Implikasi Putusan Bebas Kasus Korupsi dan Illegal Logging
Dalam Persfektif Hak Asasi Manusia[1]
Oleh: Maqdir Ismail[2]
I. Latar Belakang
Korupsi bukan sesuatu fenomena yang baru di dunia. Bisa jadi korupsi itu sama tuanya dengan keberadaan pemerintah yang pernah ada di dunia. Kautilya, seorang yang pernah menjadi Perdana Menteri di India, menulis buku Arthastra yang membahas korupsi lebih dari 2000 tahun lalu. Ada kalimat yang sangat terkenal dan cukup sering dikutip oleh banyak penulis dari buku tersebut, “Just as it is impossible not to taste the honey (or the poison) that finds itself at the tip of the tongue, so it is impossible for a government servant not to eat up, at least, a bit of the king’s revenue”.[3] Pernyataan ini menunjukkan bahwa korupsi itu seolah-olah melekat erat dan seperti menjadi satu kesatuan dengan kehidupan pekerja pada negara.
Di Indonesia, menurut Amin Rahayu, “budaya-tradisi korupsi” sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka, terutama didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Korupsi di masa lalu berjalin berkelindan dengan perebutan kekuasaan, sebagaimana terjadi di Singosari, Majapahit, Demak, bahkan kehancuran Sriwijaya tidak terlepas dari prilaku korup dari sebagian besar para bangsawannya.[4]
Ini semua menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bukan sesuatu yang baru, sehingga tidak salah kalau pada tahun 1970 Bung Hatta menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.[5] Hal ini paling tidak tercermin dari banyaknya kosa-kata yang digunakan dan dianggap sebagai bentuk pengesahan korupsi, seperti uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, biaya transportasi atau tanda terimakasih.
Jika pernyataan Bung Hatta ini benar adanya, maka bangsa Indonesia menganggap bahwa korupsi sesuatu hal yang wajar, sesuatu yang tidak tercela, karena wajar dan sudah menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, korupsi dianggap sebagai satu keniscayaan. Dalam persfektif seperti ini menjadi wajar juga kalau banyak putusan pengadilan yang mengadili perkara korupsi, membebaskan para koruptor, karena korupsi dianggap tidak ada dan tidak terbukti.
Sebagai negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka, maka pemberantas korupsi melalui pengadilan, harus terus menerus dilakukan tanpa lelah dan rasa putus asa. Sebab memberantas korupsi itu tidak cukup hanya dengan berwacana dan menambah panjang lembaga pemberantasan korupsi, tetapi yang lebih penting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Pemberantasan korupsi itu sekarang ini bukan lagi janji kampanye, bukan pula sarana untuk memperbaiki image, tetapi pemberantasan korupsi itu adalah satu kebutuhan dalam menegakkan hukum dan keadilan, karena korupsi itu telah mendatangkan ketidakadilan.
Hal yang penting diingat dalam pemberantasan korupsi ini, harus dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat, dalam arti harus melalui suatu peroses penyidikan yang cukup, bukan sekedar asal sidik, asal tahan kemudian serahkan ke penuntut dan ke pengadilan untuk menghukum atau membebaskan terdakwanya.
Agak sedikit berbeda pemberantasan korupsi ini yaitu pemberantasan illegal logging, karena pemberantasan illegal logging baru mulai diwacanakan oleh pengamat dan pemerhati kehutanan di Indonesia pada tahaun 1980-an, meskipun belum mendapat perhatian yang cukup selama pemerintahan Orde Baru. Bahkan ada yang beranggapan bahwa terjadinya illegal logging pada masa pemerintahan Orde Baru karena adanya “keterlibatan” pemegang kekuasaan yang mempunyai kepentingan bisnis dalam illegal logging ini. Dan kegiatan illegal logging itu dalam praktiknya menjadi satu kesatuan dengan korupsi, yang dimulai dari sejak pembagian Hak Pengusahaan Hutan sampai pada proses pemberian jatah tebangan setiap tahunnya.
Dalam masa Pemerintahan Presiden Habibie, Pemerintahan Abdurrahman Wahid dan masa Pemeritahan Megawati Soekarnoputri, pemberantasan terhadap illegal logging termasuk prioritas utama dalam sektor kehutanan, tetapi pada masa pemerintahan ketiga Presiden ini kegiatan illegal logging bukannya berhenti, tetapi semakin marak. Ketidakmampuan pemerintah memberantas illegal logging tidak saja menambah besar kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan sehingga ongkos yang harus dibayar atas seluruh kerusakan itu sangat mahal untuk masa depan negeri ini.
Lebih kontroversi lagi, karena masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah dan DPR justru mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang ijin penambangan di kawasan hutan lindung beserta peraturan pemerintahnya yang menetapkan ijin penambangan untuk 13 perusahaan pertambangan. Meskipun sebelumnya sempat ditentang kalangan pemerhati lingkungan, tetap saja perpu tersebut disahkan. Inilah salah satu bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam melakukan pemberantasan illegal logging, meskipun pemberantasan illegal logging merupakan program prioritas pemerintah dalam bidang kehutanan. Kontroversi-kontroversi yang lahir akibat tidak tegasnya sikap dasar pemerintah ini bukan hanya berdampak buruk bagi program pemerintah, tetapi hal semacam ini dapat melahirkan sikap resistensi yang kuat dari masyarakat atau sikap yang tidak peduli dari masyarakat.
Yang pasti akibat buruk yang timbul dari adanya illegal logging ini bukan hanya kerugian secara ekonomi yang yang besar diderita oleh negara, tetapi juga adalah kerusakan hutan yang menimbulkan banjir dengan korban manusia, seperti terjadi di Aceh dan Sumatra Utara. Upaya penegakan hukum untuk memberantas illegal logging yang berdampak buruk bagi kehidupan ini, dianggap tidak didukung sepenuhnya oleh pengadilan, karena banyaknya terdakwa perkara illegal logging dibebaskan oleh pengadilan. Namun pihak Mahkamah Agung, misalnya, membantah bahwa pengadilan berlaku tidak patut dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara illegal logging, karena menurut Ketua Mahkamah Agung adalah tidak mungkin menjatuhkan hukuman yang tinggi terhadap orang yang bukan menjadi pemilik atau cukong dalam illegal logging.
Untuk menghindari hilangnya semangat pemberantasan illegal logging pemerintahan SBY-JK mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005, sebagai instruksi untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal. Instruksi ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Khusus kepada Menteri Kehutanan diinstruksikan untuk meningkatkan penegakan hukum bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta aparat terkait sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk melakukan kegiatan operasi intelijen, preventif, represif, dan yustisi; menetapkan dan memberikan insentif bagi yang berjasa dalam pemberantasan penebangan kayu ilegal dan peredarannya; mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap oknum yang diduga terlibat penebangan kayu secara ilegal.
Pemberantasan korupsi oleh pemerintah SBY-JK bukan hanya dijadikan sebagai Rencana Pembangunan Jangka Menengah,[6] tetapi juga dijadikan sebagai rencana pembangunan jangka panjang.[7] Hal yang sama terhadap illegal logging.[8] Untuk melakukan pemberantasan korupsi pemerintah membentuk Timtas Tipikor berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005. Begitu juga halnya dengan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, Presiden mengeluarkan Instruksi No. 4 Tahun 2005. Ini semua menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan.
Dengan apa yang digambarkan diatas terlihat adanya korelasi yang jelas antara korupsi dan illegal logging, karena ilegal logging ini membantu perkembangan korupsi.[9] Paling-kurang, dalam bebas atau ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara-perkara illegal logging ada dugaan korupsi. Begitu juga halnya lahirnya kemudahan-kemudahan pada saat pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan atau pengawasan terhadap kegiatan pengusahaan hutan tercium aroma kolusi dan sogok menyogok.
II. Permasalahan
Terlepas dari benar dan tidak benarnya alasan bahwa bebas atau ringannya hukuman pelaku korupsi dan illegal logging di Indonesia karena ada korupsi di lembaga peradilan, yang pasti bahwa korupsi tetap saja terjadi seperti halnya illegal logging, meskipun pemerintah tidak kenal lelah membentuk tim dan melakukan upaya memerangi korupsi dan illegal logging.
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam paper ini adalah sebagai berikut:
1. Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah selama Indonesia merdeka dalam melakukan pemberantasan korupsi ?
2. Apa saja langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan pemberantas korupsi ?
3. Apa dan dimana letak korelasi antara korupsi dan illegal logging di Indonesia?
4. Apa yang menjadi penyebab gagalnya sistem pencegahan korupsi dan illegal logging meskipun pemerintah dan msyarakat telah berusaha mencegahnya dengan cara-cara yang mungkin?
5. Apakah perkara korupsi itu dan illegal logging sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan ? Apa implikasi putusan bebas perkara korupsi dan illegal logging terhadap hak asasi manusia ?
III. Pembahasan
1. Usaha Pemerintah dalam meberantas korupsi
Sejarah pemberantasan Korupsi di Indonesia sesungguhnya sudah sejak lama dilakukan. Secara formal pembentukan badan pemberantasan korupsi itu sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957.[10] Kemudian ini berlanjut dengan diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 1960, dimana upaya pemberantasan korupsi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Soeprapto. Kegiatan pemberantasan korupsi ini kemudian dilanjutkan dengan ”Operasi Budhi”, yang dipimpin AH. Nasution dan dibantu oleh Wiryono Prodjodikoro, dengan sasaran lembaga-lembaga negara yang dianggap rawan praktik korupsi. Operasi Budhi ini mengalami hambatan karena adanya perlindungan dari Presiden terhadap orang-orang tertentu.[11] Tidak lama kemudian Operasi Budhi ini dibubarkan dan diganti dengan KOTAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) yang dipimpin Presiden Soekarno dibantu oleh Soebandrio dan Letjen A. Yani. Pemberantasan korupsi pada masa itu juga tidak menghasilkan apapun.[12] Kegiatan pemberantasan korupsi ini dilanjutkan kembali dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 228/1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantas Korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Pidato Kenegaraan RI Presiden Soeharto di hadapan anggota DPRGR/MPRS pada 16 Agustus 1967, yang mempersalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi, karena kebijakan ekonomi dan politik berpusat di istana.[13]
Pada masa Orde Baru dengan maksud untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi, dan supaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efisien maka dikeluarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1970. Kemudian pemerintah membentuk Komisi Empat yan terdiri dari Wilopo, S.H; I.J Kasimo; Anwar Tjokroaminoto, dan Prof. Ir. Johannes; dengan Mohammad Hatta sebagai Penasehat.[14] Tugas dari Komisi Empat ini adalah melakukan penelitian, pengkajian terhadap kebijakan serta melihat hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pemberantasan korupsi. Kasus besar yang pernah menjadi pemberitaan diawal tahun 70an ini adalah kasus pertamina, meskipun tidak sampai ke pengadilan. Untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantas korupsi ini maka di tahun 1971 diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan memerangi korupsi pada jaman pemerintahan Presiden Soeharto berkuasa yang tercatat cukup besar adalah kasus-kasus yang diungkap oleh Operasi Tertib (Osptib) yang mulai melakukan operasinya pada bulan Juli 1977 dengan publikasi yang luar biasa.[15] Operasi ini didasarkan kepada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1977.[16] Operasi ini di tingkat pusat secara operasional dipimpin Pangkopkamtib dibantu oleh Kapolri, Jaksa Agung dan para Irjen Departemen, sedangkan di tingkat daerah ada Opstibda yang dipimpin Laksusda, Kapolda, Kajati dan Irwilda. Ada beberapa kasus menarik perhatian masyarakat yang sampai ke pengadilan hingga tahun 1981. Di tahun 1982 pemerintah membentuk Tim Pemberantas Korupsi yang dipimpin oleh Menpan JB. Soemarlin, meskipun tidak ada catatan kebehasilan dari tim ini.
Komitmen memberantas korupsi puncaknya pada Sidang Umum MPR pada bulan Agustus Tahun 1998 yang melahirkan Tap MPR XI/MPR/1998, yang secara tegas menghendaki adanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diundangkanlah Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu diundangkan pula Undang-Undang No.31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai upaya melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 1971.
Sebagai tindakan nyata untuk memberantas korupsi kemudian dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2000. Tim ini dianggap oleh banyak pihak tidak efektif, karena kurangnya dukungan dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya TGPTK dibubarkan tahun 2001, setelah ada gugatan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.[17]
Sementara itu dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka dibentuk pula Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keputusan Presiden No. 127 Tahun 1999. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat yang dilaporkan oleh KPKPN kepada Kepolisian Republik Indonesia adalah kasus kepemilikan rumah Jaksa Agung (waktu itu) M. A. Rahman yang tidak dilaporkan ketika mengisi laporan kekayaan.[18]
Lembaga yang dibentuk untuk memerangi korupsi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Lembaga ini oleh banyak pihak tidak jarang dinyatakan sebagai superbody, karena wewenangnya yang luar biasa besar, KPK diberi tugas koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.[19] Wewenang yang luas itu termasuk, memonitor penyelenggaraan pemerintah serta melakukan tindakan pro justitia dan upaya paksa tertentu. Dalam waktu relatif singkat sudah ribuan laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. Menyikapi laporan masyarakat ini kita saksikan KPK bertindak maksimal, mulai dari kasus pembelian helikopter oleh Abdullah Puteh, Suap Anggota KPU Mulyana W Kusumah dan kasus suap Probosutedjo.
Dalam masa pemerintahan Presiden SBY-JK, sejak awal pemerintahannya Presiden sudah mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi, dan diikuti dengan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi, dan kemudian disusun pula Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), berdasarkan Keputusan Presiden No.11 Tahun 2005. Tim ini di bawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji. Tugas pokok dari tim ini adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi; selain itu tim ini juga bertugas untuk mencari dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi serta menelusuri aset dalam rangka pengambalian keuangan negara secara optimal. Timtas Tipikor ini secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2005, Presiden mengungkapkan hasil kinerja pemerintahannya dalam pemberantasan korupsi, antara periode Oktober 2004 sampai April 2005, yaitu Kejaksaan telah melimpahkan sebanyak 233 kasus tindak pidana korupsi ke Pengadilan. Timtas Tipikor menyidik 7 kasus dugaan korupsi. Sedangkan KPK hingga minggu kedua bulan Agustus tahun 2005 telah menangani 27 kasus korupsi di tingkat penyidikan sampai pada pemeriksaan kasasi.[20] Bahkan menurut Catatan Kinerja Kejaksaan tahun 2006, sepanjang tahun 2006 kejaksaan melakukan penyidikan terhadap 1.758 kasus korupsi, yang terdiri dari 921 kasus sisa tahun 2005 dan sebanyak 837 kasus baru.[21]
Segala upaya pemerintah untuk memberantas korupsi tidak menghilangkan kritik masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi kalau dihubungkan dengan survei corruption perception index (cpi) yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional yang beranggapan bahwa Indonesia masih negara terkorup di dunia.[22] Seperti pernah dikemukakan oleh Prof. Sumitro Djojohadikusuko di tahun 1980-an kebocoran anggaran pembangunan mencapai 30 persen dari anggaran negara, bahkan Kwik Kian Gie mensinyalir kebocoran anggaran sampai 40 persen dari anggaran negara.[23]
Jika sinyalemen ini benar, maka kualifikasi kejahatan korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan tidak terlalu salah, karena korupsi “merampas hak-hak publik dan juga merampas potensi bangsa untuk meraih produktivitas”. Bahkan menurut catatan Simon Saragih, Kwik Kian Gie berpendapat bahwa kerusakan oleh korupsi tidak lagi terbatas perekonomian, tetapi sudah merusak pemikiran, perasaan, moral, mental dan akhlak, sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal. [24]2. Upaya Pemerintah Dalam Memberantas Illegal LoggingSedangkan pemberantasan illlegal logging, memang belum terlalu lama dilakukan, namun dari catatan yang ada, kepedulian masyarakat terhadap perusakan dan penggundulan hutan di Indonesia, mulai muncul dari kalangan LSM, pakar dan pengamat pada pertengahan tahun 1980-an.[25] Secara faktual pemerintahan Orde Baru, tidak terlalu memberikan perhatian yang cukup terhadap illegal logging sebab rezim Orde Baru dianggap tertarik pada keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari eksploitasi hutan, untuk mendapat dukungan politik dan mendanai proyek yang tidak tercatat secara resmi.[26] Kepentingan ekonomi pemerintah Orde Baru terhadap eksploitasi hutan dapat dilihat dari Undang-Undang Pokok Kehutanan yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 diundangkan pada Mei 1967, kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 (22/1967) Tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan iuran Hasil Hutan. Ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pokok Kehutanan termasuk undang-undang generasi pertama bersama Undang-Undang Penanaman Modal Asing[27] dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri[28] pada masa kekuasaan Orde Baru. Dengan demikian, maka berarti Undang-Undang Pokok Kehutanan termasuk undang-undang yang menjadi salah satu magnet penarik investor asing maupun investor dalam negeri, karena pemanfaatan hutan dan industri pengolahan kayu merupakan instrumen penting dan berorientasi pada pembangunan ekonomi.[29]Dalam praktiknya pengelolaan kehutanan secara komersil ini sepenuhnya mendapat dukungan dari tentara atau polisi dan pejabat daerah yang umumnya menjadi pemegang konsesi, rekan usaha, dan penyelenggara perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan dan sebagai penyokong keuangan dan memberikan perlindungan penebangan liar.[30]Peranan tentara, polisi dan pejabat sipil dalam melindungi industri kehutanan sangat penting dari sisi ekonomi, karena itu hampir tidak ada pertanggung gugatan terhadap keterlibatan mereka secara formal maupun tidak formal selama masa pemerintahan Orde Baru dan sesudahnya.[31] Perlindungan dari tentara, polisi, dan pejabat sipil ini makin menumbuhsuburkan berbagai bentuk penebangan liar, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun untuk kepentingan ekspor.[32]Akibat dari keadaan ini, peredaran kayu hasil illegal logging ini menjadi semakin teroraganisir, karena melibatkan banyak aktor dan jaringan yang kuat. Jaringan itu terdiri dari petugas atau pejabat kehutanan, bea cukai, kepolisisan, TNI AD, TNI AL, Perla, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan serta politikus. Segala cara untuk menanggulangi illegal logging ini telah dilakukan, tetapi yang terjadi penebangan liar ini semakin merajalela hingga ke hutan lindung dan kawasan konservasi.[33]Sebagai akibat dari maraknya illegal logging ini menurut Bank Dunia sejak tahun 1985 – 1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun, sehingga hutan produksi yang tersisa tinggal 20 juta hektar,[34] dari sekitar 62 juta hektar hutan yang telah diserahkan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan pada akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an.[35] Kerusakan hutan ini semakin bertambah pada tahun 2000 menjadi 1, 6 juta hektar dan meningkat menjadi 3,6 juta hektar pertahun antara tahun 2001 – tahun 2004, bahkan menurut laporan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Watch, illegal logging ini menyumbang 67 juta M3 kayu setiap tahunnya.[36] Fakta ini menunjukkan betapa seriusnya kerusakan hutan akibat illegal logging, karena dalam tahun 2005 misalnya kasus illegal logging yang tercatat ada 2.895 kasus dan menurun menjadi 916 kasus pada tahun 2006.[37]Upaya Departemen Kehutanan, Polri, dan Kejaksaan untuk menghukum para pelaku illegal logging di sidang pengadilan ternyata membuat mereka kecewa. Dari 27 kasus hasil Operasi Hutan Lestari II di Papua, 13 kasus dijatuhi hukuman antara 7 bulan hingga 2 tahun, sedangkan 14 perkara lagi para terdakwanya dibebaskan oleh hakim.[38]Dengan adanya terdakwa yang dibebaskan atau dihukum ringan oleh pengadilan dalam perkara illegal logging ini membuat banyak pihak marah, bahkan Menteri Kehutanan MS Kaban, meminta Komisi Yudisil untuk memeriksa para hakim yang membebaskan para terdakwa, karena ada dugaan aparat memperjualbelikan hukum dengan para terdakwa. Hal ini cukup beralasan, karena dari 155 kasus yang disidik oleh Polri, pada tahun 2005 hanya 10 kasus yang dibawa ke pengadilan, dan dari 10 kasus ini 9 kasus terdakwanya dibebaskan.[39]Ada ‘gunjingan’ bahwa bebas atau terdakwanya dihukum ringan dalam perkara illegal logging ini, karena ada jual beli perkara, atau karena pengadilan dianggap tidak bersungguh-sungguh memberantas illegal logging. Terhadap anggapan ini Ketua Mahkamah Agung menyatakan hukuman “itu akan ringan kalau yang dibawa ke pengadilan hanya supir dan pembantunya”. Sedangkan cukong atau pemilik kayu jarang perkaranya yang sampai ke pengadilan. Meskipun diakui juga ada Majelis Hakim yang berbuat ceroboh dan berlaku tidak layak dalam perkara illegal logging.[40]Dari segi ekonomi illegal logging ini akan mendatangkan keuntungan finansial lebih baik bila dibandingkan dengan penebangan yang dilakukan secara legal. Sebagai perbandingan, dapat dilihat dari biaya operasional mulai dari penebangan hingga sampai ke pabrik pengolahan kayu, dimana untuk penebangan kayu legal biayanya sebesar US. 85/M3, sedangkan untuk kayu hasil penebangan illegal hanya mengeluarkan biaya sebesar US.32/M3.[41]Meskipun illegal logging ini memberikan kontribusi pada lapangan kerja, tetapi upah kerja pada kegiatan ini lebih murah dari upah kerja kegiatan legal, karena tidak adanya standar upah kerja.[42]
Kerusakan hutan sebagai akibat illegal logging sangat besar, menurut Walhi setiap menitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnah akibat destructive logging (penebangan yang merusak). Sedangkan menurut perhitungan Departemen Kehutanan kerugian akibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutan ilegal senilai 30,42 triliun rupiah setiap tahun. Dengan mengambil contoh Kalimantan Timur CIFOR menyatakan bahwa Kalimantan Timur telah kehilangan 100 juta dolar setiap tahunnya akibat penebangan dan perdagangan kayu ilegal, belum termasuk nilai kehilangan keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis, serta nilai sosial dari bencana dan kehilangan sumber kehidupan akibat pengrusakan hutan.[43] Contoh lain akibat kerusakan hutan ini adalah banjir Aceh 2006, yang diprediksi sejak lama, begitu juga dengan banjir di kawasan wisata Kali Bahorok, Langkat Sumatra Utara tahun 2003 yang menewaskan 200 orang adalah sebagai akibat dari penjarahan hutan di Taman Nasional Gunung Lauser.[44]
Kerusakan hutan ini ternyata juga berdampak pada kerusakan ketenangan hidup dan hak atas kehidupan manusia dari ancaman banjir misalnya, atau kerusakan lingkunan. Pelanggaran terhadap hak atas hidup ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 1 International Covenant on Civil and Political Rights.[45]
3. Korelasi antara korupsi dan Illegal logging
Dalam melakukan pembahasan terhadap korelasi antara korupsi dan illegal logging, yang akan dibahas terlebih dahulu adalah untuk melihat ada atau tidaknya korelasi antara korupsi dan illegal logging, kemudian akan dibahas pula pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari adanya korupsi dan illegal logging dan terakhir yang akan dibahas disini apakah undang-undang korupsi bisa menjangkau perkara illegal logging.
a. Korelasi Antara Perkara Korupsi dan Illegal Logging
Banyak diskusi sudah dilakukan tentang hubungan simbiotik antara korusi dan illegal logging. Khususnya untuk Indonesia hal ini dianggap relevan, karena karupsi itu telah berurat akar, seperti halnya illegal logging yang sudah merajalela.[46] Korupsi terjadi hampir disemua lini pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau milik daerah. Kalau pun ada yang menyatakan sulit menyebut kerjasama atau sogok antara swasta dan oknum pemerintah sebagai korupsi, paling tidak yang gampang membuktikannya adalah pemberian suap. Suap yang terjadi karena untuk mengesahkan satu perbuatan yang melanggar hukum, atau karena pihak swasta dan oknum pemerintah bekerjasana untuk “mengambil” uang pemerintah seperti dalam restitusi pajak atau tidak membayar kewajiban kepada pemerintah seperti membayar iuran hasil hutan.
Dalam United Nations Conventions against Corruptions[47] suap itu dikategorikan sebagai korupsi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 (a), janji, tawaran atau pemberian kepada pejabat publik, langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak sepatutnya, untuk pejabat publik itu sendiri atau orang lain atau badan lain, sehingga pejabat itu bertindak atau tidak bertindak dalam melaksanakan tugas resmi mereka; (b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, yang tidak sepatutnya, untuk pejabat publik itu sendiri atau orang lain atau badan lain, agar pejabat itu bertindak atau tidak bertindak dalam melaksanakan tugas mereka.
Illegal logging ini terjadi karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kolusi dalam penerbitan izin tebang, kolusi dalam penerbitan atau perpanjangan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan, dan juga adanya keterlibatan pejabat sipil, polri dan tentara yang menjadi beking atau membantu mencarikan dukumen asli tapi palsu dalam pengangkutan kayu hasil illegal logging tersebut dari lokasi penampungan menuju pabrik Plywood atau tempat penggergajian dan tindakan-tindakan ini seolah-olah mengesahkan keberadaan kayu ilegal menjadi kayu yang berdokumen, sehingga hal ini merugikan negara yang sangat besar. Modus yang lain adalah membiarkan penebangan kayu pada wilayah yang disebut sebagai hutan lindung dan taman nasional, atau juga membiarkan terjadi penebangan diluar areal blok tebangan yang bisa ditebang pada Rencana Kerja Tahunan. Sebagimana dicatat oleh Human Rights Watch, berdasarkan hasil penelitian World Wide Fund for Nature (WWF) dan Department for International Development (DFID) dari Inggris, yang melakukan penelitian illegal logging di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Riau, bahwa dari 23 penggergajian liar, 12 diantaranya didukung oleh oknum militer, 1 oleh oknum polisi dan 5 mendapat dukungan dari pejabat Departemen Kehutanan.[48]
Seperti dikemukakan oleh Ir. Arman Malolongan, bahwa kayu ilegal yang ditebang setiap tahun mencapai 50 juta meter kubik setiap tahun.[49] Pada pihak lain Departemen Kehutanan menghitung kerugian akibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutan ilegal senilai 30,42 triliun rupiah setiap tahun. Bahkan untuk Kalimantan Timur CIFOR menyatakan telah kehilangan 100 juta dolar setiap tahunnya akibat penebangan dan perdagangan kayu ilegal.[50] Terlepas dari akurasi besarnya kerugian yang diderita setiap tahun, yang pasti ada kerugian yang sangat besar sebagai akibat langsung dan tidak langsung dari illegal logging.
Dengan demikian maka menjadi sangat jelas adanya korelasi antara illegal logging dan korupsi, karena penyalahgunaan wewenang, ada kerugian negara dan ada yang diuntungkan, baik karena terima sogok, maupun karena tidak membayar pajak, termasuk tidak membayar iuran hasil hutan dan tidak membayar dana reboisasi. Kalau hal ini dihubungkan dengan pengertian korupsi sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang, maka terminologi korupsi telah terpenuhi dalam tindakan illegal logging.
b. Keuntungan Institusi dan Pribadi
Hal yang tidak bisa disangkal bahwa dengan terjadinya illegal logging, maka pasti ada pihak yang diuntungkan. Ada institusi yang memperoleh kesempatan tidak membayar kewajiban, ataupun kalau mereka melakukan pembayaran kewajiban, maka tidak sepenuhnya kewajiban itu mereka laksanakan, karena adanya kerjasama antara pejabat negara dan swasta sehinga pihak swasta. Pada sisi yang lain, sudah menjadi jamak setiap kerjasama antara pihak swasta dengan pejabat negara dalam memberikan kemudahan atau fasilatas, selalu mendatangkan keuntungan bagi pejabat, sebagai uang lelah atau sebagai uang rokok, atau sebagai biaya kemitraan, biaya transportasi atau tanda terimaksih.
Keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan swasta atau oknum perusahaan swasta dan penerimaan uang oleh oknum pejabat negara ini dalam undang-undang pokok tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dianggap sebagai salah satu unsur dari adanya korupsi. Sehingga tidak jarang tidak dapat dibuktikannya ada pihak swasta atau pejabat negara yang diuntungkan dari satu kebijakan, membebaskan mereka dari adanya dakwaan korupsi.
Dengan demikian maka untuk membuktikan ada atau tidaknya korupsi dari satu kebijakan, maka keuntungan itu harus dibuktikan, harus faktual. Tidak bisa dengan menggunakan asumsi, bahwa satu kebijakan lahir karena adanya dugaan bahwa ada pihak yang diuntungkan dan ada pejabat mendapat keuntungan sebagai “kick back” keluarnya satu kebijakan. Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ini dapat diartikan perbuatan apa saja seperti mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan sebagainya sehingga karena perbuatannya tersebut si pelaku bertambah kekayaannya. Yang harus diingat bahwa keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi ini harus sama besarnya dengan kerugian negara. Artinya besarnya keuntungan itu harus sama besarnya dengan kerugian negara. Dalam hal menghitung ada tidaknya kerugian negara ini, Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa hal ini harus dilakukan oleh Ahli atau akuntan.[51]
c. Apakah UU Tindak Pidana Korupsi Menjangkau Illegal Logging
Korupsi oleh The World Bank diartikan sebagai “the abuse of public office for private gain”.[52] Kemudian dikatakan pula,
“Public office is abused for private gain when an official accepts, solicits, or extorts a bribe. It is also abused when private agents actively offer bribes to circumvent public policies and processes for competitive advantage and profit. Public office can also be abused for personal benefit even if no bribery occurs, through patronage and nepotism, the theft of state assets, or the diversion of state revenues”.[53]
Ketentuan Pasal 18 (a) United Nations Conventions against Corruptions, menyatakan bahwa janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, agar pejabat publik menyalahgunakan pengaruhnya untuk memperoleh otoritas atau manfaat tidak semestinya, dan pasal 18 (b), permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik atau orang lain.langsung atau tidak langsung yang merupakan manfaat yang tidak semestinya diperoleh, atau agar pejabat tersebut menyalahgunakan pengaruhnya dengan maksud untuk memperoleh otoritas dan manfaat tidak semestinya.
Dari pernyataan ini jelas yang disebut sebagai korupsi itu adalah setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk diantaranya menerima sesuatu sebagai sogok. Termasuk juga sebagi penyalahgunaan wewenang jika swasta secara aktif melakukan usaha memberi sogok agar dapat mempengaruhi kebijakan publik untuk mendapat keuntungan. Penyalahgunaan kewenangan dapat saja terjadi meskipun tidak ada keuntungan secara pribadi, sepanjang ada pemberian perlidungan serta “perkoncoan” termasuk juga pencurian kekayaan negara.
Jika pengertian korupsi dan bunyi Pasal 18 United Nations Conventions against Corruptions ini dihubungkan dengan pola yang berkembang sehingga terjadi illegal logging, maka tidak bisa tidak illegal logging itu bisa dijerat dengan pasal korupsi, karena United Nations Conventions against Corruptions, itu telah dijadikan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Gagalnya Sistem Pencegahan Korupsi dan Illegal Logging
Apabila dilihat dari pemberitaan surat kabar maka perkara korupsi yang terjadi sejak tahun 2004 terungkap 153 kasus korupsi, 2005 terungkap 125 dan 2006 terungkap 166 kasus. Dari 166 kasus korupsi di tahun 2006, kerugian negara mencapai Rp 14,4 triliun.[54] Sedangkan menurut hasil pemantauan ICW[55] selama tahun 2006 terdapat 124 perkara korupsi dengan 361 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di semua tingkatan. Dalam catatan ICW tersebut klasifikasi pelaku korupsi, selama tahun 2006 yang paling banyak menjadi terdakwa dari lingkungan eksekutif (kepala daerah, mantan kepala derah, dinas, sekda dsb) sebanyak 54 perkara. Sedangkan jumlah perkara yang menimpa terdakwa yang berasal dari yudikatif dan swasta berjumlah 70 perkara, masing- masing sebanyak 35 perkara. Dari semua perkara perkara yang telah diperiksa dan divonis oleh pengadilan, sebanyak 39 perkara dengan 116 terdakwa (31,4 %) dijatui vonis bebas oleh pengadilan, sedangkan 85 perkara (68,5 %) divonis bersalah.
Angka-angka di atas menunjukkan bahwa belum ada efek jera bagi para pelaku korupsi, karena rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sebab terdakwa yang dihukum di bawah 2 tahun penjara (37 perkara atau 29,8 %) jauh lebih banyak daripada perkara yang divonis di atas 2 tahun hingga 5 tahun (32 perkara atau 25,8%) maupun perkara yang di vonis di atas 5 tahun (16 perkara atau 12,9%).
Dari catatan Surat kabar pada 2005 terdapat 2.895 perkara dengan tersangka 3.520 orang, yang menurun menurun menjadi 916 perkara pada tahun 2006, dengan 919 tersangka. Sebagai barang bukti bahwa telah terjadi illegal logging maka telah disita sebanyak 15 ribu lebih batang kayu, namun hanya 43 ribu m3 saja yang bisa dilelang, dengan total nilai Rp 33 Miliar. Sedangkan pada tahun 2006, dari 916 perkara sebanyak 13 ribu m3 saja dari 2.106 batang kayu yang disita, dengan total nilai Rp 10 Miliar. Secara umum hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap terdakwa pelaku illegal logging rata-rata dihukum tiga bulan penjara.[56] Ada penurunan perkara illegal logging dari tahun 2005 ke tahun 2006, dan penurunan tersebut sebagai bukti adanya keberhasilan dari kegiatan yang dilancarkan dalam pemberantasan illegal logging.
a. Pembenahan Intern yang Tidak Cukup
Terjadinya korupsi dan illegal logging yang menyengsarakan rakyat tidak terlepas dari fakta bahwa reformasi tidak lebih dari wacana. Kalaupun terjadi perubahan pada beberapa Departemen atau terjadi penggantian pimpinan di Daerah sebagai Kepala Daerah, perubahan dan penggantian tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Pergantian hanya terjadi pada level atas, tanpa ada perubahan struktur dan kultur organisasi. Yang dilakukan pergantian hanya terhadap menteri atau kepala daerah, sementara perangkat pendukung menteri dan kepala daerah tetap saja orang-orang lama, yang selamanya bekerja dengan pola dan cara kerja yang tidak jauh dari cara-cara yang tidak patut. Paling tidak, kebanyakan pegawai pada tingkat pembantu dekat menteri atau kepala daerah adalah orang yang selama ini menjadi pendukung dan pelaksana kegiatan manipulatif dan koruptif yang dilakukan pada masa pemerintahan terdahulu.
Memang tidak perlu terjadi perubahan besar dalam arti membubarkan satu departemen atau memberhentikan semua pegawai pada satu departemen atau mengganti semua pegawai di pemerintahan daerah, tetapi cukup dengan membuat kebijakan baru dan mengganti pegawai-pegawai kunci dengan pegawai yang baru dan tidak pernah terlibat melakukan “hanky-panky”. Hal ini yang tidak sempat dilakukan secara baik oleh pemerintah selama ini. Sebab dengan tidak adanya pembenahan intern ini, maka pola kerja tidak akan pernah ada perubahan.
b. Tidak Ada Prioritas Kebijakan
Pengembangan wacana dan pemikiran untuk memberantas korupsi memang tidak kurang-kurangnya dikumandangkan oleh semua lapisan pejabat di negeri ini, mulai dari presiden, para menteri dan kepala daerah. Tetapi sayangnya dari wacana dan pemikiran yang berkembang tidak ada yang jelas menjadi prioritas, misalnya pemberantasan korupsi itu akan dimulai dari mana, dengan prioritas perkara seperti apa. Begitu juga dengan pemberantasan illegal logging, fokus pemberantas illegal logging itu akan dimulai dari daerah mana yang akan dilakukan secara intensif.
Hal lain lagi yang nampaknya tidak mejadi prioritas adalah mempersiapkan peraturan yang dapat menjangkau pelaku illegal logging dengan hukum yang keras dan tegas. Meskipun pada awal tahun 2004, sempat berkembang wacana untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penebangan Pohon di Dalam Hutan Secara Ilegal, namun hingga kini perpu tersebut tidak ada lagi kabar beritanya. Akan tetapi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 (Perpu No.I/2004) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan kemudian disetujui oleh DPR yang berarti DPR menerima keberadaan Kepres Nomor 41 Tahun 2004 tentang pemberian izin kepada 13 perusahaan tambang di hutan lindung.[57] Sehingga bukan peraturan yang dapat memberikan hukuman yang tinggi kepada pelaku illegal loging yang lahir, tetapi yang datang adalah kesempatan untuk melakukan eksploitasi hutan pada hutan lindung.
c. Parsialitas Tindakan dan Kelemahan Manusia
Secara konseptual upaya pemberantasan korupsi dan pemberantasan illegal logging yang dicanangkan pemerintah akan dilakukan dengan cara terpadu, meskipun dalam pemberantasan korupsi kesan sering tidak sinkron itu terjadi antara penyidik Polri dan Jaksa. Bahkan tidak jarang dalam kasus-kasus korupsi tertentu, kesan rebutan pengaruh dan superioritas dalam melakukan penyidikan terjadi antara penyidik polisi dan kejaksaan. Sehingga berakibat saling menyalahkan dalam berita surat kabar. Hal ini terlihat secara kasat mata dalam kasus dugaan korupsi proyek PT PLN di Borang Sumatra Selatan. [58]
Selain berebut pengaruh sebagai penyidik yang berhasil, sikap seolah-olah paling benar tidak jarang ditunjukkan dalam pemberitaan surat kabar yang melibatkan penyidik polri dan jaksa. Padahal dalam sistem penyidikan kita antara penyidik dan penuntut itu adalah satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan, meskipun kata akhir bahwa satu berkas perkara layak aatu tidak untuk dibawa ke pengadilan sepenuhnya merupakan wewenang dari jaksa sebagai penuntut. Tekanan-tekanan yang diberikan melalui publik opini dan menggambarkan bahwa satu perkara menurut penyidik sudah sempurna, tetapi oleh jaksa dianggap belum sempurna dan tidak cukup bukti, adalah satu bentuk dari sikap yang salah dalam penegakan hukum. Hal ini pasti akan mengurangi respek dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Bukan hanya ini yang terjadi, parsialitas dalam mengusut kasus korupsi atau dalam kasus illegal logging tidak jarang juga terjadi. Artinya pengusutan satu kasus tidak jarang hanya dilakukan secara sederhana, hanya dari satu sisi saja. Hal ini umumnya terjadi karena karena ketidak siapan penyidik polri atau penuntut umum. Dalam penyidikan kasus besar sekalipun acap kali, tidak dilakukan penyelidikan yang cukup, sehingga dapat ditemukan hubungan dan keterkaitan satu kasus dengan kasus lainnya. Begitu juga dalam hal melibatkan ahli, dalam banyak kasus korupsi atau illegal logging, peran ahli lebih sering hanya dianggap sebagai aksesoris belaka, bukan bagian atau pihak yang diberi kesempatan untuk mengkaji perkara secara baik terlebih dahulu. Tidak jarang dalam praktik, para penyidik atau penutut merasa dan menunjukkan sikap lebih ahli dari ahli yang diminta keterangan dan bantuannya dalam mengkaji satu kasus. Memang keadaan ini tidak terlepas dari kelemahan manusia, tetapi sebagai organisasi yang besar yang berjalan karena sistem dan melakukan segala kegiatan untuk kepentingan negara, segala bentuk parsialitas dan kelemahan manusia ini dapat dihilangkan dengan jalannya organisasi.
5. Korupsi dan Illegal Logging Sebagai Kejahatan Kemanusiaan dan Dampak Putusan Bebas
Oleh karena kejahatan korupsi dan kejahatan illegal logging merampas dan menghancurkan hak hidup masyarakat, merampas potensi bangsa untuk meraih produktivitas, bahkan menimbulkan kerusakan yang tidak hanya terbatas pada kebocoran dana pembangunan dan perekonomian, tetapi sudah merusak pemikiran, perasaan, moral, mental dan akhlak, maka sangatlah layak kalau dikatakan bahwa kejahatan korupsi dan illegal logging ini sebagai kejahatan kemanusiaan.
Jika para penjahat kemanusiaan ini dibebaskan oleh hakim, karena berbagai alasan, termasuk tidak cukupnya bukti untuk menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, maka dampak ekonomi dan sosialnya akan sangat berat, bukan hanya hilangnya nilai ekonomi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum, selain itu efek jera dari ancaman hukuman menjadi tidak ada gunanya, ini semua tidak menututup kemungkinan menjadi kegagalan dalam menegakkan hukum.
a. Dampak Ekonomi Dari Korupsi dan Illegal Logging
Praktik korupsi, tampaknya sudah membudaya dan bukan semata milik strata pemerintah pada tingkat elit dalam jajaran pemerintahan, tetapi sudah merasuki semua lini kehidupan, bahkan sejak seorang anak manusia lahir, pengurusan kepentinganya sudah berurusan dengan korupsi, karena dalam pengurusan akte kelahiran harus berurusan dengan banyak orang, mulai dari tingkat kelurahan sampai di catatan sipil. Hal yang sama terjadi dengan kematian yang menjajakan fasilitas dan janji kemudahan, korupsi terjadi sejak mencari tempat penguburan hingga penyelesaian masalah hartanya di pengadilan. Dengan demikian maka, secara hirarki, korupsi sudah menjadi fenomena yang lekat mulai dari level instansi tingkat kelurahan, kabupaten atau kotamadya hingga tingkat propinsi. Penelitian Transparansi Internasional menunjukkan betapa terpuruknya citra bangsa ini. Peringkat citra "negara terkorup" selalu melekat setiap tahun, sebagai contoh misalnya di tahun 2005 Indonesia berada dalam urutan keenam terkorup dari 158 negara.[59] Dengan anggapan sebagai negara terkorup, maka tentu akan menurunkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan partisipasi dan apresiasi masyarakat terhadap proses pembangunan, menurunkan legitimasi pemerintah, bahkan dapat menjatuhkan pemerintah yang berkuasa.
Hal yang sama terjadi sebagai dampak dari illegal logging, bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh sektor kehutanan akan semakin menurun, karena hilangnya kepercayaan masyarakat, bahwa penegakan hukum untuk memberantas illegal logging hanya sekedar pemanis bibir belaka, dan tidak jarang masyarakat juga menyaksikan oknum yang terlibat dalam pemberantasan illegal logging mendapatkan manfaat yang besar dari para tersangka illegal logging. Selain itu yang terjadi adalah para pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang berniat ikut melestarikan hutannya akan menjadi acuh tak acuh dalam kegiatan pelestarian hutan. Sehingga ini berakibat pada hilangnya potensi kayu pada masa yang akan datang, dan ini tentu akan berpengaruh pada nilai ekonomi dari hutan.
Selain itu dampak buruk lain yang timbul tidak tegaknya hukum dalam bidang kehutanan yaitu mencegah terjadinya illegal logging yang paling dahsyat adalah rusaknya lingkungan dan sumberdaya alam dalam jangka panjang, yang tidak bisa serta merta diperbaiki meskipun dengan teknologi yang super canggih. Artinya kerusakan alam dan ekosistem bisa menjadi kerusakan yang permanen, yang akibatnya akan dialami oleh manusia sepanajang ada kehidupan manusia.
b. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat
Dampak buruk lain yang timbul sebagai akibat tidak tegaknya hukum atau tidak mampunya aparat penegak hukum mengadili para terdakwa kejahatan kemanusiaan ini secara patut dengan hukuman yang setimpal sesuai kejahatan yang mereka lakukan, bahkan ada yang dibebaskan oleh pengadilan dengan alasan yang kurang patut dan masuk akal, maka hal ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah. Yang paling berbahaya dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum ini, maka akan terjadi chaos. Seperti beberapa tahun lalu, karena hilangnya kepercayaan masyarakat Jakarta bahwa pencuri sepeda motor akan mendapat hukuman yang setimpal dan ternyata tidak, maka setiap pencuri sepeda motor yang tertangkapoleh masyarakat akan secara lansung dihukum oleh masyarakat dengan hukuman bakar. Kalau hal seperti ini yang terjadi, maka cita-cita menegakkan dan membangun negara hukum Indonesia akan semakin jauh dari harapan. Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan para penegak hukum, serta negara ini akan berdampak buruk pula bagi pelaksanaan kewajiban masyarakat lainnya terutama untuk patuh terhadap hukum.
c. Tidak Adanya Efek Jera
Dampak buruk lain yang mungkin timbul, dari tidak tegaknya hukum secara patut dan tidak dirasakan serta dianggap adil oleh masyarakat, maka maksud dan tujuan penghukuman untuk menimbulkan efek jera menjadi tidak tercapai. Hukum dianggap bukan menegakkan keadilan dan kebenaran, apalagi kalau dapat dibuktikan bahwa hukum dapat dibeli dengan harga yang murah, maka yang akan hilang adalah penghargaan masyarakat terhadap hukum sebagai sarana untuk menegakkan keadilan menjadi sirna. Hukum akan dianggap sebagai barang dagangan yang akan mendatangkan keuntungan bagi pemegang otoritas, seperti jaksa, polisi, hakim bahkan termasuk pengacara.
Dampak buruk dari hilangnya efek jera ini adalah proses pembusukan negara dan bangsa akan mejadi semakin cepat, dan kalau ini yang terjadi, maka bukan saja pemerintah yang tidak akan mendapat kepercayaan mampu menegakkan hukum, tetapi pemerintah justru akan mendapat tantangan yang berat dari masyarakat dalam upayanya menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pemerintah dalam menegakan hukum, bukan hanya tidak dipercayai masyarakat, tetapi bisa jadi akan menimbulkan perlawan yang bisa jadi bersifat massive.
d. Kegagalan Penegakan Hukum
Titik nadi kehancuran negara terjadi, jika negara sampai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dan hilangnya kepercayaan mesayarakat, bahwa penegakan hukum itu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Bukan hanya kewibawaan pejabat yang hilang akibat gagal menegakkan hukum, karena tidak ada supremasi lain di negara ini kecuali supremasi hukum yang dapat diandalkan dalam menegakkan hukum, kecuali kita akan menyerahkan tugas penegakan hukum kepada alam, kalau ini pilihan yang kita ambil, maka alam yang sudah binasa ini akan semakin membinasakan kita.
Kegagalan menegakkan hukum bisa menghancurkan kewibawaan pemerintah atau penyelenggara negara, bahkan pemerintah akan diabaikan dan dilecehkan sehingga menjadi "sumber" pemicu aksi-aksi sepihak yg menjurus kepada kekerasan sebagai awal timbulnya chaos dan hilangnya tertib bernegara. Yang harus segera dihindari penegakan hukum karena karena dominasi kepentingan yang eksesif, sebab hal ini akan menjadi ancaman penegakan hukum yang eksesif itu sendiri.
Intervensi kekuasaan dalam menegakkan hukum yang sarat dengan kepentingan politik harus dihindari sejauh mungkin, karena intervensi kekuasaan itu akan mengkerdilkan hukum. Dalam kasus-kasus korupsi atau illegal logging yang melibatkan para politisi atau pejabat daerah seharusnya digunakan sebagai cermin untuk berbenah diri, bukan digunakan untuk menyalahkan proses penegakan hukumnya. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, sebagai bentuk akuntabilitas publik dari penegak hukum.
Ketidakberdayaan dan ketidak mampuan dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dalam menegakkan hukum dan keadilan akan menjadi kegagalan pemerintah menjalankan agenda reformasi. Ketidakjelasan pemberantasan KKN, penegakan HAM, peningkatan mutu pendidikan, dan kegagalan melakukan pemulihan ekonomi berujung pada makin tingginya ketimpangan sosial dan akan berakibat hancurnya tertib hukum, karena kesenjangan sosial dapat memicu konflik yang tiada akhir.
IV. Kesimpulan
Dari apa yang dipaparkan di atas, paling tidak dapat dilihat bahwa upaya pemerintah untuk mencegah korupsi bukanlah rencana baru, tetapi ini sudah terjadi sejak lama, sejak zaman pemerintahan Orde Lama. Memang upaya pemberantasan korupsi ini belum berhasil secara baik. Begitu juga halnya dengan pemberantasan illegal logging, meskipun belum terlalu lama dilakukan, tetapi upaya untuk itu tidak kurang-kurangnya, meskipun lebih banyak disandarkan dengan ketentuan khutanan yang tidak memeberikan hukum yang menakutkan dan membuat efek jera. Dalam kerangka membuat pelaku illegal logging takut melakukan kejahat seperti itu, seharus sudah ada aturan yang hukum yang dapat memberikan hukuman yang berat terhadap setiap pelanggarnya.
Jika korupsi dan illegal logging ini dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, dan kemudian di pengadilan perkara semacam ini dibebaskan oleh hakim, karena tidak adanya bukti yang kuat, maka upaya pencegahan kejahatan dan proses penegakan hukum terhadap kejahatan itu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat, dan ini akan membuat kredibilitas bangsa di dunia internasional semakin tidak berharga, mengingat konvensi internasional pencegahan korupsi sudah diundangkan sebagai undang-undang. Dan hal ini dapat memberi peluang kepada dunia internasional untuk membentuk pengadilan internasional dalam memberantas korupsi dan illegal logging yang terjadi karena korupsi, sebab korupsi itu adalah merupakan kejahatan kemanusiaan.
Kepustakaan
A. Nielsh Fernando: 2006, A Brief Anatomy of Corruption, http://climax.hampshire.edu/0502/index.php.
Aida Vitalaya Hubeis: 2004, Pemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan, makalah pada Sarasehan dan Kongres LEI Menuju CBO: Sertifikasi di Simpang Jalan: Politik Perdagangan, Kelestarian dan Pemberantasan Kemiskinan; Hotel Bidakara 19-22 Oktober 2004, h.1, diakses dari http://www.lei.or.id/indonesia/files/kongres/Aida.pdf
Albert Hasibuan: 2006, Politik Hukum Pemerintahan SBY-JK, Suara Karya-online.com, 21 September 2006.
Amin Rahayu: 2005, Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi, h.1, diakses dari http://www.pdii.go.id/
Amin Rahayu: tt, Sejarah Korupsi di Indonesia, diakses dari http://www.amanah.or.id/detail.php?id=534.
Arman Malolongan: 2005, Pemberantasan Illegal Logging di seluruh wilayah Indonesia, Presentasi Ditjen PHKA pada Lokakarya: Membangun Komitmen Para Multi Pihak Dalam Rangka Penghentian Kerusakan Hutan Alam Di Propinsi Lampung, pada tanggal 6 Juli, 2005 diakses dari http://www.eu-flegt.org/meeting_detail.php?pkid=164&lang=indo
Draft RPJM : 2004, Bab 11 – 3 diakses dari www.bappenas.go.id
Draft RPJP Nasional Tahaun 2005-2025, h. h. 11-12
Emerson Yuntho: 2005, Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi: Anatara Harapan dan Kekhawatiran, h, 3, diakses dari pemantauperadilan.com
Ferdinandus Agung Prasetyo: 2004, Sertifikasi Hutan di Indonesia dan Tantangan Ke Depan, paper pada Sarasehan Nasional “Sertifikasi di Simpang Jalan: Politik Perdagangan, Kelestarian Sumberdaya Alam dan Pemberantasan Kemiskinan, Lembaga Ekolabel Indonesia, h. 7.
Hadi S. Alikodra: 2007, Agen Perusak, Republika, 4 Januari 2007, diakses dari http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=277623&kat_id=16
http://www.hukumonline.com/detail asp ? 30/12/2005.
http://www.infopapua.com/modelud.php?op
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id 1 Februari 2007
Human Rights Watch: 20003, Saluran Hukum Tersumbat : Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Industri Pulp dan Kertas di Sumatra, Indonesia, Vol. 15, No. 1 (c) , h. 15, diakses dari http://hrw.org/indonesian/reports/2003/01/indonbahasa0103.pdf
ICW : 2004, Industri Pengolahan Kayu, Evolusi Terhadap Mekanisme Perizinan, Kewenangan, dan Pembinaan Industri Pengolahan Kayu, Kertas Kerja No. 8, h. 3, diakses dari http://www.antikorupsi.org/docs/olahkayu.pdf
ICW: 2007, Kaleidoskop Pemberantasan Korupsi Tahun 2006, diakses dari http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9621
Illegal Logging: Sebuah Kejahatan Kemanusiaan Yang Tak Tersentuh Hukum, diakses dari http://timpakul.hijaubiru.org/illog-4/
Illegal Logging: Sebuah Kejahatan Kemanusian Yang Tak Tersentuh Hukum, diakses dari http://timpkul .hijsubiru.org/illog-4/
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR
J. Smith,K.Obidzinski, Sabarudi, and I.Suramenggala: 2003, Illegal logging, collusive corruption and fragmented governments in Kalimantan, Indonesia, International Forestry Review 5(3), h. 293.
John Haba: 2003, Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya, Kompas, 16 September 2003, diakses dari http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/16/opini/563606.htm
Kebocoran Proyek Capai Rp.76,7 Triliun, Kompas, Rabu 19 Januari 2005.
Kerugian Akibat Korupsi Melonjak, Pikiran Rakyat, 25 Februari 2007, diakses dari http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/012007/25/0401.htm
Marc A. Hiller, Benjamin C. Jarvis, Hikma Lisa, Laura Paulson, Edward H.B. Pollard, and Scott A. Stanley: 2002, Illegal Logging: A Case Study From Gunung Palung National Park, Indonesia, h. 5, diakses dari http://abc.net.au/4corners/content/2002/timber_mafia/viewpoints/viewpoints_pollard.htm
Media Indonesia: 2007, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Diperluas, diakses dari http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=122821
Nico G. Schulte Nordholt: 1996, Corruption and Legitimacy in Indonesia: an Exploration, dalam Heleen E. Bakker, Nico G. Schulte Nordholt (eds) Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam, h. 86.
Nyoto Santoso: 2004, Dukung ”Class Action” terhadap Perpu No.1 tahun 2004, Sinar Harapan, Selasa, 20 Juli 2004.
Pemberantasan Korupsi Bukan Demi Statistik atau Pujian, Catatan Kinerja kejaksaan 2006, diakses dari http://hukumonline.com/detail.asp?id. 2/1/07.
Pidato Kenegaraan Presiden, tanggal 16 Agustus 2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 003/PUU-IV/2006, h. 68.
Riau Pos: 2005, Indonesia Masih Terkorup Keenam di Dunia, Riau Pos 19 Oktober 2005, diakses dari http://www.riaupos.com/web - Riau Pos Online
Sambutan Ketua Mahkamah Agung pada Rakernas Mahkamah Agung, Peradilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Klas IA Seluruh Indonesia, tanggal 19-22 September 2005, di Denpasa, Bali.
Simon Saragih: 2003, Merampas Hak Rakyat, Merusak Ekonomi, Kompas, 25 Oktober 2003.
Suara Merdeka: 2006, Dirut PLN Bebas, diakses dari http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/31/nas02.htm
Sudirman Said dan Nizar Suhendra: 2002, Korupsi dan Masyarakat Indonesia, dalam Hamid Basyaib, Richard Holloway dan Nono Makarim, Mencuri Uang Rakyat 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 1, Dari Puncak sampai Dasar, Aksara Fondation, Cet. 1.
Suhadibroto : 2005, Keberadaan Tim Tastipikor, diakses dari http://www.komisihukum.go.id
Suripto: 2005, Memberantas Illegal Logging, Republika, 16 Maret 2005, diakses dari http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id
Transparency International Corruption Perceptions Index 2005, h.6.
Undang-undang No.7 Tahun 2006.
UU No. 1 Tahun 1967.
UU No. 1 Tahun 1968.
Wolrd Bank : 1997, Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank, World Bank.
[1] Tulisan ini merupakan makalah wajib dari Panitia untuk mengikuti Tes sebagai calon Hakim Agung, bulan Januari 2007.
[2] Advokat di Jakarta dan Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
[3] A. Nielsh Fernando: 2006, A Brief Anatomy of Corruption, http://climax.hampshire.edu/0502/index.php.
[4] Amin Rahayu: tt, Sejarah Korupsi di Indonesia, diakses dari http://www.amanah.or.id/detail.php?id=534.
[5] Albert Hasibuan: 2006, Politik Hukum Pemerintahan SBY-JK, Suara Karya-online.com, 21 September 2006.
[6] Draft RPJM : 2004, Bab 11 – 3 diakses dari www.bappenas.go.id
[7] Draft RPJP Nasional Tahaun 2005-2025, h. h. 11-12
[8] Draft RPJM: 2004, Op. cit, Bab 32 – 3.
[9] Marc A. Hiller, Benjamin C. Jarvis, Hikma Lisa, Laura Paulson, Edward H.B. Pollard, and Scott A. Stanley: 2002, Illegal Logging: A Case Study From Gunung Palung National Park, Indonesia, h. 5, diakses dari http://abc.net.au/4corners/content/2002/timber_mafia/viewpoints/viewpoints_pollard.htm
[10] Sudirman Said dan Nizar Suhendra: 2002, Korupsi dan Masyarakat Indonesia, dalam Hamid Basyaib, Richard Holloway dan Nono Makarim, Mencuri Uang Rakyat 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 1, Dari Puncak sampai Dasar, Aksara Fondation, Cet. 1, h, 117.
[11] Amin Rahayu: 2005, Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi, h.1, diakses dari http://www.pdii.go.id/
[12] Ibid, h.2.
[13] Loc.cit
[14] Emerson Yuntho: 2005, Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi: Anatara Harapan dan Kekhawatiran, h, 3, diakses dari pemantauperadilan.com
[15] Nico G. Schulte Nordholt: 1996, Corruption and Legitimacy in Indonesia: an Exploration, dalam Heleen E. Bakker, Nico G. Schulte Nordholt (eds) Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam, h. 86.
[16] Emerson Yuntho: 2005, Op. cit, h. 3.
[17] Ibid, h. 5.
[18] Loc.cit.
[19] Suhadibroto : 2005, Keberadaan Tim Tastipikor, diakses dari http://www.komisihukum.go.id
[20] Pidato Kenegaraan Presiden, tanggal 16 Agustus 2005.
[21] Pemberantasan Korupsi Bukan Demi Statistik atau Pujian, Catatan Kinerja kejaksaan 2006, diakses dari http://hukumonline.com/detail.asp?id. 2/1/07.
[22] Transparency International Corruption Perceptions Index 2005, h.6.
[23] Kebocoran Proyek Capai Rp.76,7 Triliun, Kompas, Rabu 19 Januari 2005.
[24] Simon Saragih: 2003, Merampas Hak Rakyat, Merusak Ekonomi, Kompas, 25 Oktober 2003.
[25] Aida Vitalaya Hubeis: 2004, Pemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan, makalah pada Sarasehan dan Kongres LEI Menuju CBO: Sertifikasi di Simpang Jalan: Politik Perdagangan, Kelestarian dan Pemberantasan Kemiskinan; Hotel Bidakara 19-22 Oktober 2004, h.1, diakses dari http://www.lei.or.id/indonesia/files/kongres/Aida.pdf
[26] Ferdinandus Agung Prasetyo: 2004, Sertifikasi Hutan di Indonesia dan Tantangan Ke Depan, paper pada Sarasehan Nasional “Sertifikasi di Simpang Jalan: Politik Perdagangan, Kelestarian Sumberdaya Alam dan Pemberantasan Kemiskinan, Lembaga Ekolabel Indonesia, h. 7.
[27] UU No. 1 Tahun 1967.
[28] UU No. 1 Tahun 1968.
[29] ICW : 2004, Industri Pengolahan Kayu, Evolusi Terhadap Mekanisme Perizinan, Kewenangan, dan Pembinaan Industri Pengolahan Kayu, Kertas Kerja No. 8, h. 3, diakses dari http://www.antikorupsi.org/docs/olahkayu.pdf
[30] Human Rights Watch: 20003, Saluran Hukum Tersumbat : Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Industri Pulp dan Kertas di Sumatra, Indonesia, Vol. 15, No. 1 (c) , h. 15, diakses dari http://hrw.org/indonesian/reports/2003/01/indonbahasa0103.pdf
[31] Ibid, h. 16.
[32] Ibid, h. 17.
[33] Suripto: 2005, Memberantas Illegal Logging, Republika, 16 Maret 2005, diakses dari http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id
[34] John Haba: 2003, Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya, Kompas, 16 September 2003, diakses dari http://www.kompas.com/kompas-cetak/0309/16/opini/563606.htm
[35] Human Rights Watch: 20003, Op. cit, h. 15.
[36] Suripto: 2005, Op.cit.
[37] http://www.suarakarya-online.com/news.html?id 1 Februari 2007
[38] http://www.infopapua.com/modelud.php?op
[39] http://www.hukumonline.com/detail asp ? 30/12/2005.
[40] Sambutan Ketua Mahkamah Agung pada Rakernas Mahkamah Agung, Peradilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Klas IA Seluruh Indonesia, tanggal 19-22 September 2005, di Denpasa, Bali.
[41] Ferdinandus Agung Prasetyo: 2004, Op. cit, h. 7.
[42] Ibid, h. 8.
[43] Illegal Logging: Sebuah Kejahatan Kemanusian Yang Tak Tersentuh Hukum, diakses dari http://timpkul .hijsubiru.org/illog-4/
[44] Hadi S. Alikodra: 2007, Agen Perusak, Republika, 4 Januari 2007, diakses dari http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=277623&kat_id=16
[45] Pasal 6 ayat 1 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) “Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life”.
[46] J. Smith,K.Obidzinski, Sabarudi, and I.Suramenggala: 2003, Illegal logging, collusive corruption and fragmented governments in Kalimantan, Indonesia, International Forestry Review 5(3), h. 293.
[47] Di ratifikasi sebagai Undang-undang No.7 Tahun 2006.
[48] Human Rights Watch: 20003, Op. cit, h.17.
[49] Arman Malolongan: 2005, Pemberantasan Illegal Logging di seluruh wilayah Indonesia, Presentasi Ditjen PHKA pada Lokakarya: Membangun Komitmen Para Multi Pihak Dalam Rangka Penghentian Kerusakan Hutan Alam Di Propinsi Lampung, pada tanggal 6 Juli, 2005 diakses dari http://www.eu-flegt.org/meeting_detail.php?pkid=164&lang=indo
[50] Illegal Logging: Sebuah Kejahatan Kemanusiaan Yang Tak Tersentuh Hukum, diakses dari http://timpakul.hijaubiru.org/illog-4/
[51] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 003/PUU-IV/2006, h. 68.
[52] Wolrd Bank : 1997, Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank, World Bank.
[53] Loc.cit.
[54] Kerugian Akibat Korupsi Melonjak, Pikiran Rakyat, 25 Februari 2007, diakses dari http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/012007/25/0401.htm
[55] ICW: 2007, Kaleidoskop Pemberantasan Korupsi Tahun 2006, diakses dari http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9621
[56] Media Indonesia: 2007, Rehabilitasi Hutan dan Lahan Diperluas, diakses dari http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=122821
[57] Nyoto Santoso: 2004, Dukung ”Class Action” terhadap Perpu No.1 tahun 2004, Sinar Harapan, Selasa, 20 Juli 2004.
[58] Suara Merdeka: 2006, Dirut PLN Bebas, diakses dari http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/31/nas02.htm
[59] Riau Pos: 2005, Indonesia Masih Terkorup Keenam di Dunia, Riau Pos 19 Oktober 2005, diakses dari http://www.riaupos.com/web - Riau Pos Online
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 November 2007
Memberantas Korupsi
Memberantas Korupsi
Oleh: Maqdir Ismail
Korupsi itu bukan fenomena yang baru di dunia ini. Kautilya seorang Perdana Menteri di India sudah menulis buku Arthastra yang membahas korupsi lebih dari 2000 tahun yang lalu. Kalimatnya yang sangat terkenal dan cukup banyak dikutip, “Just as it is impossible not to taste the honey (or the poison) that finds itself at the tip of the tongue, so it is impossible for a government servant not to eat up, at least, a bit of the king’s revenue.”[1]
Korupsi di Indonesia juga sudah tentu bukan juga masalah baru. Banyak cerita sejarah yang bisa dibaca dan menuliskan bahwa korupsi itu selalu ada dalam setiap pemerintahan. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak Team atau Lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi, mulai dari tahun 1957 an sampai masa pemerintahan SBY-JK. Banyak peraturan dilahirkan untuk memberantas korupsi, tetapi Indonesia tetap tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia. Dalam catatan Transparansi Internasional misalnya, sejak tahun 1998 Indonesia termasuk Negara yang meraih posisi 10 besar Negara terkorup di dunia.[2] Sehingga tidak salah kalau Almarhum Bung Hatta ditahun 1970 an menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Hal ini tercermin dengan banyaknya kosa kata yang digunakan dan dianggap sebagai pengesahan korupsi seperti uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, biaya transportasi, tanda terimakasih.
Kalau saja pernyataan Almarhum Bung Hatta ini benar, maka berarti bangsa ini sudah berangapan bahwa korupsi itu adalah satu hal yang wajar, satu hal yang pantas dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Korupsi sama dengan kebutuhan menghirup udara, makan dan minum, semua dianggap sebagai satu keniscayaan, sebagai aktifitas yang lumrah dan tidak tercela.
Dengan demikian maka pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dilakukan melalui lembaga peradilan, yang tidak jarang juga melakukan korupsi yang tak terkirakan dahsyatnya. Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan melalui lembaga hukum, tetapi juga melalui pendidikan formal dan non formal. Melalui contoh gaya hidup yang tidak koruptif, bukan aji mumpung.
Pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan memang harus dilakukan terus menerus, dan sepatutnya kalau lebih diintensifkan pada lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dengan lembaga penegak hukum yang immun dari korupsi, maka para calon koruptor akan khawatir bahwa hukuman yang akan diterima pasti sangat tinggi. Tetapi selama lembaga penegak hukum diangap dapat dibeli dengan harga yang murah, maka korupsi tidak akan pernah berhenti.
Melakukan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan wacana dan menambah lembaga pemberatasan korupsi, tetapi yang penting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Korupsi yang diberantas bukan hanya terhadap orang yang dekat atau dianggap sebagai lawan politik, tetapi sepatutnya pada lingkaran yang paling dekat dengan pemerintah dalam hal ini Presiden dan para pembantunya. Pemberantasan korupsi sekarang ini bukan lagi janji kampanye, bukan pula alat untuk menjaga image, tetapi pemberantasan korupsi sekarang ini adalah kebutuhan.
Yang penting dalam pemberantasan korupsi sekarang ini, harus melalui proses yang baik, dalam arti harus melalui suatu penyelidikan yang akurat, bukan sekedar asal sidik. Bebasnya orang diangap dan dicap sebagai koruptor oleh pengadilan, terutama karena tidak cukup kuatnya bukti yang dijadikan sebagai bukti bahwa seorang yang didakwa atau disangka melakukan korupsi benar-benar melakukan korupsi. Kalau terdakwa bebas karena lemahnya bukti, maka yang harus dianggap melakukan kesalahan adalah Penyidik dan Penuntut Umum.
Sudah saatnya para ahli dilibatkan mulai dari tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Keterlibatan ahli ini penting karena para ahli inilah yang akan menilai bukti awal ada atau tidaknya korupsi lebih dahulu. Karena tidak jarang “keahlian penyidik” dalam melakukan penyidikan tidak cukup untuk mengungkap ada atau tidaknya korupsi.
Pengawasan dalam rangka penyidikan mungkin sudah saatnya dipikirkan dapat dilakukan oleh satu lembaga. Komisi kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik Polri, Komisi kejaksaan melakukan pengawasan terhadap penyidik kejaksaan. Selama ini tidak ada lembaga yang diberi oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan. Penyidikan adalah kewenangan mutlak dari penyidik, arah dan akhir dari cerita penyidikan akan sangat tergantung dengan penyidik. Dengan keahlian penyidik yang terbatas, maka akan terbatas pula hasilnya, bahkan tidak jarang tidak diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Kalau kondisi ini dipaksakan, maka para terdakwa akan dengan mudah bebas dari dakwaan di pengadilan yang fair dan jujur.
[1] A. Nilesh Fernando, 2006, A Brief Anatomy of Corruption, http://climax.hampshire.edu/0502/index.php
[2] Dalam Country report 2005, Transparancy Internasional mencatat Indonesia Negara terkorup No. 133 dari 146 Negara.
Oleh: Maqdir Ismail
Korupsi itu bukan fenomena yang baru di dunia ini. Kautilya seorang Perdana Menteri di India sudah menulis buku Arthastra yang membahas korupsi lebih dari 2000 tahun yang lalu. Kalimatnya yang sangat terkenal dan cukup banyak dikutip, “Just as it is impossible not to taste the honey (or the poison) that finds itself at the tip of the tongue, so it is impossible for a government servant not to eat up, at least, a bit of the king’s revenue.”[1]
Korupsi di Indonesia juga sudah tentu bukan juga masalah baru. Banyak cerita sejarah yang bisa dibaca dan menuliskan bahwa korupsi itu selalu ada dalam setiap pemerintahan. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak Team atau Lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi, mulai dari tahun 1957 an sampai masa pemerintahan SBY-JK. Banyak peraturan dilahirkan untuk memberantas korupsi, tetapi Indonesia tetap tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia. Dalam catatan Transparansi Internasional misalnya, sejak tahun 1998 Indonesia termasuk Negara yang meraih posisi 10 besar Negara terkorup di dunia.[2] Sehingga tidak salah kalau Almarhum Bung Hatta ditahun 1970 an menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Hal ini tercermin dengan banyaknya kosa kata yang digunakan dan dianggap sebagai pengesahan korupsi seperti uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, biaya transportasi, tanda terimakasih.
Kalau saja pernyataan Almarhum Bung Hatta ini benar, maka berarti bangsa ini sudah berangapan bahwa korupsi itu adalah satu hal yang wajar, satu hal yang pantas dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Korupsi sama dengan kebutuhan menghirup udara, makan dan minum, semua dianggap sebagai satu keniscayaan, sebagai aktifitas yang lumrah dan tidak tercela.
Dengan demikian maka pemberantasan korupsi ini tidak cukup hanya dilakukan melalui lembaga peradilan, yang tidak jarang juga melakukan korupsi yang tak terkirakan dahsyatnya. Sehingga pemberantasan korupsi bukan hanya dilakukan melalui lembaga hukum, tetapi juga melalui pendidikan formal dan non formal. Melalui contoh gaya hidup yang tidak koruptif, bukan aji mumpung.
Pemberantasan korupsi melalui lembaga peradilan memang harus dilakukan terus menerus, dan sepatutnya kalau lebih diintensifkan pada lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dengan lembaga penegak hukum yang immun dari korupsi, maka para calon koruptor akan khawatir bahwa hukuman yang akan diterima pasti sangat tinggi. Tetapi selama lembaga penegak hukum diangap dapat dibeli dengan harga yang murah, maka korupsi tidak akan pernah berhenti.
Melakukan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan wacana dan menambah lembaga pemberatasan korupsi, tetapi yang penting adalah sikap konsisten dalam memerangi korupsi. Korupsi yang diberantas bukan hanya terhadap orang yang dekat atau dianggap sebagai lawan politik, tetapi sepatutnya pada lingkaran yang paling dekat dengan pemerintah dalam hal ini Presiden dan para pembantunya. Pemberantasan korupsi sekarang ini bukan lagi janji kampanye, bukan pula alat untuk menjaga image, tetapi pemberantasan korupsi sekarang ini adalah kebutuhan.
Yang penting dalam pemberantasan korupsi sekarang ini, harus melalui proses yang baik, dalam arti harus melalui suatu penyelidikan yang akurat, bukan sekedar asal sidik. Bebasnya orang diangap dan dicap sebagai koruptor oleh pengadilan, terutama karena tidak cukup kuatnya bukti yang dijadikan sebagai bukti bahwa seorang yang didakwa atau disangka melakukan korupsi benar-benar melakukan korupsi. Kalau terdakwa bebas karena lemahnya bukti, maka yang harus dianggap melakukan kesalahan adalah Penyidik dan Penuntut Umum.
Sudah saatnya para ahli dilibatkan mulai dari tahap penyelidikan, bukan hanya pada tahap penyidikan. Keterlibatan ahli ini penting karena para ahli inilah yang akan menilai bukti awal ada atau tidaknya korupsi lebih dahulu. Karena tidak jarang “keahlian penyidik” dalam melakukan penyidikan tidak cukup untuk mengungkap ada atau tidaknya korupsi.
Pengawasan dalam rangka penyidikan mungkin sudah saatnya dipikirkan dapat dilakukan oleh satu lembaga. Komisi kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik Polri, Komisi kejaksaan melakukan pengawasan terhadap penyidik kejaksaan. Selama ini tidak ada lembaga yang diberi oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan. Penyidikan adalah kewenangan mutlak dari penyidik, arah dan akhir dari cerita penyidikan akan sangat tergantung dengan penyidik. Dengan keahlian penyidik yang terbatas, maka akan terbatas pula hasilnya, bahkan tidak jarang tidak diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Kalau kondisi ini dipaksakan, maka para terdakwa akan dengan mudah bebas dari dakwaan di pengadilan yang fair dan jujur.
[1] A. Nilesh Fernando, 2006, A Brief Anatomy of Corruption, http://climax.hampshire.edu/0502/index.php
[2] Dalam Country report 2005, Transparancy Internasional mencatat Indonesia Negara terkorup No. 133 dari 146 Negara.
Korupsi dan Ketentuan Pidana dalam Undang-undang
Korupsi dan Ketentuan Pidana dalam Undang-undang
Yang harus dicermati Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Negara[1]
Oleh : Maqdir Ismail[2]
Pengantar
Pada masa sesudah reformasi keinginan masyarakat untuk menegakkan hukum dan menghukum para pelanggar hukum atau orang-orang yang diduga melakukan kejahatan sungguh luar biasa besarnya. Keinginan ini ternyata bukan hanya keianginan masyarakat saja, tetapi juga menjadi program dari pemerintah. Hal ini dapat kita ikuti mulai dari kampanye pemilihan anggota legislatif sampai pada kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditahun 2004. Bahkan setiap penggantian pemerintah selalu pemberantasan korupsi menjadi program utama dari pemerintah. Karena tidak jarang pemerintah dijatuhkan dengan tuduhan korupsi, atau anggota parleman tidak terpilih karena adanya tuduhan korupsi.[3]
Masalah penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini memang bisa menjadi komoditi yang laris manis untuk dijual oleh siapa saja, karena faktanya masalah penegakan hukum ini masih banyak mengalami kendala. Kalau kita runut kebelakang masalah penegakan hukum terutama menyangkut korupsi, sudah dicanangkan pemberantasannya sejak tahun 1950 an.
Fakta yang tidak terbantahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak Team atau Lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi. Banyak peraturan dilahirkan untuk memberantas korupsi, tetapi Indonesia tetap tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia. Dalam catatan Transparansi Internasional misalnya, sejak tahun 1998 Indonesia termasuk Negara yang meraih posisi 10 besar Negara terkorup di dunia.[4] Sehingga tidak salah kalau Almarhum Bung Hatta ditahun 1970 menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.[5]
Kalau saja pernyataan Almarhum Bung Hatta ini benar, maka berarti bangsa ini sudah berangapan bahwa korupsi itu adalah satu hal yang wajar, satu hal yang pantas dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Korupsi sama dengan kebutuhan menghirup udara, makan dan minum, semua dianggap sebagai satu keniscayaan, sebagai aktifitas yang lumrah dan tidak tercela. Hal ini tercermin dengan banyaknya kosa kata yang digunakan dan dianggap sebagai pengesahan korupsi seperti uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, biaya transportasi, tanda terimakasih.
Melihat fakta yang dikemukakan diatas, maka makalah ini akan merunut upaya dalam memberantas korupsi; tebang pilih dalam nenentukan tersangka, ancaman korupsi terhadap pengurus BUMN, ketidak adilan terhadap tersangka korupsi, kekayaan negara dan pemberantasan korupsi, makna kerugian negara, beberapa ketentuan Undang-undang yang harus diwaspadai dan penutup.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya melakukan pemberantasan Korupsi di Indonesia sesungguhnya sudah sejak lama dilakukan. Secara formal pembentukan badan pemberantasan korupsi itu sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957.[6] Kemudian ini berlanjut dengan diundangkannya UU No.24 Tahun 1960, dimana uapaya pemberantasan korupsi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Soeprapto. Kegiatan pemberantasan korupsi ini kemudian dilanjutkan dengan ”Operasi Budhi”, yang dipimpin AH. Nasution dan dibantu oleh Wiryono Prodjodikoro, dengan sasaran lembaga-lembaga negara yang dianggap rawan praktik korupsi. Operasi Budhi ini mengalami hambatan karena adanya perlindungan dari Presiden terhadap orang-orang tertentu.[7] Tidak lama kemudian Operasi Budhi ini dibubarkan dan diganti dengan KOTAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) yang dipimpin Presiden Soekarno dibantu oleh Soebandrio dan Letjen A. Yani. Pemberantasan korupsi pada masa itu juga tidak menghasilkan apapun.[8] Kegiatan pemberantasan korupsi ini dilanjutkan kembali dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.228/1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantas Korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Pidato Kenegaraan Pj Presiden Soeharto, dihadapan anggota DPRGR/MPRS pada tanggal 16 Agustus 1967, yang mempersalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi, karena kebijakan ekonomi dan politik berpusat di istana.[9]
Pada masa Orde Baru dengan maksud untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi, dan supaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efisien maka dikeluarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1970. Kemudian pemerintah membentuk Komisi Empat yan terdiri dari Wilopo, S.H; I.J Kasimo; Anwar Tjokroaminoto, dan Prof. Ir. Johannes; dengan Mohammad Hatta sebagai Penasehat.[10] Tugas dari Komisi Empat ini adalah melakukan penelitian, pengkajian terhadap kebijakan serta melihat hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pemberantasan korupsi. Kasus besar yang pernah menjadi pemberitaan diawal tahun 70 an ini adalah kasus pertamina, meskipun tidak sampai ke pengadilan. Untuk menunjukan keseriusan dalam pemberantas korupsi ini maka di tahun 1971 diundangkan UU No.3 Tahun 1971, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan memerangi korupsi dizaman pemerintahan Presiden Soeharto berkuasa yang tercatat cukup besar adalah kasus-kasus yang diungkap oleh Operasi Tertib (Osptib) yang mulai melakukan operasinya pada bulan Juli 1977 dengan publikasi yang luar biasa.[11] Operasi ini didasarkan kepada Inpres No. 9 Tahun 1977.[12] Operasi ini ditingkat pusat secara operasional dipimpin Pangkopkamtib dibantu oleh Kapolri, Jaksa Agung dan para Irjen Departemen, sedangkan ditingkat daerah ada Opstibda yang dipimpin Laksusda, Kapolda, Kajati dan Irwilda. Ada beberapa kasus menarik perhatian masyarakat yang sampai kepengadilan hingga tahun 1981. Ditahun 1982 pemeritah membentuk Tim Pemberantas Korupsi yang dipimpin oleh Menpan JB. Soemarlin, meskipun tidak ada catatan kebehasilan dari tim ini.
Komitmen memberantas korupsi puncaknya pada Sidang Umum MPR pada bulan Agustus Tahun 1998 yang melahirkan Tap MPR XI/MPR/1998, yang secara tegas munghendaki adanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diundangkanlah undang-undang No.28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu diundangkan pula UU No.31 tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai upaya melakukan penyempurnaan terhadap UU No.3 tahun 1971.
Sebagai tindakan nyata untuk memberantas korupsi kemudian dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid berdasarkan Pasal 27 UU No.31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2000. Tim ini dianggap oleh banyak pihak tidak efektif, karena kurangnya dukungan dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya TGPTK dibubarkan tahun 2001, setelah ada gugatan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.[13]
Sementara itu dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka dibentuk pula Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keputusan Presiden No.127 Tahun 1999. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat yang dilaporkan oleh KPKPN kepada Kepolisian Republik Indonesia adalah kasus kepemilikan rumah Jaksa Agung (waktu itu) M. A. Rahman yang tidak dilaporkan ketika mengisi laporan kekayaan.[14]
Lembaga yang dibentuk untuk memerangi korupsi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. Lembaga ini oleh banyak pihak tidak jarang dinyatakan sebagai superbody, karena wewenangnya yang luar biasa besar, KPK diberi tugas koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.[15] Wewenang yang luas itu termasuk, memonitor penyelenggaraan pemerintah serta melakukan tindakan pro justitia dan upaya paksa tertentu. Dalam waktu relative singkat sudah ribuan laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. Menyikapi laporan masyarakat ini kita saksikan KPK bertindak maksimal, mulai dari kasus pembelian helikopter oleh Abdullah Puteh, Suap Anggota KPU Mulyana W Kusumah dan kasus suap Probosutedjo.
Tidak mau kalah dengan para pendahulunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), berdasarkan Keputusan Presiden No.11 Tahun 2005. Tim ini dibawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji. Tugas pokok dari Tim ini adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi; selain itu Tim ini juga bertugas untuk mencari dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi serta menelusuri asset dalam rangka pengambalian keuangan Negara secara optimal. Timtas Tipikor ini secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Tebang Pilih dalam menentukan tersangka
Pemberantasan korupsi dan korban pemberantasan korupsi di negeri ini seringkali dirasakan dan dianggap hanya dilakukan terhadap orang-orang tertentu, terutama dilakukan terhadap orang yang tidak bersahabat dengan pemerintah yang sedang berkuasa, sehingga muncullah anggapan adanya tebang pilih dan korupsi dalam pemberantasan korupsi.[16] Kalaupun bukan lawan politik, tetapi tidak jarang terkesan bahwa yang kebetulan sedang menjadi obyek penegakan hukum dengan tuduhan korupsi adalah orang yang dianggap dekat dengan lawan politik, atau orang-orang ber-iring sejalan dengan lawan politik. Kalaupun tidak demikian, maka korban itu bukan pendukung yang sedang berkuasa, atau paling tidak bukan yang pernah secara gagah berani memberikan dukungan kepada yang sedang berkuasa. Hal ini dikuatkan dengan banyaknya pemberitaan yang mencatat misalnya dari 1062 anggota DPRD yang diadili karena dituduh melakukan korupsi, dimana tidak ada satupun anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri yang dituduh melakukan korupsi, begitu juga dicatat bahwa kepala pemerintahan umumnya lolos di pengadilan.[17] Catatan lain yang dapat dikemukakan bahwa ada juga yang beranggapan cukup banyak orang yang lolos, karena mempunyai koneksi politik, sehingga penegak hukum menjadi tidak berdaya menghadapi mereka.[18]
Dari data yang pernah dikemukakan oleh staf khusus Presiden Sardan Marbun, bahwa sebagian besar korupsi yang disampaikan pengaduannya melalui PO BOX 9949, adalah korupsi yang terjadi pada tahun 2000-2004, yang berjumlah 1078 pengaduan, sedangkan yang terjadi pada kurun waktu 2004-2005 hanya 51 pengaduan.[19]
Anggapan seperti ini bisa benar dan bisa juga tidak, karena untuk menetukan siapa yang akan menjadi tersangka dan kelak akan dikenakan tuduhan apa semuanya tergantung dengan arah penyidikan yang dilakukan. Dan hal yang juga penting diketahui, menjadikan seorang sebagai tersangka dan kemudian mencarikan pasal yang dipersangkakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik yang dilindungi oleh undang-undang, tanpa ada kontrol dan tanpa bisa disanggah secara hukum dari awal. Tidak ada perlindungan oleh hukum dan tidak ada hak hukum bagi seorang tersangka untuk membantah pemberian status sebagai tersangka, selain ketika sudah ada persidangan. Hak seorang tersangka untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan cara menyampaikan bukti lawan, berupa memberi keterangan atau meminta pemeriksaan saksi yang meringankan atau meminta keterangan ahli adalah ketika pemeriksaan sedang dilaksanakan.
Penilaian terhadap kebenaran bukti lawan yang disampaikan oleh seorang tersangka, baik dari hasil pemeriksaannya sendiri atau keterangan saksi yang meringankan atau juga keterangan ahli yang diminta untuk diperiksa, sepenuhnya tegantung dengan penyidik untuk menilainya. Pihak lain tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian. Dalam praktik, acap kali permintaan seorang tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan atau meminta ahli untuk diperiksa diabaikan oleh penyidik. Meskipun menurut KUHAP ada kewajiban bagi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan, tetapi kewajiban ini tidak mengandung sanksi.[20] Proses-proses hukum yang dijalani ini mengandung kemungkinan terjadinya tebang pilih, karena proses ini berjalan dalam kendali dan kekuasaan penyidik tanpa ada kontrol dan pengawasan oleh pihak yang independen.
Yang akan ditegaskan disini adalah kemungkinan tejadinya tebang pilih dalam menetukan posisi sesorang menjadi tersangka, saksi atau hanya menjadi penonton sepenuhnya tergantung dengan penyidik Polri maupun Kejaksaan dan KPK. Bahkan dalam praktinya tidak jarang meskipun di zaman reformasi ini, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap kasus yang diduga sebagai perkara korupsi, masih tetap menggunakan pola HIR, mengejar pengakuan bersalah dengan segala cara, mulai dari memberikan bantahan terhadap jawaban orang yang diperiksa, bahkan tidak jarang ”memaksa” orang untuk memberikan jawaban sebagaimana mereka kehendaki. Paksaan memang hanya bersifat psikis, tidak bersifat fisik, tetapi paksaan psikis ini tentu satu hal yang tidak boleh terjadi, namun masih terus berlangsung. Fungsi Advokat atau pengacara sebagai pendamping klien tidak jarang dianggap menyulitkan pemeriksaan.
Ancaman Korupsi terhadap pengurus BUMN
Dengan konsep dan pemikiran dari penegak hukum bahwa meskipun kekayaan negara sebagai modal BUMN sudah dipisahkan, tetapi tetap merupakan kekayaan negara dan sepenuhnya kewenangan Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan penyidik jika ada laporan bahwa korupsi pada satu BUMN. Penyidikan itu dapat dilakukan tanpa memperdulikan ada atau belum adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa pimpinan satu perusahaan yang mereka sidik sudah terbukti melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan telah merugikan perusahaan yang mereka pimpim. Konsep yang tidak jelas dan sikap mendua Pemerintah terhadap pemisahan kekayaan negara yang di BUMN adalah pangkal terjadinya penafsiran yang berbeda, mengenai kekayaan negara yang ada pada BUMN atau BUMD. Dalam satu sisi sesuai dengan undang-undang kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi modal BUMN dinyatakan tunduk pada ketentuan Undang-undang Perseroan, tetapi pada sisi yang lain dianggap tunduk pada hukum publik.
Sikap ini lahir sebagai anak kandung dari anggapan bahwa BUMN itu adalah bagian dan dari birokrasi dan harus dikelola secara rigid, dan harus dikelola seperti birokrasi, taat pada ketentuan administratif tanpa memikirkan kehidupan pasar. Akibat dari sikap ini, maka pertama-tama yang akan dipersoalkan ketika terhadap satu BUMN dilakukan penyidikan, adalah untuk melihat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagai unsur dari korupsi. Suatu keputusan untuk membuat satu perjanjian akibatnya tidak jarang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, apabila perjanjian tersebut ditanda tangani terlebih dahulu, sebelum ada persetujuan tertulis dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham. Sementara kita faham sesuai dengan akal sehat bahwa keputusan seperti ini pada umumnya dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak, dan mengambil peluang atau kesempatan yang tidak jarang terjadi.
Sebagai salah satu contoh yang dapat ditafsirkan, bahwa dalam pikiran banyak pejabat negara Indonesia, kekayaan BUMN adalah kekayaan negara dapat dilihat dari laporan Menteri BUMN kepada Timtastipikor bahwa ada 16 BUMN yang terindikasi korupsi.[21] Hal ini semakin tegas dengan kesepakatan yang ditanda-tangani oleh Menteri BUMN dan KPK dalam kerjasama meberantas korupsi tanggal 1 September 2005. Penanda-tanganan ini adalah bentuk sikap politik pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri BUMN, yang menganggap bahwa ”penyelewengan” yang terjadi di BUMN itu adalah korupsi, bukan penggelapan. Kekayaan BUMN masih dianggap kekayaan negara dan BUMN dianggap sebagai arena berkembang biaknya korupsi. Hal ini terlihat secara tegas dari pernyataan Menteri, ”kerjasama ini adalah bagian dari kesungguhan kita sehingga citra sebagai sarang korupsi akan terhapus”.[22]
Sikap dari pimpinan BUMN sebagi risk taker (pengambil resiko) sangat tidak cocok dengan dengan pandangan bahwa BUMN harus dikelola secara hati-hati dan penuh ketaatan terhadap tertib administrasi. Para pengambil kebijakan di BUMN yang mempunyai sikap risk taker, akan sangat gampang dituduh melakukan tindakan yang dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan akan terlalu mudah untuk dicurigai telah melakukan ”korupsi”. Maka jangan heran, kalau para pemberani yang menjadi pimpinan di BUMN, akan selalu seperti telur diujung tanduk, setiap saat akan jatuh berantakan. Oleh karena itu mungkin layak untuk segera dipikirkan, melakukan privatisasi terhadap perusahaan BUMN yang lebih besar motif mencari untungnya, daripada pelayanan publiknya.[23]
Dengan sikap pemberantasan korupsi yang ”garang” dan tanpa penyelidikan yang maksimal terlebih dahulu oleh lembaga penyidik tertentu, maka akan menjadi tantangan yang berat bagi BUMN yang dianggap mengalami kerugian, terutama BUMN strategis dan besar seperti PT. PLN, Pertamina, PT. Garuda Indonesia, Perusahaan Perkebunan, Perhutani. Sebab tidak terturup kemungkinan bahwa terjadinya kerugian sebagai risiko bisnis, akan dipersalahkan seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat timbulnya kerugian. Kerugian pada BUMN akan dianggap sebagai kerugian negara dan aparat penegak hukum akan mendalilkan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-undang Keuangan Negara, bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang adalah merupakan kekayaan negara.
Ketidak adilan terhadap tersangka korupsi
Beban berat yang harus ditanggung seorang yang dituduh korupsi, bukan hanya harus menghadapi pemeriksaan pada penyidikan yang sangat melelahkan, tetapi juga harus menghadapi pemeriksaan di pengadilan yang menguras tanaga dan pikiran, dan ancaman penahanan sejak penyidikan hingga pengadilan tanpa ada kemungkinan untuk dilepaskan dari tahanan sementara atau dialihkan menjadi tahanan kota, meskipun dengan jaminan, bahkan terhadap yang sakit parahpun tidak jarang tidak akan diberikan penangguhan oleh penyidik.
Yang hancur ketika sesorang diberitakan dan kemudian diadili atas dakwaan korupsi, bukan hanya karir yang telah lama dibangun, tetapi juga nama baik dihadapan keluarga dan masyarakat. Inilah bentuk awal ketidak adilan yang harus dialami sesorang yang disangka melakukan korupsi, akan dianggap sebagai musuh masyarakat, dan yang diberitakan hanya hal-hal yang buruk, dengan melupakan seluruh kebaikan yang pernah dilakukan. Apalagi dengan model pemberitaan yang luar biasa tajam, memojokkan dan memihak, sehingga tidak ada kesempatan untuk memberikan pembelaan diri secara baik dan seimbang.
Jika seorang tersangka tidak dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak jarang pengadilan melalui pers dilakukan secara besar-besaran, pers dan tokoh LSM menjadi penuntut dan hakim secara bersamaan, menuntut dan langsung menjatuhkan vonnis. Tindakan penyidik tidak melanjutkan penyidikan akan dianggap dan diberitakan karena ada persekongkolan. Hal yang sama akan terjadi jika seseorang telah diadili dan oleh pengadilan dibebaskan, maka pengadilan akan menerima cercaan dan bahkan tidak jarang hakim yang membebaskan terdakwa perkara korupsi akan dituduh telah menjual keadilan dengan harga yang murah, dan dituduh pula telah menyalahgunakan jabatannya sebagai hakim dengan menjual keputusan pengadilan. Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan, tanpa pernah mau melihat kebenaran argumen hakim dalam mempertimbang perkara yang sedang diadili. Begitu juga argumen terdakwa dan pensehat hukumnya akan dianggap sebagai pebenaran atas kejahatan.
Opini publik yang berlebihan terhadap satu perkara korupsi, sadar atau tidak sadar, akan memudahkan orang untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui pengadilan yang imbang dan tidak memihak. Pemberitaan yang buruk terhadap seorang tersangka atau terdakwa korupsi, bukan hanya dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perkara itu, tetapi juga dapat mengarahkan opini pihak yang melakukan penyidikan dan yang mengadili bahwa orang yang disangka atau terdakwa adalah orang yang bersalah.
Kekayaan Negara dan Pemberantasan Korupsi
Ketentuan Undang-undang No.49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mendefinisikan piutang negara atau hutang kepada negara sebagai jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara. Inilah pangkal celaka yang banyak dialami oleh orang-orang yang dituduh melakukan Korupsi. Meskipun kemudian Menteri Keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/2006 tentang pengurusan piutang perusahaan negara/daerah untuk memberi kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya bagi kredit bermasalah bank BUMN. Penerbitan PMK itu merupakan tindak lanjut dari PP No.33/2006 yang merupakan perubahan atas PP 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah. Sehingga pengelolaan kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN tersebut menjadi kewenangan perusahaan negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme korporasi. Tetapi Keputusan Menteri Keuangan ini masih tetap tidak menyelesaikan perdebatan secara hukum tentang kekayaan negara yang dipisahkan, apakah masuk dalam wilayah hukum publik atau hukum privat. Kejaksaan dan Kepolisian tetap menganggap bahwa kekayaan negara meskipun sudah dipisah tetap kekayaan negara, dan masuk dalam wilayah hukum publik. Sehingga kerugian-kerugian atau kegiatan-kegiatan perusahaan BUMN yang mengalami kerugian, tetap akan menjadi obyek penyidikan dalam perkara korupsi.
Penafsiran yang tidak jelas tentang keuangan negara ini dilanjutkan dan diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain, misalnya Pasal 1 angka 1 UU No.17/2003 menyatakan: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Penafsiran ini kemudian juga diikuti oleh UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Namun pasal 11 menyatakan, Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun1995 tentang Perseroan Terbatas. Artinya pasal 11 ini mengindikasikan bahwa Persero itu tunduk pada ketentuan hukum privat bukan pada hukum publik.
Dua ketentuan UU BUMN yang tidak singkron ini kemudian menimbulkan ketidak jelasan interpretasi terhadap posisi BUMN, sebagai badan publik atau sebagai badan privat.
Banyak pihak yang setuju dengan perluasan definisi keuangan negara, yang kemudian mengartikan bahwa ada tindak pidana korupsi apabila terjadi kerugian pada BUMN dan Persero, karena esensinya, penyertaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara yang menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik seperti dinayatakan oleh Sahetapy. Sehingga apabila terjadi kerugian negara maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan pada pengurus BUMN. [24]
Sementara itu ada juga pihak yang mengartikan keuangan negara terutama bagi BUMN, menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan penyertaan negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana juga ditegaskan dalam pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 yang menyatakan, ” kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”. Ketika kekayaan negara telah dipisahkan maka kekayaan tersebut bukan lagi masuk ke dalam ranah hukum publik namun masuk ranah hukum privat. Sehingga kalau ada masalah hukum atau ada kerugian negara yang dialami oleh BUMN, maka ketentuan korupsi tidak dapat diterapkan dalam masalah seperti ini.
Salah seorang yang berpendapat bahwa kekayaan BUMN bukan kekayaan negara adalah Prof. Erman Radjagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa kekayaan negara menyangkut BUMN berbentuk Persero bukanlah harta kekayaan BUMN secara keseluruhan. Melainkan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN yang berbentuk saham yang dimiliki oleh negara. Sehingga menurut Prof. Erman Radjagukguk tindak pidana korupsi, baru dapat dikenakan pada orang yang menggelapkan surat berharga dengan jalan menjual saham tersebut secara melawan hukum sesuai Pasal 8 UU No.20 Tahun 2001 jo Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Prof. Erman Radjagukguk upaya hukum yang dapat dilakukan negara jika terjadi kerugian harus sesuai dengan mekanisme UU No. 1/1995 dan UU No. 19/2003. Dengan menunjuk ketentuan Pasal 54 ayat(2) UU No. 1/1995 pemegang saham dapat menggugat direksi atau komisaris apabila keputusan mereka dianggap merugikan pemegang saham. Tuntutan pidana juga dapat dikenakan pada direksi BUMN/BUMND yang melakukan delik penggelapan, pemalsuan data dan laporan keuangan, pelanggaran Undang-undang Perbankan atau lainnya yang memuat ketentuan pidana.[25]
Arti Kerugian Negara
Unsur dalam perkara korupsi yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan negara. Pembuktian dan diskusi tentang hal-hal yang harus dibuktikan sebagai unsur perkara korupsi, sekarang jauh lebih terpusat kepada pembuktian tindak pidana yang riil. Sebab selama ini penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sangat elastis dalam memberi penjelasan tentang yang disebut sebagai melawan hukum. Yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dan formil, termasuk diantaranya jika perbuatan itu tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Namun dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006, telah membatalkan unsur melawan hukum secara materiil yang terkandung dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi. Prasa penjelasan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006, ” Ayat (1) Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.[26]
Perdebatan tentang makna kerugian negara muncul dari perbedaan dalam menafsirkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2003, Pasal 2 huruf g UU No.17 Tahun 2003 dan Pasal 1 ayat (1) UU No.19 Tahun 2003, ketika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2, Pasl 3 dan pasal 15 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999.
Ada ahli hukum pidana yang berpendapat bahwa kerugian negara itu tidak perlu terjadi, sepanjang ada potensi kerugian negara, maka orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dihukum. Salah seorang yang berpendapat demikian dan cukup sering dijadikan ahli oleh penyidik Polri adalah Prof. Komariah Emong Sapardjaja, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad, yang berpendapat bahwa konsep kerugian negara yang dianut oleh UU No.20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 adalah dalam arti delik formil. Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ harus diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.[27]
Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006, mengenai prasa ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dinyatakan sepanjang kerugian negara menurut ahli dapat dihitung dan dapat dibuktikan meskipun hanya dalam perkiraan dan belum terjadi, hal tersebut dianggap tetap sebagai delik formal dan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman. Sedangkan adanya kerugian atau belum ada kerugian adalah sebagai sarana untuk menentukan berat dan ringannya pidana.[28]
Pakar hukum yang berpendapat lain adalah Prof. Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, bahwa kerugian negara itu harus riel. Dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dalam kasus bank Mandiri, Andi Hamzah berpendapat, berhubung pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) belum jatuh tempo, maka dengan adanya pemberian kredit tersebut belum terjadi kerugian negara.[29] Pendapat Andi Hamzah ini termasuk yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh Majlis Hakim yang membebaskan ECW Neloe dkk, dari dakwaan korupsi, karena belum ada kerugian negara dalam pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).
Sementara itu Prof. Erman Rajagukguk[30] berpendapat, dalam memberikan penilaian tentang ada dan tidaknya kerugian negara dapat merujuk pada ketentuan ketentuan pasal 1 butir 22 UU No. 1 Tahun 2004, yang menyatakan, ” Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Pendapat ini lebih bisa diterima karena dalilnya jelas, dan penghitungannya oleh akuntan publik lebih mudah dilakukan.
Beberapa ketentuan Pidana yang harus diwaspadai
Ada beberapa ketentuan undang-undang yang patut dicermati agar terhindar dari jerat hukum yang akan menghancurkan segalanya, segala sesuatu yang telah dibangun dengan susah payah. Ketentuan-itu antaralain :
1 Ketentuan pasal 7 UU No. 19 Tahun 2003, UU tentang BUMN, yang melarang para anggora Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah;
2 Ketentuan pasal , 91, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) dan pasal 98 UU No.8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal, yang melarang semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan efek dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp. 15 Milyar;
3 Ketentuan pasal 8, 9, 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c,e, ayat 2, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, tentang perlidungan konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan penjara 5 tahun atau pidana denda Rp. 2 Milyar;
4 Ketentuan pasal 47 UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang memberi kewajiban kepada komisaris direksi atau pegawai bank yang wajib memberi keterangan tentang simpanan nasabah, kepentingan perpajakan, kepentingan BUPLN dan kepentingan pengadilan, dengan anacaman pidana 2 tahun paling lama 7 tahun serta denda antara Rp 4 Milyar sampai Rp. 15 Milyar;
5 Ketentuan pasal 48 UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, jika komisaris, direksi, atau pegawai bank tidak memberi keterangan usahanya kepada Bank Indonesia atau tidak menyampaikan neraca kepada Bank Indonesia diancam dengan pidana 2 sampai 10 tahun dan denda Rp 5 Milyar sampai Rp. 100 Milyar;
6 Ketentuan pasal 49, UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengancam komisaris, direksi atau pegawai bank, yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palu dalam pembukuan atau laporan dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun dan denda antara Rp. 5 Milyar sampai Rp. 200 Milyar;
7 Ketentuan pasal 50 UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengancam pihak terafliasi yang sengaja tidak melaksanakan langkah ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang diancam dengan pidana antara tiga tahun sampai 8 tahun dan denda Rp. 5 Milyar sampai Rp. 100 Milyar;
8 Ketentuan pasal 50 A UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengancam pemegang saham, jika dengan sengaja menyuruh komisaris, direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan langkah-langkah ketaatan menurut undang-undang diancam pidana antara 7 sampai 15 tahun dan denda antara Rp. 10 Milyar sampai Rp. 100 Milyar;
9 Ketentuan pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang memberikan hukuman administratif bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan; pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga; penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah; membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar; menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama; mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa; melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa; bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga, dengan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
10 Ketentuan pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi yang melakukan kejahatan yang melahirkan praktik monopoli; membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar; menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama; mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa; melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa; bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga.
11 Ketentuan pasal 3 UU No.25 Tahun 2003, tentang Pencucian Uang, yang mengancam setiap orang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana dengan hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara dan denda antara Rp. 100 Juta sampai Rp. 15 Milyar;
12 Ketentuan pasal 6 UU No.25 Tahun 2003, tentang Pencucian Uang, yang mengancam setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan hasil tindak pidana, dengan pidana penjara antara 5 sampai 15 tahun dan denda antara Rp. 100 Juta sampai Rp. 15 Milyar;
13 Ketentuan pasal 41 UU N0 23 TAHUN 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); jika pencemaran mengakibatkan orang mati atau luka berat, ancaman pidanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
14 Ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana, yang mengancam orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa dengan cara kekerasan, supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, membuat utang, menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
15 Ketentuan Pasal 372 KUH Pidana, yang mengancam setiap orang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah;
16 Ketentuan Pasal 374 KUH Pidana, mengancam orang yang melakukan penggelapan terhadap barang yang dikuasai karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
17 Ketentuan Pasal 375 KUH Pidana, mengancam orang yang melakukan penggelapan karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
18 Ketentuan Pasal 378 KUH Pidana, mengancam orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
19 Ketentuan Pasal 379 a KUH Pidana, mengancam orang yanag menjadikan mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, tanpa pembayaran seluruhnya dan menguasasi barang- barang itu untuk diri sendiri atau orang lain dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
20 Ketentuan Pasal 419 ayat (1), yang mengancam hukuman setinggi-tingginya 5 tahun bagi pegawai negeri yang menerima pemberian atau perjanjian berhubungan dengan jabatannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
21 Ketentuan pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995, yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.
22 Ketentuan Pasal 110 UU No.1 Tahun 1995, yang memberi kemungkinan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa : 1. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang rnerugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau 2. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan, yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minimal 1/10 bagian dari seluruh saham, pihak lain yang diberi wewenang Anggran Dasar dan Kejaksaan mewakili kepentingan umum.
Penutup
Upaya memberantas korupsi di Indonesia ini pada hakekatnya bukan merupakan barang baru, sejak zaman pemerintah parlementer di tahun 1957 sudah berdaya upaya untuk memberantas korupsi. Dilanjutkan oleh pemerintah Orde Lama, Orde Baru dan Pemerintahan masa reformasi. Upaya –upaya tersebut ternyata belum berhasil, bahkan terakhir timbul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Hal lain yang juga terlihat adanya ketidak singkronan beberapa undang-undang tentang apa yang disebut sebagai kekayaan negara, sehingga berpengaruh pada penafsiran tentang kekayaan negara dan penafsiran tentang kerugian BUMN sebagai kerugian negara atau sebagai kerugian perusahaan. Dalam undang-undang No.1 Tahun 2004, yang disebut sebagai kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sehingga yang diperlukan sekarang adalah melakukan singkronisasi aturan hukum yang menyangkut keuangan negara.
Dalam rangka menghindari jebakan hukum yang pasti akan sangat merugikan komisaris, direksi atau pelaku usaha, maka ada beberap ketentuan hukum yang perlu dicermati oleh komisaris, direksi atau pelaku usaha. Begitu juga halnya percobaan korupsi oleh Undang-undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap sebagai korupsi, karena percobaan itu oleh undang-undang dianggap sebagai delik yang selesai.
Tanpa melalui ketentuan hukum pidana dan undang-undang yang memberikan ancaman pidana kepada orang, perseroan dan Direksi serta Komisaris dapat diperiksa atas permintaan pemegang saham atau orang yang oleh Anggaran Dasar diberi kewenangan untuk meminta pengadilan untuk memeriksa perusahaan yang dianggap merugikan pemegang saham. Bahkan menurut Undang-undang perseroan terbatas Jaksa dapat melakukan pemeriksaaan terhadap perusahaan yang dianggap merugikan kepentingan umum. Artinya, Direksi, Komisaris dan Pegawai BUMN masih sangat potensial untuk disangka dan didakwa melakukan korupsi, karena masih tidak jelas konsep kita dalam undang-undang yang disebut sebagai pemisahan kekayaan negara dan cara memperlakukan kekayaan negara yang sudah berada di perseroan. Selain ancaman korupsi masih ada ancaman lain, seperti penggelapan atau penipuan dalam hukum pidana, serta ketentuan-ketentuan pidana dalam undang-undang tertentu.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, tentang cara memperlakukan kekayaan yang dipisahkan ini apakah tunduk pada hukum publik atau hukum privat, adalah sangat layak kalau Undang-undang Keuangan Negara diuji secara materiel keberdaannya. Tinggal sekarang siapa yang akan menjadi peniup trompet mencanangkan bahwa keuangan negara yang telah dipisahkan bukan lagi kekayaan negara tetapi adalah kekayaan perseroan, yang tunduk pada hukum privat bukan pada hukum publik melalui uji materiil.
Bibliografi
1. Albert Hasibuan: 2006, Politik Hukum Pemerntahan SBY-JK, Suara Karya-online.com, 21 September 2006.
2. Amin Rahayu: 2005, Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi, diakses dari http://www.pdii.go.id
3. Emerson Yuntho: 2005, Pemberantasan Korupsi Apa Adanya, Jawa Pos, 22 Oktober 2005.
4. Emerson Yuntho: 2005, Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi: Anatara Harapan dan Kekhawatiran, diakses dari pemantauperadilan.com
5. Hukum online.com, 21 Februari 2006.
6. Hukum online.com, 31 Juli 2006.
7. Jawa Pos, 21 Februari 2006
8. Kompas 22 Agustus 2006.
9. Nico G. Schulte Nordholt: 1996, Corruption and Legitimacy in Indonesia: an Exploration, dalam Heleen E. Bakker, Nico G. Schulte Nordholt (eds) Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam
10. Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006
11. Republika, 4 Oktober 2006
12. Setyanto P. Santoso: 2004, Ada Apa dengan Program 100 Hari BUMN ?, diakses dari kolom.pacifik.net.id/ind/setyanto_p.santoso/artikel
13. Sudirman Said dan Nizar Suhendra: 2002, Korupsi dan Masyarakat Indonesia, dalam Hamid Basyaib, Richard Holloway dan Nono Makarim, Mencuri Uang Rakyat 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 1, Dari Puncak sampai Dasar, Aksara Fondation, Cet. 1.
14. Tajuk Suara Pembaruan, 13 Oktober 2006
15. Tempointeraktif, Jumat 1 September 2006
16. Transparency International Corruption Perceptions Index 2005
17. Vito Tanzi : 1998, Corruption Around the World, Causes, Consequences, Scope, and Care, IMF Staff Papers, Vol. 45, No.4 (December),
Beberapa Ketentuan Undang-undang yang harus diwaspadai
A. UU BUMN
Pasal 5.
(1)Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.(2)Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Pasal 6(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.Pasal 7Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
B. UU Pasar Modal/UU No.8 Tahun 1995
BAB XI PENIPUAN, MANIPULASI PASAR , DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar , atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
BAB XVKETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 105
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
C. UU Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 1999
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlidungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen ;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
(4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
(1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu;
b.barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan
maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat (1).
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU
Pasal 19
(1.) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4). Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
1. Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
2. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun
atas barang dan/atau jasa tersebut;
b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.
(2). Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25
1 Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam
batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
a. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
b. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
2 tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
D. UU No.10 Tahun 1998
UU Perbankan
Pasal 8
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yangdiperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia."
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta menambah ayat baru di antara ayat (4) dan ayat (5) yang dijadikan ayat (4A), sehingga Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4A) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a. Pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
b. Anggota dewan komisaris;
c. Anggota direksi;
d. Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huhruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Pejabat bank lainnya; dan
f.Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4A)Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)."7.
Pasal 29
1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
(5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia."
Pasal 47A
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjarasekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."
Pasal 48
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyakRp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyakRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).".
Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untukkeuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Pasal 50
Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyakRp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 50A
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
E. UU No. 5 Tahun 1999.
BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga Pembagian Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima *9343 barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
BAB VIII SANKSI Bagian Pertama Tindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bagian Kedua Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
F. UU No. No. 25 Tahun 2003
Pasal 1.
1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; atau
transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi penarikan, penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
tulisan, suara, atau gambar;
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.”
Pasal 2
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :
korupsi;
penyuapan;
penyelundupan barang;
penyelundupan tenaga kerja;
penyelundupan imigran;
di bidang perbankan;
di bidang pasar modal;
di bidang asuransi;
narkotika;
psikotropika;
perdagangan manusia;
perdagangan senjata gelap;
penculikan;
terorisme;
pencurian;
penggelapan;
penipuan;
pemalsuan uang ;
perjudian;
prostitusi;
di bidang perpajakan;
di bidang kehutanan;
di bidang lingkungan hidup;
di bidang kelautan; atau
tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Harta Kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.”
Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja:
menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap orang yang menerima atau menguasai:
penempatan;
pentransferan;
pembayaran;
hibah;
sumbangan;
penitipan; atau
penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Pasal 17A
Direksi, pejabat, atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun.
Direksi, pejabat atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
G. NOMOR 23 TAHUN 1997 ,
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bab III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup
Pelaksanaan ketentuan pada ayat 1 di atas, dilakukan dengan cara :
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
memberikan saran pendapat;
menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Bab VPELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan. yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IXKETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (figa) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa :
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
H. KUH Pidana
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya
membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi
kejahatan ini.Bab XXIV - Penggelapan Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karenapenggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 373 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkanbukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lamatiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluhrupiah. Pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian ataukarena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara palinglama lima tahun. Pasal 375 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberibarang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atauyayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 376 Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yangdirumuskan dalam bab ini. Pasal 377 (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yangdirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkansupaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35No. 1 4. (2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapatdicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Bab XXV Perbuatan Curang Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karenapenipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 379 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkanitu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itutidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringandengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda palingbanyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 379a Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untukmembeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaranseluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untukdiri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara palinglama empat tahun. Pasal 380 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulanatau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah: 1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi; 2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi. (2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. Pasal 381 Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggungasuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan denganpertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akandisetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yangdemikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam denganpidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 382 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi ataupemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakanpada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran,atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. ataumembikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yangmuatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannyayang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode-merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 382 bis Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasilperdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukanperbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorangtertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagikonkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karenapersaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empatbulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratusrupiah. Pasal 383 Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: 1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; 2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Pasal 383 bis Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapaeksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untukbeberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama duatahun delapan bulan. Pasal 384 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidanapenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus limapuluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih daridua puluh lima rupiah. Pasal 385 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. Pasal 386 (1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, danmenyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lamaempat tahun. (2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainyaatau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatubahan lain. Pasal 387 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorangpemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yangpada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahanbangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakanamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaanperang. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugasmengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengajamembiarkan perbuatan yang curang itu. Pasal 419 Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat: l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. I. UU No. 1 Tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas. Pasal 54 1. Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. 2. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris. 3. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. BAB VIIIPEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN Pasal 110 1. Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa : 1. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang rnerugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau 2. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. 2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat l, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh : 1. pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; 2. pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau 3. Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Pasal 111 1. Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. 2. Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar. 3. Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan. 4. Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 5. Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui. 6. Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. 7. Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. Pasal 112 1. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri. 2. Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan. Pasal 113 1. Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan. 2. Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan. 3. Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat, menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau Komisaris.
[1] Disampaikan dalam Workshop Masalah Hukum Ekonomi Kontemporer, 29 November 2006, Hotel Sahid Jakarta.
[2]Advokat di Jakarta dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
[3] Vito Tanzi : 1998, Corruption Around the World, Causes, Consequences, Scope, and Care, IMF Staff Papers, Vol. 45, No.4 (December), h. 559.
[4] Dalam Country report 2005, Transparancy Internasional mencatat Indonesia Negara terkorup No. 140 dari 159 Negara, lihat Transparency International Corruption Perceptions Index 2005, h. 6
[5] Albert Hasibuan: 2006, Politik Hukum Pemerntahan SBY-JK, Suara Karya-online.com, 21 September 2006.
[6] Sudirman Said dan Nizar Suhendra: 2002, Korupsi dan Masyarakat Indonesia, dalam Hamid Basyaib, Richard Holloway dan Nono Makarim, Mencuri Uang Rakyat 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 1, Dari Puncak sampai Dasar, Aksara Fondation, Cet. 1, h, 117.
[7] Amin Rahayu: 2005, Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi, h.1, diakses dari http://www.pdii.go.id
[8] Ibid, h.2.
[9] Loc.cit
[10] Emerson Yuntho: 2005, Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi: Anatara Harapan dan Kekhawatiran, h, 3, diakses dari pemantauperadilan.com
[11] Nico G. Schulte Nordholt: 1996, Corrption and Legitimacy in Indonesia: an Exploration, dalam Heleen E. Bakker, Nico G. Schulte Nordholt (eds) Corrption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam, h. 86.
[12] Emerson Yuntho: 2005, Op. cit, h. 3.
[13] Ibid, h. 5.
[14] Loc.cit.
[15] Suhadibroto : 2005, Keberadaan Tim Tastipikor, diakses dari http://www.komisihukum.go.id
[16] Tajuk Suara Pembaruan, 13 Oktober 2006
[17] Republika, 4 Oktober 2006
[18] Kompas 22 Agustus 2006.
[19] Republika, 4 Oktober 2006, Op. cit.
[20] Pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP.
[21] Emerson Yuntho: 2005, Pemberantasan Korupsi Apa Adanya, Jawa Pos, 22 Oktober 2005.
[22] Tempointeraktif, Jumat 1 September 2006
[23] Setyanto P. Santoso: 2004, Ada Apa dengan Program 100 Hari BUMN ?, diakses dari kolom.pacifik.net.id/ind/setyanto_p.santoso/artikel
[24] Hukum online.com, 31 Juli 2006.
[25] Ibid Hukum online.com, 31 Juli 2006.
[26] Putusan No.003/PUU-IV/2006, h.78
[27] Hukum online.com, 21 Februari 2006.
[28] Putusan No.003/PUU-IV/2006, op. cit, h. 72.
[29] Jawa Pos, 21 Februari 2006
[30] Putusan No.003/PUU-IV/2006, op. cit, h 58.
Yang harus dicermati Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Negara[1]
Oleh : Maqdir Ismail[2]
Pengantar
Pada masa sesudah reformasi keinginan masyarakat untuk menegakkan hukum dan menghukum para pelanggar hukum atau orang-orang yang diduga melakukan kejahatan sungguh luar biasa besarnya. Keinginan ini ternyata bukan hanya keianginan masyarakat saja, tetapi juga menjadi program dari pemerintah. Hal ini dapat kita ikuti mulai dari kampanye pemilihan anggota legislatif sampai pada kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditahun 2004. Bahkan setiap penggantian pemerintah selalu pemberantasan korupsi menjadi program utama dari pemerintah. Karena tidak jarang pemerintah dijatuhkan dengan tuduhan korupsi, atau anggota parleman tidak terpilih karena adanya tuduhan korupsi.[3]
Masalah penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini memang bisa menjadi komoditi yang laris manis untuk dijual oleh siapa saja, karena faktanya masalah penegakan hukum ini masih banyak mengalami kendala. Kalau kita runut kebelakang masalah penegakan hukum terutama menyangkut korupsi, sudah dicanangkan pemberantasannya sejak tahun 1950 an.
Fakta yang tidak terbantahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak Team atau Lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi. Banyak peraturan dilahirkan untuk memberantas korupsi, tetapi Indonesia tetap tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia. Dalam catatan Transparansi Internasional misalnya, sejak tahun 1998 Indonesia termasuk Negara yang meraih posisi 10 besar Negara terkorup di dunia.[4] Sehingga tidak salah kalau Almarhum Bung Hatta ditahun 1970 menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.[5]
Kalau saja pernyataan Almarhum Bung Hatta ini benar, maka berarti bangsa ini sudah berangapan bahwa korupsi itu adalah satu hal yang wajar, satu hal yang pantas dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Korupsi sama dengan kebutuhan menghirup udara, makan dan minum, semua dianggap sebagai satu keniscayaan, sebagai aktifitas yang lumrah dan tidak tercela. Hal ini tercermin dengan banyaknya kosa kata yang digunakan dan dianggap sebagai pengesahan korupsi seperti uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, biaya transportasi, tanda terimakasih.
Melihat fakta yang dikemukakan diatas, maka makalah ini akan merunut upaya dalam memberantas korupsi; tebang pilih dalam nenentukan tersangka, ancaman korupsi terhadap pengurus BUMN, ketidak adilan terhadap tersangka korupsi, kekayaan negara dan pemberantasan korupsi, makna kerugian negara, beberapa ketentuan Undang-undang yang harus diwaspadai dan penutup.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya melakukan pemberantasan Korupsi di Indonesia sesungguhnya sudah sejak lama dilakukan. Secara formal pembentukan badan pemberantasan korupsi itu sudah dimulai sejak tahun 1957, dengan keluarnya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957.[6] Kemudian ini berlanjut dengan diundangkannya UU No.24 Tahun 1960, dimana uapaya pemberantasan korupsi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Soeprapto. Kegiatan pemberantasan korupsi ini kemudian dilanjutkan dengan ”Operasi Budhi”, yang dipimpin AH. Nasution dan dibantu oleh Wiryono Prodjodikoro, dengan sasaran lembaga-lembaga negara yang dianggap rawan praktik korupsi. Operasi Budhi ini mengalami hambatan karena adanya perlindungan dari Presiden terhadap orang-orang tertentu.[7] Tidak lama kemudian Operasi Budhi ini dibubarkan dan diganti dengan KOTAR (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi) yang dipimpin Presiden Soekarno dibantu oleh Soebandrio dan Letjen A. Yani. Pemberantasan korupsi pada masa itu juga tidak menghasilkan apapun.[8] Kegiatan pemberantasan korupsi ini dilanjutkan kembali dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No.228/1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantas Korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Pidato Kenegaraan Pj Presiden Soeharto, dihadapan anggota DPRGR/MPRS pada tanggal 16 Agustus 1967, yang mempersalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi, karena kebijakan ekonomi dan politik berpusat di istana.[9]
Pada masa Orde Baru dengan maksud untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi, dan supaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efisien maka dikeluarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 1970. Kemudian pemerintah membentuk Komisi Empat yan terdiri dari Wilopo, S.H; I.J Kasimo; Anwar Tjokroaminoto, dan Prof. Ir. Johannes; dengan Mohammad Hatta sebagai Penasehat.[10] Tugas dari Komisi Empat ini adalah melakukan penelitian, pengkajian terhadap kebijakan serta melihat hasil-hasil yang telah dicapai dalam upaya pemberantasan korupsi. Kasus besar yang pernah menjadi pemberitaan diawal tahun 70 an ini adalah kasus pertamina, meskipun tidak sampai ke pengadilan. Untuk menunjukan keseriusan dalam pemberantas korupsi ini maka di tahun 1971 diundangkan UU No.3 Tahun 1971, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan memerangi korupsi dizaman pemerintahan Presiden Soeharto berkuasa yang tercatat cukup besar adalah kasus-kasus yang diungkap oleh Operasi Tertib (Osptib) yang mulai melakukan operasinya pada bulan Juli 1977 dengan publikasi yang luar biasa.[11] Operasi ini didasarkan kepada Inpres No. 9 Tahun 1977.[12] Operasi ini ditingkat pusat secara operasional dipimpin Pangkopkamtib dibantu oleh Kapolri, Jaksa Agung dan para Irjen Departemen, sedangkan ditingkat daerah ada Opstibda yang dipimpin Laksusda, Kapolda, Kajati dan Irwilda. Ada beberapa kasus menarik perhatian masyarakat yang sampai kepengadilan hingga tahun 1981. Ditahun 1982 pemeritah membentuk Tim Pemberantas Korupsi yang dipimpin oleh Menpan JB. Soemarlin, meskipun tidak ada catatan kebehasilan dari tim ini.
Komitmen memberantas korupsi puncaknya pada Sidang Umum MPR pada bulan Agustus Tahun 1998 yang melahirkan Tap MPR XI/MPR/1998, yang secara tegas munghendaki adanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka diundangkanlah undang-undang No.28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu diundangkan pula UU No.31 tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai upaya melakukan penyempurnaan terhadap UU No.3 tahun 1971.
Sebagai tindakan nyata untuk memberantas korupsi kemudian dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid berdasarkan Pasal 27 UU No.31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2000. Tim ini dianggap oleh banyak pihak tidak efektif, karena kurangnya dukungan dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya TGPTK dibubarkan tahun 2001, setelah ada gugatan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.[13]
Sementara itu dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka dibentuk pula Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keputusan Presiden No.127 Tahun 1999. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat yang dilaporkan oleh KPKPN kepada Kepolisian Republik Indonesia adalah kasus kepemilikan rumah Jaksa Agung (waktu itu) M. A. Rahman yang tidak dilaporkan ketika mengisi laporan kekayaan.[14]
Lembaga yang dibentuk untuk memerangi korupsi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. Lembaga ini oleh banyak pihak tidak jarang dinyatakan sebagai superbody, karena wewenangnya yang luar biasa besar, KPK diberi tugas koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.[15] Wewenang yang luas itu termasuk, memonitor penyelenggaraan pemerintah serta melakukan tindakan pro justitia dan upaya paksa tertentu. Dalam waktu relative singkat sudah ribuan laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. Menyikapi laporan masyarakat ini kita saksikan KPK bertindak maksimal, mulai dari kasus pembelian helikopter oleh Abdullah Puteh, Suap Anggota KPU Mulyana W Kusumah dan kasus suap Probosutedjo.
Tidak mau kalah dengan para pendahulunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), berdasarkan Keputusan Presiden No.11 Tahun 2005. Tim ini dibawah kendali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji. Tugas pokok dari Tim ini adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi; selain itu Tim ini juga bertugas untuk mencari dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi serta menelusuri asset dalam rangka pengambalian keuangan Negara secara optimal. Timtas Tipikor ini secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Tebang Pilih dalam menentukan tersangka
Pemberantasan korupsi dan korban pemberantasan korupsi di negeri ini seringkali dirasakan dan dianggap hanya dilakukan terhadap orang-orang tertentu, terutama dilakukan terhadap orang yang tidak bersahabat dengan pemerintah yang sedang berkuasa, sehingga muncullah anggapan adanya tebang pilih dan korupsi dalam pemberantasan korupsi.[16] Kalaupun bukan lawan politik, tetapi tidak jarang terkesan bahwa yang kebetulan sedang menjadi obyek penegakan hukum dengan tuduhan korupsi adalah orang yang dianggap dekat dengan lawan politik, atau orang-orang ber-iring sejalan dengan lawan politik. Kalaupun tidak demikian, maka korban itu bukan pendukung yang sedang berkuasa, atau paling tidak bukan yang pernah secara gagah berani memberikan dukungan kepada yang sedang berkuasa. Hal ini dikuatkan dengan banyaknya pemberitaan yang mencatat misalnya dari 1062 anggota DPRD yang diadili karena dituduh melakukan korupsi, dimana tidak ada satupun anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri yang dituduh melakukan korupsi, begitu juga dicatat bahwa kepala pemerintahan umumnya lolos di pengadilan.[17] Catatan lain yang dapat dikemukakan bahwa ada juga yang beranggapan cukup banyak orang yang lolos, karena mempunyai koneksi politik, sehingga penegak hukum menjadi tidak berdaya menghadapi mereka.[18]
Dari data yang pernah dikemukakan oleh staf khusus Presiden Sardan Marbun, bahwa sebagian besar korupsi yang disampaikan pengaduannya melalui PO BOX 9949, adalah korupsi yang terjadi pada tahun 2000-2004, yang berjumlah 1078 pengaduan, sedangkan yang terjadi pada kurun waktu 2004-2005 hanya 51 pengaduan.[19]
Anggapan seperti ini bisa benar dan bisa juga tidak, karena untuk menetukan siapa yang akan menjadi tersangka dan kelak akan dikenakan tuduhan apa semuanya tergantung dengan arah penyidikan yang dilakukan. Dan hal yang juga penting diketahui, menjadikan seorang sebagai tersangka dan kemudian mencarikan pasal yang dipersangkakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik yang dilindungi oleh undang-undang, tanpa ada kontrol dan tanpa bisa disanggah secara hukum dari awal. Tidak ada perlindungan oleh hukum dan tidak ada hak hukum bagi seorang tersangka untuk membantah pemberian status sebagai tersangka, selain ketika sudah ada persidangan. Hak seorang tersangka untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, dengan cara menyampaikan bukti lawan, berupa memberi keterangan atau meminta pemeriksaan saksi yang meringankan atau meminta keterangan ahli adalah ketika pemeriksaan sedang dilaksanakan.
Penilaian terhadap kebenaran bukti lawan yang disampaikan oleh seorang tersangka, baik dari hasil pemeriksaannya sendiri atau keterangan saksi yang meringankan atau juga keterangan ahli yang diminta untuk diperiksa, sepenuhnya tegantung dengan penyidik untuk menilainya. Pihak lain tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian. Dalam praktik, acap kali permintaan seorang tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan atau meminta ahli untuk diperiksa diabaikan oleh penyidik. Meskipun menurut KUHAP ada kewajiban bagi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan, tetapi kewajiban ini tidak mengandung sanksi.[20] Proses-proses hukum yang dijalani ini mengandung kemungkinan terjadinya tebang pilih, karena proses ini berjalan dalam kendali dan kekuasaan penyidik tanpa ada kontrol dan pengawasan oleh pihak yang independen.
Yang akan ditegaskan disini adalah kemungkinan tejadinya tebang pilih dalam menetukan posisi sesorang menjadi tersangka, saksi atau hanya menjadi penonton sepenuhnya tergantung dengan penyidik Polri maupun Kejaksaan dan KPK. Bahkan dalam praktinya tidak jarang meskipun di zaman reformasi ini, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap kasus yang diduga sebagai perkara korupsi, masih tetap menggunakan pola HIR, mengejar pengakuan bersalah dengan segala cara, mulai dari memberikan bantahan terhadap jawaban orang yang diperiksa, bahkan tidak jarang ”memaksa” orang untuk memberikan jawaban sebagaimana mereka kehendaki. Paksaan memang hanya bersifat psikis, tidak bersifat fisik, tetapi paksaan psikis ini tentu satu hal yang tidak boleh terjadi, namun masih terus berlangsung. Fungsi Advokat atau pengacara sebagai pendamping klien tidak jarang dianggap menyulitkan pemeriksaan.
Ancaman Korupsi terhadap pengurus BUMN
Dengan konsep dan pemikiran dari penegak hukum bahwa meskipun kekayaan negara sebagai modal BUMN sudah dipisahkan, tetapi tetap merupakan kekayaan negara dan sepenuhnya kewenangan Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan penyidik jika ada laporan bahwa korupsi pada satu BUMN. Penyidikan itu dapat dilakukan tanpa memperdulikan ada atau belum adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa pimpinan satu perusahaan yang mereka sidik sudah terbukti melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan telah merugikan perusahaan yang mereka pimpim. Konsep yang tidak jelas dan sikap mendua Pemerintah terhadap pemisahan kekayaan negara yang di BUMN adalah pangkal terjadinya penafsiran yang berbeda, mengenai kekayaan negara yang ada pada BUMN atau BUMD. Dalam satu sisi sesuai dengan undang-undang kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi modal BUMN dinyatakan tunduk pada ketentuan Undang-undang Perseroan, tetapi pada sisi yang lain dianggap tunduk pada hukum publik.
Sikap ini lahir sebagai anak kandung dari anggapan bahwa BUMN itu adalah bagian dan dari birokrasi dan harus dikelola secara rigid, dan harus dikelola seperti birokrasi, taat pada ketentuan administratif tanpa memikirkan kehidupan pasar. Akibat dari sikap ini, maka pertama-tama yang akan dipersoalkan ketika terhadap satu BUMN dilakukan penyidikan, adalah untuk melihat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang sebagai unsur dari korupsi. Suatu keputusan untuk membuat satu perjanjian akibatnya tidak jarang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, apabila perjanjian tersebut ditanda tangani terlebih dahulu, sebelum ada persetujuan tertulis dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham. Sementara kita faham sesuai dengan akal sehat bahwa keputusan seperti ini pada umumnya dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak, dan mengambil peluang atau kesempatan yang tidak jarang terjadi.
Sebagai salah satu contoh yang dapat ditafsirkan, bahwa dalam pikiran banyak pejabat negara Indonesia, kekayaan BUMN adalah kekayaan negara dapat dilihat dari laporan Menteri BUMN kepada Timtastipikor bahwa ada 16 BUMN yang terindikasi korupsi.[21] Hal ini semakin tegas dengan kesepakatan yang ditanda-tangani oleh Menteri BUMN dan KPK dalam kerjasama meberantas korupsi tanggal 1 September 2005. Penanda-tanganan ini adalah bentuk sikap politik pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri BUMN, yang menganggap bahwa ”penyelewengan” yang terjadi di BUMN itu adalah korupsi, bukan penggelapan. Kekayaan BUMN masih dianggap kekayaan negara dan BUMN dianggap sebagai arena berkembang biaknya korupsi. Hal ini terlihat secara tegas dari pernyataan Menteri, ”kerjasama ini adalah bagian dari kesungguhan kita sehingga citra sebagai sarang korupsi akan terhapus”.[22]
Sikap dari pimpinan BUMN sebagi risk taker (pengambil resiko) sangat tidak cocok dengan dengan pandangan bahwa BUMN harus dikelola secara hati-hati dan penuh ketaatan terhadap tertib administrasi. Para pengambil kebijakan di BUMN yang mempunyai sikap risk taker, akan sangat gampang dituduh melakukan tindakan yang dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan akan terlalu mudah untuk dicurigai telah melakukan ”korupsi”. Maka jangan heran, kalau para pemberani yang menjadi pimpinan di BUMN, akan selalu seperti telur diujung tanduk, setiap saat akan jatuh berantakan. Oleh karena itu mungkin layak untuk segera dipikirkan, melakukan privatisasi terhadap perusahaan BUMN yang lebih besar motif mencari untungnya, daripada pelayanan publiknya.[23]
Dengan sikap pemberantasan korupsi yang ”garang” dan tanpa penyelidikan yang maksimal terlebih dahulu oleh lembaga penyidik tertentu, maka akan menjadi tantangan yang berat bagi BUMN yang dianggap mengalami kerugian, terutama BUMN strategis dan besar seperti PT. PLN, Pertamina, PT. Garuda Indonesia, Perusahaan Perkebunan, Perhutani. Sebab tidak terturup kemungkinan bahwa terjadinya kerugian sebagai risiko bisnis, akan dipersalahkan seolah-olah telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berakibat timbulnya kerugian. Kerugian pada BUMN akan dianggap sebagai kerugian negara dan aparat penegak hukum akan mendalilkan ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-undang Keuangan Negara, bahwa kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang adalah merupakan kekayaan negara.
Ketidak adilan terhadap tersangka korupsi
Beban berat yang harus ditanggung seorang yang dituduh korupsi, bukan hanya harus menghadapi pemeriksaan pada penyidikan yang sangat melelahkan, tetapi juga harus menghadapi pemeriksaan di pengadilan yang menguras tanaga dan pikiran, dan ancaman penahanan sejak penyidikan hingga pengadilan tanpa ada kemungkinan untuk dilepaskan dari tahanan sementara atau dialihkan menjadi tahanan kota, meskipun dengan jaminan, bahkan terhadap yang sakit parahpun tidak jarang tidak akan diberikan penangguhan oleh penyidik.
Yang hancur ketika sesorang diberitakan dan kemudian diadili atas dakwaan korupsi, bukan hanya karir yang telah lama dibangun, tetapi juga nama baik dihadapan keluarga dan masyarakat. Inilah bentuk awal ketidak adilan yang harus dialami sesorang yang disangka melakukan korupsi, akan dianggap sebagai musuh masyarakat, dan yang diberitakan hanya hal-hal yang buruk, dengan melupakan seluruh kebaikan yang pernah dilakukan. Apalagi dengan model pemberitaan yang luar biasa tajam, memojokkan dan memihak, sehingga tidak ada kesempatan untuk memberikan pembelaan diri secara baik dan seimbang.
Jika seorang tersangka tidak dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka tidak jarang pengadilan melalui pers dilakukan secara besar-besaran, pers dan tokoh LSM menjadi penuntut dan hakim secara bersamaan, menuntut dan langsung menjatuhkan vonnis. Tindakan penyidik tidak melanjutkan penyidikan akan dianggap dan diberitakan karena ada persekongkolan. Hal yang sama akan terjadi jika seseorang telah diadili dan oleh pengadilan dibebaskan, maka pengadilan akan menerima cercaan dan bahkan tidak jarang hakim yang membebaskan terdakwa perkara korupsi akan dituduh telah menjual keadilan dengan harga yang murah, dan dituduh pula telah menyalahgunakan jabatannya sebagai hakim dengan menjual keputusan pengadilan. Tuduhan-tuduhan yang dilontarkan, tanpa pernah mau melihat kebenaran argumen hakim dalam mempertimbang perkara yang sedang diadili. Begitu juga argumen terdakwa dan pensehat hukumnya akan dianggap sebagai pebenaran atas kejahatan.
Opini publik yang berlebihan terhadap satu perkara korupsi, sadar atau tidak sadar, akan memudahkan orang untuk menjatuhkan hukuman tanpa melalui pengadilan yang imbang dan tidak memihak. Pemberitaan yang buruk terhadap seorang tersangka atau terdakwa korupsi, bukan hanya dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perkara itu, tetapi juga dapat mengarahkan opini pihak yang melakukan penyidikan dan yang mengadili bahwa orang yang disangka atau terdakwa adalah orang yang bersalah.
Kekayaan Negara dan Pemberantasan Korupsi
Ketentuan Undang-undang No.49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mendefinisikan piutang negara atau hutang kepada negara sebagai jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau badan-badan baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara. Inilah pangkal celaka yang banyak dialami oleh orang-orang yang dituduh melakukan Korupsi. Meskipun kemudian Menteri Keuangan, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.07/2006 tentang pengurusan piutang perusahaan negara/daerah untuk memberi kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, khususnya bagi kredit bermasalah bank BUMN. Penerbitan PMK itu merupakan tindak lanjut dari PP No.33/2006 yang merupakan perubahan atas PP 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah. Sehingga pengelolaan kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN tersebut menjadi kewenangan perusahaan negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme korporasi. Tetapi Keputusan Menteri Keuangan ini masih tetap tidak menyelesaikan perdebatan secara hukum tentang kekayaan negara yang dipisahkan, apakah masuk dalam wilayah hukum publik atau hukum privat. Kejaksaan dan Kepolisian tetap menganggap bahwa kekayaan negara meskipun sudah dipisah tetap kekayaan negara, dan masuk dalam wilayah hukum publik. Sehingga kerugian-kerugian atau kegiatan-kegiatan perusahaan BUMN yang mengalami kerugian, tetap akan menjadi obyek penyidikan dalam perkara korupsi.
Penafsiran yang tidak jelas tentang keuangan negara ini dilanjutkan dan diikuti oleh ketentuan-ketentuan yang lain, misalnya Pasal 1 angka 1 UU No.17/2003 menyatakan: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Penafsiran ini kemudian juga diikuti oleh UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Namun pasal 11 menyatakan, Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun1995 tentang Perseroan Terbatas. Artinya pasal 11 ini mengindikasikan bahwa Persero itu tunduk pada ketentuan hukum privat bukan pada hukum publik.
Dua ketentuan UU BUMN yang tidak singkron ini kemudian menimbulkan ketidak jelasan interpretasi terhadap posisi BUMN, sebagai badan publik atau sebagai badan privat.
Banyak pihak yang setuju dengan perluasan definisi keuangan negara, yang kemudian mengartikan bahwa ada tindak pidana korupsi apabila terjadi kerugian pada BUMN dan Persero, karena esensinya, penyertaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara yang menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik seperti dinayatakan oleh Sahetapy. Sehingga apabila terjadi kerugian negara maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan pada pengurus BUMN. [24]
Sementara itu ada juga pihak yang mengartikan keuangan negara terutama bagi BUMN, menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan penyertaan negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana juga ditegaskan dalam pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 yang menyatakan, ” kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”. Ketika kekayaan negara telah dipisahkan maka kekayaan tersebut bukan lagi masuk ke dalam ranah hukum publik namun masuk ranah hukum privat. Sehingga kalau ada masalah hukum atau ada kerugian negara yang dialami oleh BUMN, maka ketentuan korupsi tidak dapat diterapkan dalam masalah seperti ini.
Salah seorang yang berpendapat bahwa kekayaan BUMN bukan kekayaan negara adalah Prof. Erman Radjagukguk, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa kekayaan negara menyangkut BUMN berbentuk Persero bukanlah harta kekayaan BUMN secara keseluruhan. Melainkan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN yang berbentuk saham yang dimiliki oleh negara. Sehingga menurut Prof. Erman Radjagukguk tindak pidana korupsi, baru dapat dikenakan pada orang yang menggelapkan surat berharga dengan jalan menjual saham tersebut secara melawan hukum sesuai Pasal 8 UU No.20 Tahun 2001 jo Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Prof. Erman Radjagukguk upaya hukum yang dapat dilakukan negara jika terjadi kerugian harus sesuai dengan mekanisme UU No. 1/1995 dan UU No. 19/2003. Dengan menunjuk ketentuan Pasal 54 ayat(2) UU No. 1/1995 pemegang saham dapat menggugat direksi atau komisaris apabila keputusan mereka dianggap merugikan pemegang saham. Tuntutan pidana juga dapat dikenakan pada direksi BUMN/BUMND yang melakukan delik penggelapan, pemalsuan data dan laporan keuangan, pelanggaran Undang-undang Perbankan atau lainnya yang memuat ketentuan pidana.[25]
Arti Kerugian Negara
Unsur dalam perkara korupsi yang harus dibuktikan adalah adanya perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan negara. Pembuktian dan diskusi tentang hal-hal yang harus dibuktikan sebagai unsur perkara korupsi, sekarang jauh lebih terpusat kepada pembuktian tindak pidana yang riil. Sebab selama ini penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sangat elastis dalam memberi penjelasan tentang yang disebut sebagai melawan hukum. Yang disebut sebagai perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum dalam arti materiil dan formil, termasuk diantaranya jika perbuatan itu tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Namun dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006, telah membatalkan unsur melawan hukum secara materiil yang terkandung dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi. Prasa penjelasan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006, ” Ayat (1) Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.[26]
Perdebatan tentang makna kerugian negara muncul dari perbedaan dalam menafsirkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2003, Pasal 2 huruf g UU No.17 Tahun 2003 dan Pasal 1 ayat (1) UU No.19 Tahun 2003, ketika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2, Pasl 3 dan pasal 15 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999.
Ada ahli hukum pidana yang berpendapat bahwa kerugian negara itu tidak perlu terjadi, sepanjang ada potensi kerugian negara, maka orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dihukum. Salah seorang yang berpendapat demikian dan cukup sering dijadikan ahli oleh penyidik Polri adalah Prof. Komariah Emong Sapardjaja, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad, yang berpendapat bahwa konsep kerugian negara yang dianut oleh UU No.20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 adalah dalam arti delik formil. Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ harus diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.[27]
Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006, mengenai prasa ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dinyatakan sepanjang kerugian negara menurut ahli dapat dihitung dan dapat dibuktikan meskipun hanya dalam perkiraan dan belum terjadi, hal tersebut dianggap tetap sebagai delik formal dan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman. Sedangkan adanya kerugian atau belum ada kerugian adalah sebagai sarana untuk menentukan berat dan ringannya pidana.[28]
Pakar hukum yang berpendapat lain adalah Prof. Andi Hamzah, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, bahwa kerugian negara itu harus riel. Dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dalam kasus bank Mandiri, Andi Hamzah berpendapat, berhubung pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) belum jatuh tempo, maka dengan adanya pemberian kredit tersebut belum terjadi kerugian negara.[29] Pendapat Andi Hamzah ini termasuk yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh Majlis Hakim yang membebaskan ECW Neloe dkk, dari dakwaan korupsi, karena belum ada kerugian negara dalam pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).
Sementara itu Prof. Erman Rajagukguk[30] berpendapat, dalam memberikan penilaian tentang ada dan tidaknya kerugian negara dapat merujuk pada ketentuan ketentuan pasal 1 butir 22 UU No. 1 Tahun 2004, yang menyatakan, ” Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Pendapat ini lebih bisa diterima karena dalilnya jelas, dan penghitungannya oleh akuntan publik lebih mudah dilakukan.
Beberapa ketentuan Pidana yang harus diwaspadai
Ada beberapa ketentuan undang-undang yang patut dicermati agar terhindar dari jerat hukum yang akan menghancurkan segalanya, segala sesuatu yang telah dibangun dengan susah payah. Ketentuan-itu antaralain :
1 Ketentuan pasal 7 UU No. 19 Tahun 2003, UU tentang BUMN, yang melarang para anggora Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah;
2 Ketentuan pasal , 91, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) dan pasal 98 UU No.8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal, yang melarang semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan efek dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp. 15 Milyar;
3 Ketentuan pasal 8, 9, 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c,e, ayat 2, pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999, tentang perlidungan konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan penjara 5 tahun atau pidana denda Rp. 2 Milyar;
4 Ketentuan pasal 47 UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang memberi kewajiban kepada komisaris direksi atau pegawai bank yang wajib memberi keterangan tentang simpanan nasabah, kepentingan perpajakan, kepentingan BUPLN dan kepentingan pengadilan, dengan anacaman pidana 2 tahun paling lama 7 tahun serta denda antara Rp 4 Milyar sampai Rp. 15 Milyar;
5 Ketentuan pasal 48 UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, jika komisaris, direksi, atau pegawai bank tidak memberi keterangan usahanya kepada Bank Indonesia atau tidak menyampaikan neraca kepada Bank Indonesia diancam dengan pidana 2 sampai 10 tahun dan denda Rp 5 Milyar sampai Rp. 100 Milyar;
6 Ketentuan pasal 49, UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengancam komisaris, direksi atau pegawai bank, yang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palu dalam pembukuan atau laporan dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun dan denda antara Rp. 5 Milyar sampai Rp. 200 Milyar;
7 Ketentuan pasal 50 UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengancam pihak terafliasi yang sengaja tidak melaksanakan langkah ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang diancam dengan pidana antara tiga tahun sampai 8 tahun dan denda Rp. 5 Milyar sampai Rp. 100 Milyar;
8 Ketentuan pasal 50 A UU No.10 Tahun 1998, tentang perbankan, yang mengancam pemegang saham, jika dengan sengaja menyuruh komisaris, direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan langkah-langkah ketaatan menurut undang-undang diancam pidana antara 7 sampai 15 tahun dan denda antara Rp. 10 Milyar sampai Rp. 100 Milyar;
9 Ketentuan pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang memberikan hukuman administratif bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan; pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga; penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah; membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar; menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama; mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa; melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa; bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga, dengan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
10 Ketentuan pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi yang melakukan kejahatan yang melahirkan praktik monopoli; membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar; menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama; mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa; melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa; bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga.
11 Ketentuan pasal 3 UU No.25 Tahun 2003, tentang Pencucian Uang, yang mengancam setiap orang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana dengan hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara dan denda antara Rp. 100 Juta sampai Rp. 15 Milyar;
12 Ketentuan pasal 6 UU No.25 Tahun 2003, tentang Pencucian Uang, yang mengancam setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan atau penukaran harta kekayaan hasil tindak pidana, dengan pidana penjara antara 5 sampai 15 tahun dan denda antara Rp. 100 Juta sampai Rp. 15 Milyar;
13 Ketentuan pasal 41 UU N0 23 TAHUN 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); jika pencemaran mengakibatkan orang mati atau luka berat, ancaman pidanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
14 Ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana, yang mengancam orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa dengan cara kekerasan, supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, membuat utang, menghapuskan piutang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
15 Ketentuan Pasal 372 KUH Pidana, yang mengancam setiap orang yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah;
16 Ketentuan Pasal 374 KUH Pidana, mengancam orang yang melakukan penggelapan terhadap barang yang dikuasai karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
17 Ketentuan Pasal 375 KUH Pidana, mengancam orang yang melakukan penggelapan karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
18 Ketentuan Pasal 378 KUH Pidana, mengancam orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
19 Ketentuan Pasal 379 a KUH Pidana, mengancam orang yanag menjadikan mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, tanpa pembayaran seluruhnya dan menguasasi barang- barang itu untuk diri sendiri atau orang lain dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
20 Ketentuan Pasal 419 ayat (1), yang mengancam hukuman setinggi-tingginya 5 tahun bagi pegawai negeri yang menerima pemberian atau perjanjian berhubungan dengan jabatannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
21 Ketentuan pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995, yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.
22 Ketentuan Pasal 110 UU No.1 Tahun 1995, yang memberi kemungkinan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa : 1. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang rnerugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau 2. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan, yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minimal 1/10 bagian dari seluruh saham, pihak lain yang diberi wewenang Anggran Dasar dan Kejaksaan mewakili kepentingan umum.
Penutup
Upaya memberantas korupsi di Indonesia ini pada hakekatnya bukan merupakan barang baru, sejak zaman pemerintah parlementer di tahun 1957 sudah berdaya upaya untuk memberantas korupsi. Dilanjutkan oleh pemerintah Orde Lama, Orde Baru dan Pemerintahan masa reformasi. Upaya –upaya tersebut ternyata belum berhasil, bahkan terakhir timbul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Hal lain yang juga terlihat adanya ketidak singkronan beberapa undang-undang tentang apa yang disebut sebagai kekayaan negara, sehingga berpengaruh pada penafsiran tentang kekayaan negara dan penafsiran tentang kerugian BUMN sebagai kerugian negara atau sebagai kerugian perusahaan. Dalam undang-undang No.1 Tahun 2004, yang disebut sebagai kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sehingga yang diperlukan sekarang adalah melakukan singkronisasi aturan hukum yang menyangkut keuangan negara.
Dalam rangka menghindari jebakan hukum yang pasti akan sangat merugikan komisaris, direksi atau pelaku usaha, maka ada beberap ketentuan hukum yang perlu dicermati oleh komisaris, direksi atau pelaku usaha. Begitu juga halnya percobaan korupsi oleh Undang-undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap sebagai korupsi, karena percobaan itu oleh undang-undang dianggap sebagai delik yang selesai.
Tanpa melalui ketentuan hukum pidana dan undang-undang yang memberikan ancaman pidana kepada orang, perseroan dan Direksi serta Komisaris dapat diperiksa atas permintaan pemegang saham atau orang yang oleh Anggaran Dasar diberi kewenangan untuk meminta pengadilan untuk memeriksa perusahaan yang dianggap merugikan pemegang saham. Bahkan menurut Undang-undang perseroan terbatas Jaksa dapat melakukan pemeriksaaan terhadap perusahaan yang dianggap merugikan kepentingan umum. Artinya, Direksi, Komisaris dan Pegawai BUMN masih sangat potensial untuk disangka dan didakwa melakukan korupsi, karena masih tidak jelas konsep kita dalam undang-undang yang disebut sebagai pemisahan kekayaan negara dan cara memperlakukan kekayaan negara yang sudah berada di perseroan. Selain ancaman korupsi masih ada ancaman lain, seperti penggelapan atau penipuan dalam hukum pidana, serta ketentuan-ketentuan pidana dalam undang-undang tertentu.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, tentang cara memperlakukan kekayaan yang dipisahkan ini apakah tunduk pada hukum publik atau hukum privat, adalah sangat layak kalau Undang-undang Keuangan Negara diuji secara materiel keberdaannya. Tinggal sekarang siapa yang akan menjadi peniup trompet mencanangkan bahwa keuangan negara yang telah dipisahkan bukan lagi kekayaan negara tetapi adalah kekayaan perseroan, yang tunduk pada hukum privat bukan pada hukum publik melalui uji materiil.
Bibliografi
1. Albert Hasibuan: 2006, Politik Hukum Pemerntahan SBY-JK, Suara Karya-online.com, 21 September 2006.
2. Amin Rahayu: 2005, Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi, diakses dari http://www.pdii.go.id
3. Emerson Yuntho: 2005, Pemberantasan Korupsi Apa Adanya, Jawa Pos, 22 Oktober 2005.
4. Emerson Yuntho: 2005, Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi: Anatara Harapan dan Kekhawatiran, diakses dari pemantauperadilan.com
5. Hukum online.com, 21 Februari 2006.
6. Hukum online.com, 31 Juli 2006.
7. Jawa Pos, 21 Februari 2006
8. Kompas 22 Agustus 2006.
9. Nico G. Schulte Nordholt: 1996, Corruption and Legitimacy in Indonesia: an Exploration, dalam Heleen E. Bakker, Nico G. Schulte Nordholt (eds) Corruption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam
10. Putusan Judicial Review Nomor 003/PUU- IV/2006
11. Republika, 4 Oktober 2006
12. Setyanto P. Santoso: 2004, Ada Apa dengan Program 100 Hari BUMN ?, diakses dari kolom.pacifik.net.id/ind/setyanto_p.santoso/artikel
13. Sudirman Said dan Nizar Suhendra: 2002, Korupsi dan Masyarakat Indonesia, dalam Hamid Basyaib, Richard Holloway dan Nono Makarim, Mencuri Uang Rakyat 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 1, Dari Puncak sampai Dasar, Aksara Fondation, Cet. 1.
14. Tajuk Suara Pembaruan, 13 Oktober 2006
15. Tempointeraktif, Jumat 1 September 2006
16. Transparency International Corruption Perceptions Index 2005
17. Vito Tanzi : 1998, Corruption Around the World, Causes, Consequences, Scope, and Care, IMF Staff Papers, Vol. 45, No.4 (December),
Beberapa Ketentuan Undang-undang yang harus diwaspadai
A. UU BUMN
Pasal 5.
(1)Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.(2)Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Pasal 6(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.Pasal 7Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
B. UU Pasar Modal/UU No.8 Tahun 1995
BAB XI PENIPUAN, MANIPULASI PASAR , DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Pasal 91
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar , atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.
Pasal 94
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.
Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
BAB XVKETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 105
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 108
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 110
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
C. UU Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 1999
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlidungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen ;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1)
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
(4)
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
(1)
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu;
b.barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merencahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat
tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan
maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat (1).
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU
Pasal 19
(1.) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4). Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
1. Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
2. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun
atas barang dan/atau jasa tersebut;
b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.
(2). Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25
1 Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam
batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
a. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
b. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
2 tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
D. UU No.10 Tahun 1998
UU Perbankan
Pasal 8
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yangdiperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia."
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta menambah ayat baru di antara ayat (4) dan ayat (5) yang dijadikan ayat (4A), sehingga Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4A) menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
(2) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaanberdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
a. Pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
b. Anggota dewan komisaris;
c. Anggota direksi;
d. Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huhruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Pejabat bank lainnya; dan
f.Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4A)Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)."7.
Pasal 29
1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
(5) Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia."
Pasal 47A
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjarasekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."
Pasal 48
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyakRp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyakRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).".
Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untukkeuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Pasal 50
Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyakRp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 50A
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
E. UU No. 5 Tahun 1999.
BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketiga Pembagian Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima *9343 barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
BAB VIII SANKSI Bagian Pertama Tindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bagian Kedua Pidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
F. UU No. No. 25 Tahun 2003
Pasal 1.
1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbang- kan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; atau
transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi penarikan, penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan.
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
tulisan, suara, atau gambar;
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.”
Pasal 2
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :
korupsi;
penyuapan;
penyelundupan barang;
penyelundupan tenaga kerja;
penyelundupan imigran;
di bidang perbankan;
di bidang pasar modal;
di bidang asuransi;
narkotika;
psikotropika;
perdagangan manusia;
perdagangan senjata gelap;
penculikan;
terorisme;
pencurian;
penggelapan;
penipuan;
pemalsuan uang ;
perjudian;
prostitusi;
di bidang perpajakan;
di bidang kehutanan;
di bidang lingkungan hidup;
di bidang kelautan; atau
tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Harta Kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.”
Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja:
menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap orang yang menerima atau menguasai:
penempatan;
pentransferan;
pembayaran;
hibah;
sumbangan;
penitipan; atau
penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”
Pasal 17A
Direksi, pejabat, atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun.
Direksi, pejabat atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan, pejabat atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
G. NOMOR 23 TAHUN 1997 ,
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bab III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup
Pelaksanaan ketentuan pada ayat 1 di atas, dilakukan dengan cara :
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
memberikan saran pendapat;
menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Bab VPELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan. yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IXKETENTUAN PIDANA
Pasal 41
Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42
Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44
Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (figa) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 46
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di pengadilan.
Pasal 47
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa :
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau
perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 48
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah kejahatan.
H. KUH Pidana
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya
membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi
kejahatan ini.Bab XXIV - Penggelapan Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yangada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karenapenggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 373 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkanbukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lamatiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluhrupiah. Pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian ataukarena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara palinglama lima tahun. Pasal 375 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberibarang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atauyayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 376 Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yangdirumuskan dalam bab ini. Pasal 377 (1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yangdirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkansupaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35No. 1 4. (2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapatdicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Bab XXV Perbuatan Curang Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karenapenipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 379 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkanitu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itutidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringandengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda palingbanyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 379a Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untukmembeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaranseluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untukdiri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara palinglama empat tahun. Pasal 380 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulanatau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah: 1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi; 2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi. (2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas. Pasal 381 Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggungasuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan denganpertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akandisetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yangdemikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam denganpidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 382 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi ataupemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakanpada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran,atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. ataumembikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yangmuatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannyayang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode-merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 382 bis Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasilperdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukanperbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorangtertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagikonkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karenapersaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empatbulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratusrupiah. Pasal 383 Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: 1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; 2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Pasal 383 bis Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapaeksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untukbeberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama duatahun delapan bulan. Pasal 384 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidanapenjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus limapuluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih daridua puluh lima rupiah. Pasal 385 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga. Pasal 386 (1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, danmenyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lamaempat tahun. (2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainyaatau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatubahan lain. Pasal 387 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorangpemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yangpada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahanbangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakanamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaanperang. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugasmengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengajamembiarkan perbuatan yang curang itu. Pasal 419 Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat: l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. I. UU No. 1 Tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas. Pasal 54 1. Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. 2. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris. 3. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. BAB VIIIPEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN Pasal 110 1. Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa : 1. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang rnerugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau 2. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga. 2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat l, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. 3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh : 1. pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; 2. pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau 3. Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Pasal 111 1. Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. 2. Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar. 3. Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan. 4. Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 5. Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui. 6. Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. 7. Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. Pasal 112 1. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri. 2. Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan. Pasal 113 1. Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan. 2. Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan. 3. Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat, menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau Komisaris.
[1] Disampaikan dalam Workshop Masalah Hukum Ekonomi Kontemporer, 29 November 2006, Hotel Sahid Jakarta.
[2]Advokat di Jakarta dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
[3] Vito Tanzi : 1998, Corruption Around the World, Causes, Consequences, Scope, and Care, IMF Staff Papers, Vol. 45, No.4 (December), h. 559.
[4] Dalam Country report 2005, Transparancy Internasional mencatat Indonesia Negara terkorup No. 140 dari 159 Negara, lihat Transparency International Corruption Perceptions Index 2005, h. 6
[5] Albert Hasibuan: 2006, Politik Hukum Pemerntahan SBY-JK, Suara Karya-online.com, 21 September 2006.
[6] Sudirman Said dan Nizar Suhendra: 2002, Korupsi dan Masyarakat Indonesia, dalam Hamid Basyaib, Richard Holloway dan Nono Makarim, Mencuri Uang Rakyat 16 Kajian Korupsi di Indonesia, Buku 1, Dari Puncak sampai Dasar, Aksara Fondation, Cet. 1, h, 117.
[7] Amin Rahayu: 2005, Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sejak Orde Lama Hingga Orde Reformasi, h.1, diakses dari http://www.pdii.go.id
[8] Ibid, h.2.
[9] Loc.cit
[10] Emerson Yuntho: 2005, Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi: Anatara Harapan dan Kekhawatiran, h, 3, diakses dari pemantauperadilan.com
[11] Nico G. Schulte Nordholt: 1996, Corrption and Legitimacy in Indonesia: an Exploration, dalam Heleen E. Bakker, Nico G. Schulte Nordholt (eds) Corrption and Legitimacy, Siswo Publication 393, Amsterdam, h. 86.
[12] Emerson Yuntho: 2005, Op. cit, h. 3.
[13] Ibid, h. 5.
[14] Loc.cit.
[15] Suhadibroto : 2005, Keberadaan Tim Tastipikor, diakses dari http://www.komisihukum.go.id
[16] Tajuk Suara Pembaruan, 13 Oktober 2006
[17] Republika, 4 Oktober 2006
[18] Kompas 22 Agustus 2006.
[19] Republika, 4 Oktober 2006, Op. cit.
[20] Pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP.
[21] Emerson Yuntho: 2005, Pemberantasan Korupsi Apa Adanya, Jawa Pos, 22 Oktober 2005.
[22] Tempointeraktif, Jumat 1 September 2006
[23] Setyanto P. Santoso: 2004, Ada Apa dengan Program 100 Hari BUMN ?, diakses dari kolom.pacifik.net.id/ind/setyanto_p.santoso/artikel
[24] Hukum online.com, 31 Juli 2006.
[25] Ibid Hukum online.com, 31 Juli 2006.
[26] Putusan No.003/PUU-IV/2006, h.78
[27] Hukum online.com, 21 Februari 2006.
[28] Putusan No.003/PUU-IV/2006, op. cit, h. 72.
[29] Jawa Pos, 21 Februari 2006
[30] Putusan No.003/PUU-IV/2006, op. cit, h 58.
Langganan:
Postingan (Atom)