Arah Baru Pemberantasan Korupsi Maqdir Ismail Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Kamis, 12 Juni 2008 Dalam rangka menggiatkan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung membentuk Tim Spesialis Pemberantasan Korupsi. Tim ini merupakan tim super spesialis, karena akan berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang selama ini khusus ditugaskan untuk melakukan pemberantasan terhadap korupsi di Indonesia. Tim ini akan beranggotakan jaksa-jaksa muda terbaik yang dipilih dari seantero negeri melalui seleksi ketat dan jauh dari sikap nepotisme. Tim super spesialis ini akan menanggung beban yang berat dan harapan yang besar. Tim ini diharapkan jadi ujung tombak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap orang-orang diduga melakukan korupsi. Pembentukan tim ini layak didukung. Sebab, niat dari pembentukan tim ini bukan saja untuk melahirkan jaksa-jaksa yang mempunyai spesialisasi, tetapi juga akan melahirkan persaingan yang sehat di jajaran kejaksaan. Jaksa-jaksa akan berlomba untuk menjadi ahli dan menjadi jaksa terbaik. Tidak layak meragukan motto dari tim ini: "tiada hari tanpa pemberantasan korupsi", karena itu sikap suuzzon atau berprasangka buruk yang dilarang oleh agama atau oleh hukum. Hal yang penting juga untuk dicatat, motto tersebut akan menumbuhkan kepercayaan diri dari para jaksa kita yang dalam beberapa waktu lalu telah dicemarkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Salah satu "kelemahan" yang bersifat akut dan berpengaruh besar terhadap sikap penyelidik, penyidik, dan penuntut adalah kekuasaan yang besar dari para penyelidik, penyidik, dan penuntut dalam menentukan status seseorang. Tidak jarang hak subjektif untuk menentukan posisi seseorang menjadi tersangka, sebagai saksi atau menuntut dengan hukuman tertinggi, disalahgunakan oleh oknum untuk menumpuk pundi-pundi. Dengan demikian, sebenarnya menghidupkan kembali lembaga pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan patut dipertimbangkan secara baik. Tentu, waskat harus dilakukan secara transparan. Yang juga tidak kalah pentingnya untuk dilakukan adalah membuka hasil penyelidikan dan penyidikan dengan ekspose terbuka, meskipun terbatas dengan melibatkan ahli-ahli di luar ahli kejaksaan. Pola penanganan perkara seperti ini layak dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dari kejaksaan sebagai lembaga publik. Ekspose terbuka secara terbatas ini penting dilakukan dari awal, sebagai langkah melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kejaksaan, khususnya untuk membatasi kekuasaan yang besar dari penyelidik atau penyidik dalam menggunakan hak subjektif mereka. *** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar