi petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam urusan-urusannya yang lain, sekedar kepentingan umum memerlukannya; ….”.
Pasal 21 (2). “Tanggung jawab atas kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah”.
[22] M. Dawam Rahardjo dkk: 1995, Op.cit, h. 85.
[23] Pasal 21 UU No.11 Tahun 1953, “ Bank Indonesia dipimpin oleh: a. Dewan Moneter, b. Direksi dan, C. Dewan Penasehat, ….”.
[24] Sumitro Djojohadikusumo : 1953 (a), Persoalan Ekonomi Indonesia, Indira, h. 231; Sumitro Djojohadikusumo : 1953 (b), The Central Bank of Indonesia, Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Tahun ke VI, No.2/3, feb/ Maret, h 94.
[25] Ibid, h 232; Sumitro Djojohadikusumo : 1953 (b) Ibid, h. 95.
[26] Ali Wardhana : 1971, The Indonesian Bankin System : The Central Bank, dalam Bruce Glassburner (ed), The Economy of Indonesia, Selected Readings, Cornell University Press, Ithaca and London, h. 349.
[27] Oey Beng To : 1991, Sejarah Kebijakan Moneter Indonesia, Jilid I (1945-1958) Lembaga Pembangunan Perbankan Indonesia, Jakarta. h. 255-256.
[28] Pasal 22 (1) a. UU No.11 Tahun 1953.
[29] Oey Beng To : 1991, Op.cit , h. 256.
[30] C.F Scheffer : 1953, 1953, Some Aspects of Relation between the State and Central Banking, Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Tahun VI, No.6, June, 314-325., Juni, h. 317.
[31] Oey Beng To : 1991, Op.cit , h. 256.
[32] Pasal 8 UU No.13 Tahun 1968 (1) “ Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam pasal 7, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah”. (2) “ Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut pada ayat (1) Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter”.
[33] Pasal 34 UU No.13 Tahun 1968.
[34] Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992.
[35] Pasal 37 UU No. 7 Tahun 1992.
[36] J. Sodradjad Djiwandono : 2001, Mengelola Bank Indonesia Dalam Masa Krisis, LP3ES, h. 290.
[37] Pasal 15 ayat 3 (a) UU No.13 Tahun 1968.
[38] Pasal 17 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[39] Pasal 17 ayat 3 UU No.13 Tahun 1968.
[40] Pasal 17 ayat 4 UU No.13 Tahun 1968.
[41] Pasal 19 UU No.13 Tahun 1968.
[42] Penjelasan pasal 19 UU No.13 Tahun 1968.
[43] Pasal 22 (1) UU No.13 Tahun 1968.
[44] Pasal 23 ayat 1 UU No.13 Tahun 1968.
[45] Pasal 23 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[46] Pasal 24 ayat 1 UU No.13 Tahun 1968.
[47] Pasal 9 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[48] Pasal 8 UU No.23 tahun 1999.
[49] Penjelasan Pasal 9 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[50] Pasal 41 ayat 1 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[51] Pasal 41 ayat 3 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[52] Penjelasan Pasal 41 ayat 1 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[53] Pasal 48 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[54] Penjelasan pasal 48 ayat 1 (b) UU No.23 tahun 1999.
[55] Pasal 51 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[56] Pasal 51 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[57] Pasal 19 UU No.13 tahun 1968.
[58] Pasal 52 ayat 1 UU UU No.3 Tahun 2004.
[59] Pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[60] Penjelasan pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[61] Pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[62] Penjelasan pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[63] Pasal 54 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[64] Pasal 54 ayat 2 UU No.3 Tahun 2004.
[65] Pasal 56 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[66] Pasal 56 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[67] Penjelasan pasal 56 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[68] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 1, Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI ke-1s.d 10 tanggal 11 Januari 2002 s.d 5 Maret 2002, Masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, h. 274.
[69] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 2, Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI ke-1s.d 10 tanggal 11 Januari 2002 s.d 5 Maret 2002, Masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, h. 186.
[70] Ibid, h 206.
[71] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 1,Op.cit, h. 281.
[72] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 2, Op.cit , h. 181.
[73] Ibid, h 182.
[74] Ibid, h 187.
[75] Ibid, h 190.
[76] Ibid, h 195.
[77] Ibid, h, 181.
[78] Ibid, h, 192.
[79] Ibid, h, 201.
[80] Ibid, h. 186.
[81] Ibid, h. 190.
[82] Ibid, h. 193.
[83] Ibid, h. 209.
[84] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: 2002, Buku Kedua Jilid 3, Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI ke-1s.d 10 tanggal 11 Januari 2002 s.d 5 Maret 2002, Masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, h. 340.
[85] Ibid, h. 345.
[86] Ibid, h. 342.
[87] Ibid, h. 347.
[88] MPR Akan Masukkan Nama Bank Indonesia Dalam UUD, Suara Karya, 1 Mei 2002.
[89] BI Diusahakan Masuk Amandemen UUD 1945, Media Indonesia, 1 Juli 2002.
[90] Independensi BI tidak Perlu Masuk UUD 1945, Media Indonesia, 31 Mei 2002.
[91] Nama BI Diupayakan Masuk UUD 1945, Suara Pembaruan, 1 Juli 2002.
[92] Jimly: Lebih Baik Kata BI Dimasukkan Dalam UUD, Republika, 27 Juli 2002.
[93] Loc.cit.
[94] FUG tolak ‘BI’ masuk UUD, Bisnis Indonesia, 2 Agustus 2002.
[95] Syahril: Independensi BI agar dijamin UUD, Bisnis Indonesia, 23 April 2002.
[96] Amandemen UU BI dan RUU Keuangan Negara, Sebaiknya Tunggu Amandemen UUD, Suara Pembaruan, 14 April 2001.
[97] Perlukah Bank Indonesia Masuk Amandemen UUD 1945, Media Indonesia, 2 Agustus 2002.
[98] Buku II Persandingan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Perubahan dan Usul Komisi Konstitusi : 2004, h 17. Saya beruntung mendapatkan naskah ini atas jasa baik dari Ketua Komisi Konstitusi Bapak Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri M, S.H.
[99] BI Bisa Masuk dalam Amandemen UUD ’45, Media Indonesia, 1 Mei 2002.
[100] FUG tolak ‘BI’ masuk UUD, Bisnis Indonesia, 2 Agustus 2002, Op. cit.
[101] BI Bisa Masuk dalam Amandemen UUD ’45, Media Indonesia, 1 Mei 2002, Op. cit.
[102] Jimly: Lebih Baik Kata BI Dimasukkan Dalam UUD, Republika, 27 Juli 2002.
[103] Independensi BI Diusulkan Masuk UUD 45, Media Indonesia, 26 Februari 2002.
[104] Independensi BI tidak Perlu Masuk UUD 1945, Media Indonesia, 31 Mei 2002, Op.cit.
[105] Agus Santoso: 2003, Status, Tugas dan Kedudukan Bank Indonesia Menurut Pasal 23 D UUD 1945, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol.1, No.1, h. 28, diakses, Agustus 2004 dari http://www.bi.go.id
[106] Ibid, h. 29.
[107] Klaus Stern: 1999, The Note-Issuing Bank within the State Structure, in Deutsche Bundesbank (ed): Fifty Years of the Deutsche Mark, Central Bank and the Currency in Gemany since 1948, Oxford University Press, h. 105.
[108] Jimly Asshidiqie : 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Ikhtiar Baru van Hoeve, h. 241.
[109] Hendra Nurtjahjo, Mustafa Fakhri, Fitra Arsil: 2002, Eksistensi Bank Sentral Dalam Konstitusi Berbagai Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, h. 38-42.
[110] Kelima belas negara tersebut Menurut Jimly Asshiddiqie, adalah Alabania, Armenia, Azerbaijan, Bulgaria, Fiji, Finlandia, Lithuania, Macedonia, Polandia, Swedia, Czechnya, Georgia, Peru, Philipina dan Rusia, lihat Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H: tt, Pengaturan Konstitusional Independensi Bank Central dalam Wilayah Kekuasaan Eksekutif, Monograph, h. 6.
[111] Arend Lijphart : 1999, Patterns of Democracy, Government forms and Performance in Thirty-Six Countries, Yale University Press, New Haven and London, h. 302.
[112] Jon Elster : 1995, The Impact of Constitutions on Economic Performance, Proceedings of the World Bank Annual Conference on Development Economics 1994, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, h. 212.
[113] Pasal 23 ayat 5, terjemahan bebasnya, “ Atas usulan rapat umum Direksi dan Dewan Komisaris Presiden (Direktur) dalam mewakili jabatannya oleh Gubernur-Jendral dapat diskors, atau dengan persetujuan kemudian dari Kami diberhentikan. Dalam usulan skorsing sekaligus diusulkan tentang penggantian sementara”; ayat 6, “Dengan usulan serupa anggota lain dari Direksi dan para Wakilnya oleh Gubernur_jendral dapat juga diberhentikan”; ayat 7, “ Gaji Presiden (Direktur) dan masing-masing direktur ditetapkan oleh Gubernur-Jendral”.
[114] Ali Wardhana : 1971, Op.cit, h. 339; John O Sutter : 1959, Indonesianisasi: Politics in a Changing Economy, 1940-1955, vol. I, Data Paper Number 36-I, Southeast Asia Program Department of Far Eastern Studies Cornell University, Ithaca, New York, h. 87.
[115] G.H.A Prince : 1996, Op.cit , h. 58.
[116] Pasal 24 ayat 1, terjemahan bebasnya, “ Dari pihak Pemerintah diselenggarakan pengawasan atas tindakan Bank oleh seorang Komisaris Pemerintah, yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur -Jenderal.
[117] Pasal 1 ayat 2 UU No.11 Tahun 1953.
[118] Pasal 7 (1dan 2) UU No.11 Tahun 1953.
[119] Pasal 22 (1) UU No.11 Tahun 1953.
[120] Pasal 26 (a) UU No.11 Tahun 1953.
[121] Pasal 27 ayat 4 UU No. 11 Tahun 1953.
[122] Pasal 27 ayat 6 UU No. 11 Tahun 1953.
[123] Pasal 1 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[124] Pasal 7 UU No.13 Tahun 1968.
[125] Pasal 8 (1) UU No.13 Tahun 1968.
[126] Pasal 9 (1) UU No.13 Tahun 1968.
[127] Pasal 17 (1) UU No.13 Tahun 1968.
[128] Pasal 16 ayat 2 UU 13 Tahun 1968.
[129] Pasal 19 UU 13 Tahun 1968.
[130] Pasal 4 ayat 2 UU No.23 Tahun 1999 jo pasal 4 ayat 2 UU No.3 Tahun 2004.
[131] Pasal 4 ayat 3 UU No.23 Tahun 1999 jo pasal 4 ayat 3 UU No.3 Tahun 2004.
[132] Pasal 45 UU No.23 Tahun 1999.
[133] Pasal 23 D UUD 1945.
[134] Pasal 4 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2004.
[135] Prof. Bagir Manan : 2000, Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Monograph, h. 8.
[136] Penjelasan pasal 4 ayat 3 UU No.23 Tahun 1999 jo penjelasan pasal 4 ayat 3 UU No.3 Tahun 2004.
[137] Prof. Bagir Manan : 2000, Op. cit, h. 9.
[138] Klaus Stern : 1999, Op. cit, h.110.
[139] Klaus Stern : 1999, Op.cit, h. 110.
[140] Geoffrey P Miller : 1998, 1998, An Interest-Group Theory of Central Bank Independence, Journal of Legal Studies, vol. XXVII, 433-453, h. 449.
[141] N.W. Barber: 2001, Prelude to the Separation of Powers, C.L.J, 60(1), March, 59-88, h. 73.
[142] Rosa Maria Lastra and Geoffrey P. Miller : 2001, , Central Bank Independence in Ordinary and Extraordinary Times dalam Jan Kleinman (ed), Central Bank Independence, The Economic Foundations, the Constitutional Implications and Democratic Accountability, Kluwer International, h. 40.
[143] Arend Lijphart : 1999, Op.cit, h. 232.
[144] Geoffrey E Wood, Terence C. Mills, Forrest H. Capie: 1993, Central Bank Independence: What Is It and What Will It Do For Us ?, Institute of Economic Affairs, h 11.
[145] Robert Sparve : 2002, Supervisory Boards in Some Central Banks, paper contribution to the IMF Seminar on Current Developments in Monetary and Financial Law, Washington, D.C., May 7-17, h. 9..
[146] Loc.cit.
[147] Pasal 1 ayat 2 Tap. MPR No. III/MPR/1978, “ Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam Ketetapan ini, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, ialah: a. Presiden; b. Dewan Pertimbangan Agung; c. Dewan Perwakila Rakyat; d. Badan Pemeriksa Keuangan; e. Mahkamah Agung.
[148] Sekretariat Komisi VIII, Sekretariat Jenderal DPR RI: 1999, Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Bank Indonesia, Buku II, Rapat ke-6, Selasa 9 Maret 1999, h. 62.
[149] Ibid, h. 63.
[150] Sekretariat Komisi VIII, Sekretariat Jenderal DPR RI: 1999, Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Bank Indonesia, Buku IV, Rapat ke 15, tanggal 25 Maret 1999, h. 79.
[151] Klaus Stern : 1999, Op. cit, h. 111.
[152] Ellen Kennedy: 1991, The Bundesbank Germany’s Central Bank in the International Monetary Sistem, The Royal Institute of International Affairs, Pinter Publishers, h. 11.
[153] Penjelasan pasal 55 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[154] Penjelasan pasal 55 ayat 4 UU No.3 Tahun 2004.
[155] Didiek J. Rachbini, Suwidi Tono dkk : 2000, Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral, PT Mardi Mulyo, Jakarta , h. 181.
[156] Pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
[157] Didik J Rachbini, Suwidi Tono dkk : 2000, Op. cit, h. 167.
[158] Sekretariat Komisi VIII: 1999, Buku II, Op. cit, Sidang 10 Maret 1999, h. 27.
[159] Amandemen UU BI dan RUU Keuangan Negara Seabiknya Tunggu Amandemen UUD, Suara Pembaruan, 14 April 2001, Op. cit.
[160] Dihapus dalam Perubahan IV 10 Agustus 2001.
[161] Pasal 44 UUD Sementara 1950.
[162] Bab III, Perlengkapan Indonesia Serikat Ketentuan Umum, Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
[163] H. Soelaiman Biyamiho, dalam Sekretariat Komisi VIII: 1999, Buku II, Op. cit, Rapat Kerja I, tgl 2 Maret 1999, h. 36.
[164] Nico Daryanto dalam ibid, h 41.
[165] Suwadji M, SIP, dalam ibid, h 29.
[166] Hendra Nurtjahjo, Mustafa Fakhri, Fitra Asril: 2002, Op. cit, h 88.
[167] Sekretariat Komisi VIII, Sekretariat Jenderal DPR RI: 1999, Buku IV, Rapat ke 15, tanggal 25 Maret 1999, Op. cit, h. 79.
[168] Klaus Stern : 1999, Op. cit, h. 111.
[169] Sutan Remy Sjahdeini: 2001, Tingkatkan Peran DPR untuk pertajam akuntabilitas BI, Bisnis Indonesia, 5 Februari 2001.
[170] Loc. cit.
[171] Pasal 54 ayat 2 UU NO. 3 Tahun 2004.
[172] Didik J Rachbini: 2004, Ekonomi Politik – Kebijakan dan Strategi Pembangunan, Granit, h. 187.
[173] Ibid, h. 187-188.
[174] Mubyarto: 2001, Amandemen Konstitusi dan Pergulatan Pakar Ekonomi, Edisi Pertama, Aditya Media Yogyakarta, h. 49.
[175] The Habibie Center: 2004, Sumbang Saran dari Simposium UUD ‘45 Pasca Amandemen tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, The Habibie Center, h. 26.
[176] Ibid, h. 27.
[177] Fabian Amtenbrink : 1999, The Democratic Accountability of Central Bank, Hart Publishing, Oxford and Portland, Oregon, h.161.
[178] Klaus Stern : 1999, Op. cit, h. 150.
[179] Fabian Amtenbrink : 1999, Op. cit, h.162.
[180] Jimly Asshidiqie : 1994, Op.cit, h. 241.

Tidak ada komentar: